Kantor BFI Finance Cabang Kebumen Disinyalir Gelapkan BPKB Konsumen?

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Oknum petugas kantor BFI finance cabang Kebumen diduga melakukan penahanan atau penggelapan hak konsumen berupa BPKB mobil Honda Jazz AA 92** WD yang lunas sejak tahun 2019 silam, namun sampai saat ini belum diserahkan.

 

Kasus ini bermula ketika MN selaku debitur atau nasabah BFI finance telah melunasi kreditnya. Namun masih dikenakan sanksi denda angsuran yang dinilai tidak wajar, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Advokat Umi Fitriyati, S.H., dan Sugiyono, S.H., anggota LPK Kebumen, selaku pendamping hukum dari debitur MN, menyatakan bahwa denda yang dikenakan kepada kliennya adalah berlebihan dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.

 

“Denda dianggap berlebihan dan terindikasi sebagai modus pemerasan karena kontrak 12 bulan sudah selesai dan seluruh angsuran telah dibayarkan,” terang Umi Fitriyati, S.H., Jumat (06/03/2026).

Baca Juga :  Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ngawi Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Masyarakat

 

Lanjut, Umi Fitriyati, S.H., mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan sikap dari oknum pegawai BFI yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan kasus ini.

“Kami sangat kecewa dengan sikap oknum pegawai BFI finance yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan kasus ini. Mereka seolah-olah tidak peduli dengan hak-hak konsumen,” lanjut Umi Fitriyati, S.H.

 

Sementara itu, anggota LPK Kebumen Sugiyono, S.H., mengungkapkan kekecewaannya. Kedepannya ia akan memperjuangkan hak-hak debitur. Selain itu ia juga menegaskan bahwa pihak oknum pegawai BFI finance harus bertanggungjawab atas kerugian kliennya tersebut.

 

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan bahwa oknum pegawai BFI harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Kami tidak akan membiarkan konsumen dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak adil,” tegas Sugiyono, S.H.

Baca Juga :  Halal Bihalal dan Pemberian Santunan Anak Yatim Piatu Persaudaraan Setia Hati Terate Rayon Belotan

 

Pihak kuasa debitur Advokat Umi Fitriyati, S.H., dan Sugiyono, S.H., menuturkan, dirinya akan mengambil langkah hukum untuk melindungi hak klien dan mencegah kerugian serupa pada konsumen lain.

 

“Kami akan menempuh jalur hukum demi melindungi hak klien dan memastikan tidak ada lagi konsumen yang dirugikan oleh praktik serupa,” tambah Sugiyono.

 

Pihak kuasa debitur berharap perusahaan BFI finance menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan denda dan segera menyerahkan hak konsumen tanpa syarat setelah kontrak selesai.

 

Terpisah, pihak BFI finance cabang Kebumen belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Pimpinan cabang Kebumen Iman mengatakan, bahwa dirinya tidak dapat memberikan kepastian dan keputusan terkait kasus ini.

 

“Saya tidak dapat memberikan keputusan karena semua kendali keputusan ada di kantor pusat di Purwokerto,” ungkapnya.

Baca Juga :  Salah satu Organisasi Pers Kebumen Soroti Peran Ganda Wartawan, Sugiyono: Akan Lapor Polda Jawa Tengah

 

“Saya hanya menjalankan instruksi dari atas, jadi kami tidak bisa memberikan jawaban pasti,” kata pimpinan BFI finance cabang Kebumen ketika ditemui di kantornya.

 

Iman menambahkan bahwa dirinya telah meneruskan kasus ini ke kantor pusat dan menunggu instruksi lebih lanjut.

 

“Saya sudah meneruskan kasus ini ke kantor pusat, jadi silakan tunggu saja,” Iman memungkasi.

 

Alamat BFI Finance Kebumen: Graha Mahardika 2, Perumahan Jl. Kutoarjo No.D3, Robahan, Selang, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54314.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kebumen dan menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik serupa yang dapat merugikan konsumen lain. Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak konsumen dan menegakkan keadilan.

 

(SND)

Berita Terkait

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:57 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:54 WIB

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:50 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Berita Terbaru