Detikdimensi.com Kebumen – Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pemerasan senilai puluhan juta rupiah di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dinilai stagnan. Laporan resmi yang terdaftar di Kepolisian Resor (Polres) Kebumen sejak September 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, memicu pertanyaan publik terkait transparansi proses penyidikan.
Laporan dengan nomor registrasi Rekom/409/IX/SPKT tersebut diajukan SI selaku pelapor pada 19 September 2025 kepada WN, warga Kecamatan Puring, sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana pemerasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen bukti yang dihimpun, dugaan aliran dana tersebut terjadi dalam dua tahap pada 6 Juli 2025.
Tahap pertama berupa transfer bank senilai Rp 20 juta ke rekening atas nama NK di Bank BRI. Selanjutnya, tahap kedua berupa setoran tunai Rp 30 juta melalui agen BRILink.
Sugiyono, pendamping dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara, menyayangkan lambatnya respons penyidik.
“Pengaduan tersebut sudah berjalan cukup lama, namun belum ada tindak lanjut yang jelas dari unit penyidik yang menanganinya. Keluarga pelapor berhak tahu status perkara ini,” terang Sugiyono saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Guna memenuhi asas keberimbangan (cover both sides), tim media mendatangi kediaman terlapor WN di Kecamatan Puring untuk meminta konfirmasi.
Dalam pertemuan tersebut, WN tidak membantah adanya transaksi keuangan dengan pelapor. Namun, ia enggan menjawab detail terkait dugaan pemerasan dan memilih bungkam. WN menegaskan bahwa uang yang diterimanya murni untuk kebutuhan sehari-hari.
“Jika terkait dulu sering diberi uang, memang benar adanya. Tetapi uang itu hanya untuk kebutuhan sehari-hari saja,” kata WN, Rabu (23/9/2026).
WN menyampaikan keberatannya atas pemberitaan kasus ini. Ia berharap permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan media massa.
Di sisi lain, menghubungi melalui telepon WhatsApp Budi, S.H., selaku Wakil Kuasa Hukum WN, memberikan pernyataan yang berbeda. Budi mengklaim bahwa perkara yang dilaporkan kliennya di Polres Kebumen telah berakhir.
“Terkait perkara yang dilaporkan di Polres Kebumen tersebut, sudah dihentikan sejak lama,” tegas Budi.
Budi juga meminta media untuk tidak mempublikasikan kasus ini secara luas dan memilih jalur dialog langsung dengan kliennya.
Klaim penghentian perkara dari kuasa hukum ini memunculkan anomali hukum.
Hingga saat ini, pihak pelapor menyatakan tidak pernah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara resmi.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penghentian penyidikan wajib diberitahukan secara tertulis kepada pelapor.
Tanpa adanya SP3 yang sah dan diterima pelapor, status perkara secara administratif kepolisian masih berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kebumen terkait status hukum laporan bernomor Rekom/409/IX/SPKT tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah kasus ini benar-benar telah dihentikan sesuai klaim kuasa hukum, atau masih dalam tahap penyelidikan yang belum ada pemberitahuannya.
Publik kini menanti kejelasan hukum dari kepolisian, apakah dugaan tindak pidana ini akan diusut tuntas atau mengambang tanpa kepastian status.
(SND)








