Dugaan Tiga Tambang Galian C di Temboro Beroperasi Tanpa RKAB Kian Menguat, Pemkab Akui Tak Bisa Pastikan

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Dugaan tiga perusahaan tambang galian C di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, beroperasi tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kian menguat.

 

Hal itu menyusul pengakuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan yang menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memastikan status RKAB perusahaan tambang di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya, tiga perusahaan tambang milik Basoriyanto, yakni Mentari Mukti Sejahtera, CV Permata Sinar Mulia (1), dan CV Permata Sinar Mulia (2), diketahui tidak tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MinerbaOne) milik Kementerian ESDM.

 

Tidak munculnya nama perusahaan dalam sistem nasional pertambangan tersebut memunculkan dugaan bahwa perusahaan belum terintegrasi dalam database resmi pemerintah, termasuk berpotensi belum mengantongi persetujuan RKAB sebagai syarat utama operasi produksi tambang.

Baca Juga :  Rustan Tunggu 5 Tahun, Dokumen Beralih Tanpa Kuasa; Pemilik Desak Menteri ATR Turun Tangan Langsung

 

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Magetan, Rini Jayanti, mengatakan urusan RKAB sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

 

“Pemkab tidak punya kewenangan terkait RKAB, Mas, karena itu kewenangan penuh dari Dinas ESDM selaku lembaga yang mengeluarkan izin dan yang dilapori terkait RKAB penambang,” ujarnya kepada Blok-a.com, Kamis (7/5/2026).

 

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan Pemkab Magetan tidak dapat memastikan apakah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya telah mengantongi persetujuan RKAB atau belum.

Baca Juga :  Polres Magetan Revitalisasi Jembatan Mangge, Wujudkan “Jembatan Merah Putih Presisi” untuk Masyarakat

 

Padahal, RKAB merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar legalitas kegiatan operasi produksi pertambangan. Tanpa persetujuan RKAB, aktivitas pertambangan tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak ada aktivitas tambang tanpa RKAB.

 

“Tanpa RKAB, tidak ada aktivitas tambang. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi dasar legalitas hukum operasional,” ujarnya sebagaimana dikutip dari sumber resmi.

 

Sementara itu, Basoriyanto sebelumnya juga belum memberikan jawaban tegas terkait status RKAB perusahaan miliknya. Ia justru meminta agar persoalan tersebut ditanyakan langsung ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Api Membesar di Kebun Jati Basekan, Petugas dan Warga Bergerak Cepat

 

“Sampean tanya ke SDM provinsi, Mas,” katanya.

 

Ia juga berdalih masih banyak perusahaan tambang lain yang belum masuk dalam sistem MinerbaOne karena sistem tersebut baru diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.

 

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, guna memastikan status RKAB maupun legalitas operasional ketiga perusahaan tambang tersebut.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru