Detikdimensi.com Kebumen – Publik Kabupaten Kebumen menunggu kejelasan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah terkait beredarnya informasi dugaan praktik perjudian jenis “Samgong” di Desa Bojongsari, Kecamatan Alian. Isu ini mencuat setelah adanya indikasi keterlibatan oknum yang masih berstatus sebagai aparatur desa dalam aktivitas ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan pada Kamis (3/9/2026), Wakil Bupati Kebumen, H. Zaeni Miftah, belum memberikan tanggapan substantif atas permintaan klarifikasi media. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen, Drs. Budhi Suwanto, M.Si., menyatakan masih melakukan koordinasi internal sebelum merilis pernyataan resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penelusuran Detikdimensi.com serta keterangan dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas perjudian tersebut diduga berlangsung di wilayah Desa Bojongsari. Informasi ini dikuatkan dengan adanya laporan bahwa beberapa individu sempat diamankan dan dimintai keterangan oleh jajaran Polres Kebumen.
Dalam proses pemeriksaan awal yang dihimpun media, muncul sebutan terhadap inisial EA, yang diduga merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif, sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut. Selain itu, lokasi kejadian dilaporkan berada di kediaman pribadi milik inisial IU, yang merupakan seorang oknum perangkat desa di wilayah setempat.
Perlu ditegaskan bahwa status hukum para pihak tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Media menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Guna memenuhi asas keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3. Redaksi telah mengirimkan permohonan tanggapan kepada Wakil Bupati Kebumen, H. Zaeni Miftah. Surat tersebut mengajukan empat poin pertanyaan kritis terkait tata kelola pemerintahan desa:
1. Sikap Pemkab terkait dugaan keterlibatan Kades aktif dan perangkat desa dalam jaringan judi.
2. Mekanisme sanksi administratif (pemberhentian sementara/tetap) bagi kepala desa yang terbukti melanggar hukum.
3. Penerapan sanksi disiplin bagi perangkat desa yang memfasilitasi tempat judi, merujuk pada Permendagri No. 4 Tahun 2018.
4. Langkah strategis koordinasi antara Pemkab, Forkopimda, dan Polres Kebumen untuk pemberantasan judi dan pembinaan aparatur desa.
Hingga batas waktu pemberitaan, redaksi belum menerima jawaban tertulis maupun lisan dari pihak Wakil Bupati Kebumen.
Terpisah, ketika dimintai konfirmasi terkait aspek pembinaan dan disiplin kepegawaian desa, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kebumen, Budhi Suwanto, belum memberikan penjelasan detail mengenai langkah antisipatif atau sanksi potensial.
Melalui komunikasi singkat, Budhi Suwanto menyatakan, bahwa ia akan segera berkoordinasi terlebih dahulu. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa instansi teknis sedang mengumpulkan data atau berdiskusi dengan pihak terkait sebelum memberikan pernyataan publik yang komprehensif.
“Saya koordinasi dulu mas,” jawabnya singkat.
Redaksi juga telah mengajukan pertanyaan mengenai integritas moral aparatur desa, mekanisme sanksi administratif, serta sinergi pengawasan dengan Polresta Kebumen. Namun, jawaban rinci atas poin-poin tersebut belum diterima.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan unsur pidana (perjudian) dan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa sangat bergantung pada kebersihan dan integritas para pemimpinnya.
Jika dugaan tersebut terbukti secara hukum, masyarakat mengharapkan adanya ketegasan dari Pemkab Kebumen untuk menjatuhkan sanksi administratif maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga marwah birokrasi dan memberikan efek jera.
Redaksi akan terus berupaya menghubungi narasumber kunci untuk mendapatkan klarifikasi lengkap. Berita ini akan diperbarui segera setelah adanya tanggapan resmi dari pihak terkait.
(TIM/RED)








