Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Ahli Waris Laporkan Oknum Pemdes Plumbon ke Polres Kebumen

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Ahli waris pemilik tanah, SO didampingi oleh Sugiyono dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kebumen, melaporkan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Plumbon, Kecamatan Karangsambung, ke Polres Kebumen.

 

Perihal adanya dugaan pemalsuan dokumen tanah Letter C dan surat-surat lainnya. Laporan tersebut diterima oleh Unit SPKT Polres Kebumen dengan nomor Rekom/122/lll/SPKT pada Senin (09/03/2026) pukul 11.00 WIB, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

SO, Ahli waris pemilik tanah menyampaikan, bahwa tanah dan bangunan yang ditempati oleh keluarga besarnya secara turun-temurun diblok atau petak yang saat ini dibangun permanen oleh pihak SDN Pesawahan Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung. Menurut SO tanah tersebut telah diambil alih secara tidak sah.

 

“Tanah dan bangunan yang ditempati oleh keluarga besar saya secara turun-temurun di blok atau petak yang sekarang dibangun permanen oleh SDN Pesawahan telah diambil alih secara tidak sah,” terang ahli waris pemilik tanah, Rabu (11/03/2026).

Baca Juga :  Silaturahmi Penuh Keakraban, Kapolres dan Dandim Perkuat Sinergi Satukan Komitmen Jaga Magetan

 

Lanjut, SO menjelaskan bahwa pada awalnya, pihak sekolah izin numpang untuk sekolah. Namun pada 29 Juni 2007, oknum Pemdes Plumbon yang bernama MM. Pada saat itu sempat menjabat sebagai PJ Kades, diduga membuat C Desa baru atas nama SDN Pesawahan dengan nomor 2148 tanpa meminta persetujuan dari ahli waris.

 

“Saya tidak pernah memberikan izin kepada oknum Pemdes untuk membuat C Desa baru atas nama sekolah,” lanjutnya.

 

“Saya juga tidak pernah dimintai persetujuan untuk mengambil alih tanah dan bangunan tersebut,” tegasnya.

 

Dugaan pemalsuan dokumen tanah ini semakin kuat karena pada tahun 1993, BPN telah membubarkan Pratama dari Kabupaten Purworejo dan mengeluarkan himbauan bahwa setiap desa dilarang membuat C Desa baru. Namun, C Desa baru tanggal 29 Juni 2007 dibuatkan atas nama SDN Pesawahan.

Baca Juga :  Peduli Warga di Pelosok, Babinsa Posramil Kasreman Kawal Distribusi Bantuan Air Bersih

 

“Saya sangat kecewa dengan tindakan oknum Pemdes yang diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah Letter C dan surat-surat lainnya,” jelasnya.

 

“Saya berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat,” harapnya.

 

Sementara itu Sugiyono, anggota LPK Kebumen selaku pendamping hukum SO, membenarkan adanya laporan tersebut dan berharap ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.

 

“Benar, kami telah mendampingi untuk melaporkan kasus ini ke Polres Kebumen,” ungkapnya.

 

Sugiyono juga meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Supaya keadilan dapat ditegakkan dan membantu hak-hak masyarakat terlindungi dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Begal dan Tawuran

 

“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Keadilan harus ditegakkan, dan hak-hak masyarakat harus dilindungi,” pungkasnya.

 

Sebagai Informasi Publik.

Sampai berita ini diterbitkan….!

 

Pertanyaan yang belum terjawab:

 

– Apakah oknum Pemdes Plumbon, MM memiliki wewenang untuk membuat C Desa baru?

– Kemana larinya hasil pengajuan bangunan atas tanah milik ahli waris?

– Akankah pihak kepolisian dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan pemalsuan dokumen tanah ini?

 

Masyarakat Kebumen menanti jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

 

(SND)

Berita Terkait

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature
Banbinsa Koramil Paron Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan dan Paving di Desa Jambangan
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit

Berita Terbaru