Kantor BFI Finance Cabang Kebumen Disinyalir Gelapkan BPKB Konsumen?

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Oknum petugas kantor BFI finance cabang Kebumen diduga melakukan penahanan atau penggelapan hak konsumen berupa BPKB mobil Honda Jazz AA 92** WD yang lunas sejak tahun 2019 silam, namun sampai saat ini belum diserahkan.

 

Kasus ini bermula ketika MN selaku debitur atau nasabah BFI finance telah melunasi kreditnya. Namun masih dikenakan sanksi denda angsuran yang dinilai tidak wajar, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Advokat Umi Fitriyati, S.H., dan Sugiyono, S.H., anggota LPK Kebumen, selaku pendamping hukum dari debitur MN, menyatakan bahwa denda yang dikenakan kepada kliennya adalah berlebihan dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.

 

“Denda dianggap berlebihan dan terindikasi sebagai modus pemerasan karena kontrak 12 bulan sudah selesai dan seluruh angsuran telah dibayarkan,” terang Umi Fitriyati, S.H., Jumat (06/03/2026).

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri 2026, Polres Magetan Gelar Gerakan Pangan Murah Untuk Masyarakat Dengan Harga Terjangkau 

 

Lanjut, Umi Fitriyati, S.H., mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan sikap dari oknum pegawai BFI yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan kasus ini.

“Kami sangat kecewa dengan sikap oknum pegawai BFI finance yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan kasus ini. Mereka seolah-olah tidak peduli dengan hak-hak konsumen,” lanjut Umi Fitriyati, S.H.

 

Sementara itu, anggota LPK Kebumen Sugiyono, S.H., mengungkapkan kekecewaannya. Kedepannya ia akan memperjuangkan hak-hak debitur. Selain itu ia juga menegaskan bahwa pihak oknum pegawai BFI finance harus bertanggungjawab atas kerugian kliennya tersebut.

 

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan bahwa oknum pegawai BFI harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Kami tidak akan membiarkan konsumen dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak adil,” tegas Sugiyono, S.H.

Baca Juga :  Aksi pencuri Enam Karung Gabah, Terekam CCTV Dini Hari di Jerowo Kulon, Diduga Aksi Terencana

 

Pihak kuasa debitur Advokat Umi Fitriyati, S.H., dan Sugiyono, S.H., menuturkan, dirinya akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak klien dan mencegah kerugian serupa pada konsumen lain.

 

“Kami akan menempuh jalur hukum demi melindungi hak klien dan memastikan tidak ada lagi konsumen yang dirugikan oleh praktik serupa,” tambah Sugiyono.

 

Pihak kuasa debitur berharap perusahaan BFI finance menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan denda dan segera menyerahkan hak konsumen tanpa syarat setelah kontrak selesai.

 

Terpisah, pihak BFI finance cabang Kebumen belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Pimpinan cabang Kebumen Iman mengatakan, bahwa dirinya tidak dapat memberikan kepastian dan keputusan terkait kasus ini.

 

“Saya tidak dapat memberikan keputusan karena semua kendali keputusan ada di kantor pusat di Purwokerto,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Madiun Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat dalam Operasi Pekat Semeru 2026

 

“Saya hanya menjalankan instruksi dari atas, jadi kami tidak bisa memberikan jawaban pasti,” kata pimpinan BFI finance cabang Kebumen ketika ditemui di kantornya.

 

Iman menambahkan bahwa dirinya telah meneruskan kasus ini ke kantor pusat dan menunggu instruksi lebih lanjut.

 

“Saya sudah meneruskan kasus ini ke kantor pusat, jadi silakan tunggu saja,” Iman memungkasi.

 

Alamat BFI Finance Kebumen: Graha Mahardika 2, Perumahan Jl. Kutoarjo No.D3, Robahan, Selang, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54314.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kebumen dan menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik serupa yang dapat merugikan konsumen lain. Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak konsumen dan menegakkan keadilan.

 

(SND)

Berita Terkait

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI
Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba
Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Non-Formal Kebumen Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban
Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan
Penutupan Pendidikan Secata TNI AD Tahun 2026, Dandim 0804/Magetan Sampaikan Ucapan Selamat
Polres Ngawi 2 Karangjati Jalani Penilaian SPPG, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Polres Ngawi Latihan Menembak di Kedunggalar
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:58 WIB

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:55 WIB

Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:05 WIB

Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Non-Formal Kebumen Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:50 WIB

Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan

Berita Terbaru