KDRT Renggut Dua Nyawa di Buayan Kebumen, Tersangka Cemburu Buta kepada Istri

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Polisi mengungkap motif sementara kasus penganiayaan yang menewaskan dua perempuan di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen. Tersangka SP (28) mengaku cemburu terhadap istrinya, EP (33), karena diduga dekat dengan laki-laki lain.

 

Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan mengatakan, peristiwa bermula dari cekcok antara tersangka dan istrinya pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya. Pelaku mengaku cemburu karena istrinya diduga dekat dengan laki-laki lain,” kata AKP Kanzi Fathan saat mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers, Rabu 13 Mei 2026.

Baca Juga :  Polres Ngawi Gelar Apel Kesiapan Harkamtibmas Bulan Suro 1448 H

 

Saat emosi, tersangka mengambil besi ulir sepanjang kurang lebih 37 sentimeter dengan diameter sekitar 0,5 sentimeter yang berada di dekat kamar mandi rumah mereka.

 

Besi tersebut kemudian diayunkan ke arah korban EP hingga mengenai bagian tengkuk dan kepala belakang. Korban langsung mengalami luka serius akibat pukulan tersebut.

Tidak lama kemudian, PA (52), ibu dari EP, masuk ke kamar setelah mendengar teriakan anaknya. Namun saat berusaha melindungi korban, PA justru menjadi sasaran berikutnya.

Baca Juga :  Kasus di Lingkungan Padepokan Klirong Jadi Sorotan, Warga Minta Penanganan Transparan dan Perlindungan Korban Diutamakan

 

“Tersangka memukul korban PA berkali-kali pada bagian kepala,” ujar Kanzi.

 

Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami luka berat dan pendarahan hebat pada bagian kepala. Keduanya sempat dilarikan ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa sebelum akhirnya meninggal dunia.

 

Polisi mengungkap, setelah kejadian tersangka turut mengantar kedua korban ke rumah sakit dalam satu kendaraan ambulans. Petugas kemudian mengamankan tersangka di RS Purbowangi hanya berselang beberapa jam.

 

Saat ini, kedua korban masih menjalani proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk besi ulir yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Gelar Curhat Kamtibmas Bersama Lansia, Perkuat Rasa Aman di Lingkungan

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKP Kanzi.

 

Sumber : (Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:57 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:50 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04 WIB

Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis

Berita Terbaru