Jumadi oknum partai PKS, Terima aliran dana 1,02 Milyar, di panggil jadi saksi mahkota tidak hadir

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Pengadilan Negeri (PN) Magetan kembali menggelar sidang lanjutan KSPP MSI Syari’ah. Di ruang sidang Cakra, dalam persidangan terungkap fakta mengejutkan. 3 saksi mahkota yang di hadirkan JPU Kejari Magetan ternyata 2 memiliki masalah.

 

Jumadi menerima aliran dana sebesar 1,02 milyar dari terdakwa Mohammad Mahfur yang merupakan teman satu partai (PKS ) Partai Keadilan Sejahtera yang di kenal dari 2014. Uang tersebut di gunakan untuk jual beli saham/trading.

 

Ariantika DPO, Martono dari SPDP Polres Magetan sudah tersangka, fakta tersebut di bacakan (JPU) di hadapan Majelis Hakim Amirul Faqih Amsa. Untuk Ariantika dan Martono di tolak, Jumadi di Terima keterangannya melalui JPU yang membacakan dari hasil penyelidikan polres, ketiga saksi mahkota tidak hadir

Baca Juga :  Satlantas Polres Madiun Kota Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

 

Usman Baraja advokat dari Wawan Wandoyo mengatakan, mahfur itu pake uang MSI sekitar 8 milyar lebih di gunakan untuk trading bersama istrinya

 

Adi penasehat hukum Mohammad Mahfur, mengatakan ini adalah sebuah profesi meski membela terdakwa, professionalitas tetap di utamakan.

 

JPU juga menghadirkan 5 saksi ahli. Salah satu di antaranya dari Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur. Menyampaikan paparan teknis terkait aturan bunga koperasi maksimal 9%/tahun. Mengacu dari data BPS. Kalau yang syari’ah prinsipnya bisa melalui fatwa MUI

Baca Juga :  Irigasi Dibangun, Harapan Petani Joho untuk Hasil Panen yang Lebih Baik

 

Untuk emak emak yang ikut hadir di persidangan TMN, SMRT, STRS, terus mengawal dan berharap putusan perdata yang sudah inkrah semua aset di serahkan ke PA Magetan yang berhak membagi.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru