Desak Kesetaraan Hukum: Warga Kebumen Soroti Alih Fungsi Sawah Prembun Pasca Kasus Batang!

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Gelombang protes dan desakan penegakan hukum kembali bergulir di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat lingkungan mendesak Kapolda Jawa Tengah serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas dugaan pelanggaran alih fungsi lahan sawah produktif menjadi bangunan komersial, khususnya sebuah hotel di Kecamatan Prembun.

 

Desakan ini muncul sebagai reaksi atas ketimpangan persepsi publik dalam penanganan kasus serupa di Kabupaten Batang, di mana tersangka telah ditetapkan terkait konversi lahan sawah menjadi tambak udang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kenapa di Batang Cepat, di Kebumen Diam?”

 

Ketegangan sosial ini bermula dari perbandingan proses hukum antara dua wilayah. WN, seorang tokoh masyarakat Kebumen, menyuarakan keheranan warga terhadap lambannya respons aparat di wilayahnya dibandingkan dengan kecepatan proses di Batang.

 

“Di Batang, lahan sawah dijadikan tambak udang langsung ditetapkan tersangka. Di Kecamatan Prembun, lahan basah sawah produktif berubah jadi hotel besar aman. Kok proses hukumnya berbeda?” ungkapnya, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga :  Sopir Truk Asal Jombang Sakit Saat Perjalanan, Pos Yan Rest Area KM 575 A Ngawi Beri Pertolongan

 

WN menegaskan bahwa tuntutan warga bukan untuk menjatuhkan vonis sepihak, melainkan meminta keadilan prosedural.

 

“Kami hanya minta keadilan. Jika di Batang bisa diproses, masa di Kebumen tidak? Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah disini,” tambahnya.

 

Dugaan “Atensi Khusus” dan Kerawanan Tata Ruang

 

SG, seorang pengamat lingkungan di Kebumen, mempertanyakan mekanisme teknis peralihan status lahan dari lahan basah (sawah) menjadi lahan kering untuk konstruksi berat seperti hotel. Ia menduga adanya intervensi atau “atensi khusus” yang meloloskan pembangunan tersebut hingga tahap penyelesaian.

 

“Kami mempertanyakan akses atau proses peralihan dari lahan basah jadi lahan kering itu seperti apa. Kenapa bisa lolos sampai bangunan hotel berdiri? Apakah ada atensi khusus kepada dinas terkait dan oknum Aparat Penegak Hukum (APH)?,” ujarnya.

 

Lebih jauh, SG mengingatkan bahwa ketahanan pangan dan tata ruang wilayah terancam jika konversi lahan dilakukan tanpa izin yang sah dan transparan.

 

“Sawah itu untuk pangan, bukan untuk dibangun hotel seenaknya. Tegakkan hukum secara adil. Rakyat kecil di Batang diproses, pengusaha besar di Kebumen harus diperlakukan sama,” tegasnya.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110, Polres Ngawi Amankan Sabu 223,842 gram

 

Landasan Hukum: Pelanggaran UU Pangan Berkelanjutan

 

Dalam konteks regulasi, alih fungsi lahan sawah produktif diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

Berdasarkan undang-undang tersebut, beberapa poin krusial yang berpotensi dilanggar dalam kasus konversi sawah menjadi bangunan non-pertanian tanpa izin meliputi:

 

1. Larangan Alih Fungsi Lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B):

Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa alih fungsi LP2B dilarang, kecuali untuk kepentingan umum yang sangat mendesak dan strategis nasional, serta harus mendapat izin dari pemerintah. Pembangunan hotel komersial umumnya tidak masuk dalam kategori kepentingan umum yang dikecualikan.

 

2. Kewajiban Izin dan Kompensasi:

Jika pun ada izin, Pasal 20 mewajibkan adanya kompensasi berupa penyediaan lahan pengganti seluas minimal sama dengan lahan yang dialihfungsikan dan memiliki produktivitas setara. Tanpa bukti adanya lahan pengganti, proses perizinan tersebut dapat dianggap cacat hukum.

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Non-Formal Kebumen Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban

 

3. Sanksi Pidana:

Pasal 71 mengancam setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan LP2B tanpa izin dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Usaha Bidang Hortikultura dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga memperkuat aspek pengawasan tata ruang, di mana perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus melalui proses partisipasi publik dan persetujuan legislatif daerah.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kebumen, Dinas Terkait (Dinas PUPR/Dinas Pertanian), Polres Kebumen, maupun pengelola hotel di Kecamatan Prembun terkait dokumen perizinan dan status hukum lahan tersebut.

 

Warga Kebumen berharap kehadiran aparat penegak hukum dapat membuktikan bahwa hukum berlaku universal, tanpa memandang status sosial atau ekonomi pelaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

 

(TIM)

Berita Terkait

Rangkul Gen Z, Polres Magetan Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026
Polsek Kedunggalar Rangkul Relawan Sabuk Kamtibmas, Wujudkan Ngawi yang Aman dan Kondusif
Satlantas Polres Madiun Kota Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah, Wujud Kepedulian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Polres Madiun Kota Gelar Turnamen Mobile Legends Road to Kapolri Cup 2026
Korsleting Kipas Angin Picu Kebakaran Garasi Rental Mobil di Panjer
Tiga Pemotor Tewas Tertabrak KA Taksaka Setelah Terobos Palang Pintu Perlintasan Karanganyar
Dapur Rumah di Kuwarasan Terbakar, Pemilik Rumah Lupa Meninggalkan Kompor Tungku saat Masak air
Warga Jln Cendrawasih Resah, Konvoi Motor Knalpot Brong, Dugaan Bawa Sajam Teror Tengah Malam
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:20 WIB

Rangkul Gen Z, Polres Magetan Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolres Cup 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:24 WIB

Polsek Kedunggalar Rangkul Relawan Sabuk Kamtibmas, Wujudkan Ngawi yang Aman dan Kondusif

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:18 WIB

Satlantas Polres Madiun Kota Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah, Wujud Kepedulian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:17 WIB

Polres Madiun Kota Gelar Turnamen Mobile Legends Road to Kapolri Cup 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:46 WIB

Tiga Pemotor Tewas Tertabrak KA Taksaka Setelah Terobos Palang Pintu Perlintasan Karanganyar

Berita Terbaru