Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Ngawi – Gerak cepat dan tanggap ditunjukkan Babinsa Koramil Paron Kodim 0805/Ngawi Serka Sugiono bersama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan warga dalam menangani kebakaran rumah milik Ahmadi, warga Desa Semen RT 02/RW 07, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Jum’at sore. Sabtu (8/8/2026).

 

Kebakaran tersebut diduga terjadi akibat korsleting listrik. Begitu mengetahui adanya kebakaran, Serka Sugiono bersama petugas Damkar dan warga langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman sekaligus evakuasi barang-barang milik korban.

 

Dengan penuh kehati-hatian, Babinsa, petugas Damkar, dan masyarakat bahu membahu memadamkan kobaran api agar tidak merembet ke bangunan maupun rumah warga di sekitar lokasi. Berkat kesigapan dan kerja sama semua pihak, api akhirnya berhasil dikendalikan.

Baca Juga :  Hujan Deras Sebabkan Longsor di Dua Titik, Polres Kebumen: Warga Diimbau Waspada 

 

Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, kebakaran mengakibatkan kerusakan pada rumah dan sejumlah barang milik Ahmadi. Kerugian materiil diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 90 juta.

 

Babinsa Serka Sugiono menyampaikan bahwa kehadiran aparat di tengah masyarakat merupakan bentuk kepedulian dan respons cepat terhadap setiap kejadian yang terjadi di wilayah binaannya.

Baca Juga :  Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan

 

“Kami bersama petugas Damkar dan warga berupaya secepat mungkin melakukan pemadaman agar api tidak meluas dan membahayakan masyarakat sekitar,” ujarnya.

 

Kejadian tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kebakaran, khususnya yang disebabkan oleh instalasi listrik. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru