Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Majenang, Satu Pengedar Diamankan

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Cilacap – Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Majenang. Seorang pria berinisial RS (23) diamankan petugas saat tertangkap tangan menyimpan ratusan butir obat jenis tramadol dan heximer tanpa izin, Sabtu (21/3/2026) dini hari.

 

Kasat Narkoba Polresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo saat mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. “Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” ujarnya.

 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Mulyasari, Majenang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan dalam plastik bening. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1.881.500 dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Kapolres Kebumen Apresiasi Peran GP Ansor Jaga Kamtibmas Selama Operasi Ketupat Candi 2026

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar obat keras ilegal tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Obat-obatan tersebut dijual secara bebas.

 

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal lainnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran terhadap pemasok dan jaringan di atasnya masih terus dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kriminalisasi Jekson Sihombing: Ujian Moral Keadilan di Meja Mahkamah Agung dan Gugatan terhadap Hukum Borjuis

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak miliaran rupiah. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

(HERI/RED)

Berita Terkait

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk
Di Tengah Gelombang Kredit Macet, Win Suwarto, S.Sy, MBS Tawarkan Jalan Keluar Hukum bagi Debitur
Dandim 0804/Magetan Sambut Kunjungan Kerja Menteri Pertahanan RI di Wilayah Jajaran Kodam V/Brawijaya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04 WIB

Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:23 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:19 WIB

Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk

Berita Terbaru