Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Majenang, Satu Pengedar Diamankan

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Cilacap – Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Majenang. Seorang pria berinisial RS (23) diamankan petugas saat tertangkap tangan menyimpan ratusan butir obat jenis tramadol dan heximer tanpa izin, Sabtu (21/3/2026) dini hari.

 

Kasat Narkoba Polresta Cilacap melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo saat mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. “Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” ujarnya.

 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Mulyasari, Majenang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan dalam plastik bening. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1.881.500 dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Penguatan Sinergi Antar Instansi Dalam Mendukung Penyelenggaraan Demokrasi Di Kabupaten Magetan

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar obat keras ilegal tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Obat-obatan tersebut dijual secara bebas.

 

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal lainnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran terhadap pemasok dan jaringan di atasnya masih terus dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Gagal Bayar KPR, Bolehkah Debt Collector Segel Rumah dan Coret Dinding?

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak miliaran rupiah. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

(HERI/RED)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru