Detikdimensi.com Kebumen – Gelombang kontroversi terkait dugaan penjualan poster bertema “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat” di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, akhirnya mendapatkan respons resmi dan klarifikasi mendalam dari pihak-pihak yang disebut-sebut terlibat. Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Karanggayam, Darsono, bersama Humas Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Sosial Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara, Tri, memberikan penjelasan rinci untuk meluruskan disinformasi yang beredar di tengah masyarakat, khususnya mengenai keterlibatan nama-nama tertentu dan transparansi harga produk.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya kabar yang mengaitkan Sugiyono (SG) dalam proses penawaran maupun pengadaan poster tersebut, serta isu inflasi harga yang disebut mencapai Rp500 ribu per lembar. Melalui konfirmasi terpisah pada 7 Juli 2026, kedua narasumber utama membantah keras tuduhan-tuduhan tersebut dan memaparkan kronologi faktual berdasarkan dokumen serta alur komunikasi yang tercatat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bantahan Tegas Terhadap Keterlibatan Sugiyono
Darsono, selaku Ketua K3S Kecamatan Karanggayam, menegaskan bahwa posisi K3S hanyalah sebagai wadah koordinasi dan komunikasi antar kepala sekolah, bukan sebagai badan pengambil keputusan tunggal dalam pengadaan barang atau jasa pendidikan. Ia menekankan otonomi masing-masing kepala sekolah dalam mengelola anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan prioritas kebutuhan institusi mereka.
Menanggapi spesifik isu keterlibatan Sugiyono, Darsono menyatakan dengan tegas bahwa individu tersebut tidak memiliki peran apa pun dalam transaksi atau sosialisasi produk di wilayah kerjanya.
“Saudara Sugiyono tidak hadir dan tidak terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan poster di sekolah-sekolah Kecamatan Karanggayam,” tegas Darsono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh redaksi.
Lebih lanjut, Darsono menjelaskan bahwa setiap keputusan pembelian media pembelajaran dilakukan secara independen oleh masing-masing kepala sekolah. Tidak ada instruksi wajib atau paksaan dari struktur K3S kepada sekolah-sekolah bawahannya untuk membeli produk tertentu. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pengelolaan dana BOS dan memastikan bahwa pengeluaran sekolah benar-benar didasarkan pada kebutuhan pedagogis yang mendesak.
Koreksi Fakta Soal Harga: Bukan Rp500 Ribu, Melainkan Paket Rp225 Ribu
Selain isu keterlibatan oknum, klarifikasi juga menyentuh aspek finansial yang menjadi sorotan publik. Beredar informasi bahwa harga satu lembar poster dijual dengan harga fantastis, yakni Rp500 ribu. Darsono membantah keras angka tersebut dan menyebutnya sebagai informasi yang tidak akurat.
Ia menjelaskan bahwa produk yang ditawarkan oleh LPKSM Kresna Cakra Nusantara bukanlah poster tunggal, melainkan berupa paket media pembelajaran lengkap. Harga yang disepakati dalam transaksi-transaksi yang terjadi berkisar pada angka Rp225 ribu per paket. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan rumor yang beredar.
“Produk yang ditawarkan berupa paket media pembelajaran dengan harga sekitar Rp225 ribu per paket dan tidak seluruh sekolah melakukan pembelian,” ujar Darsono.
Fakta bahwa tidak semua sekolah di Kecamatan Karanggayam membeli produk tersebut semakin memperkuat argumen bahwa tidak ada pemaksaan atau monopoli pasar. Beberapa sekolah memilih untuk tidak membeli karena menilai prioritas anggaran mereka lebih mendesak pada pos lain, seperti perbaikan infrastruktur atau pembelian buku teks utama.
Kronologi Awal Kerjasama: Dari Silaturahmi Hingga Pemesanan
Sementara itu, untuk memberikan gambaran utuh mengenai bagaimana interaksi antara LPKSM Kresna Cakra Nusantara dengan lingkungan pendidikan di Karanggayam dimulai, Tri, Humas LPKSM, memaparkan kronologi awal kontak bisnis tersebut.
Tri menjelaskan bahwa hubungan profesional ini bermula dari upaya silaturahmi dan pengenalan lembaga sekitar sembilan bulan sebelum kejadian terkini. Pada saat itu, ia mengunjungi Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Karanggayam dan diterima secara resmi oleh Ketua K3S Darsono serta Bendahara K3S, Ade.
“Dalam pertemuan tersebut, saya memperkenalkan LPKSM sekaligus menawarkan berbagai produk penunjang administrasi dan media pembelajaran sekolah, seperti papan data dan perlengkapan lainnya,” ungkap Tri.
Setelah pertemuan tatap muka awal tersebut, komunikasi berlanjut melalui saluran digital, khususnya aplikasi percakapan WhatsApp. Melalui jalur ini, brosur digital dan spesifikasi produk disebarluaskan kepada para kepala sekolah. Minat muncul secara organik dari beberapa sekolah yang melihat relevansi produk tersebut dengan program karakter siswa mereka.
“Namun tidak semua sekolah membeli karena disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dan kemampuan anggaran BOS,” tambah Tri, menegaskan kembali prinsip sukarela dalam transaksi tersebut.
Pemutusan Hubungan dengan Eks Sekjen: Miftahudin Sudah Tidak Berafiliasi
Poin krusial lainnya dalam klarifikasi ini adalah status keanggotaan MT yang sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP LPKSM Kresna Cakra Nusantara. Nama MT sempat terseret dalam narasi publik terkait koordinasi internal penawaran produk.
Kemudian, Tri mengungkapkan bahwa setelah kesepakatan pemesanan terjalin dengan beberapa sekolah, memang terdapat koordinasi internal yang melibatkan MT dan seorang anggota bernama SM. Namun, ia menekankan bahwa status keorganisasian MT telah berubah secara drastis sebelum isu ini meledak ke permukaan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKSM Kresna Cakra Nusantara yang berlaku sejak 3 Juli 2026, MT telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekjend. Tri menunjukkan bukti surat pemberitahuan tersebut kepada redaksi sebagai validasi klaimnya.
“Namun demikian, MT saat ini sudah tidak lagi menjadi bagian dari LPKSM Kresna Cakra Nusantara karena telah diberhentikan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan DPP yang berlaku sejak 3 Juli 2026,” tandasnya.
Implikasi hukum dan organisasional dari pemecatan ini sangat jelas. Tri menyatakan bahwa segala tindakan, pernyataan, atau transaksi yang dilakukan oleh MT setelah tanggal 3 Juli 2026 tidak dapat lagi dikaitkan atau menjadi tanggung jawab organisasi LPKSM Kresna Cakra Nusantara. Organisasi mengambil jarak tegas untuk melindungi reputasi lembaga dari aksi individu yang sudah tidak memiliki mandat.
Harapan Atas Informasi yang Berimbang
Dengan adanya klarifikasi komprehensif dari kedua sisi—pihak penyelenggara koordinasi sekolah (K3S) dan pihak penyedia layanan (LPKSM)—kedua belah pihak berharap agar masyarakat, khususnya orang tua murid dan tenaga pendidik di Kecamatan Karanggayam, dapat menerima informasi yang utuh dan berimbang.
Darsono dan Tri meminta agar publik tidak terjebak pada hoaks atau spekulasi yang mengaitkan pihak-pihak yang secara faktual tidak terlibat, seperti Sugiyono. Mereka juga mengajak semua pihak untuk memahami mekanisme pengambilan keputusan di tingkat sekolah yang bersifat otonom dan berbasis kebutuhan riil.
Klarifikasi ini menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan dana pendidikan dan mencegah stigmatisasi yang tidak berdasar terhadap tokoh-tokoh pendidikan di wilayah tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan lebih lanjut jika terdapat temuan baru yang memerlukan verifikasi tambahan, sesuai dengan komitmen kami terhadap jurnalisme yang akurat dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi: Laporan ini disusun berdasarkan keterangan langsung dari Ketua K3S Kecamatan Karanggayam dan Humas LPKSM Kresna Cakra Nusantara, serta didukung oleh dokumen Surat Keputusan DPP LPKSM. Penyusunan berita ini mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan prinsip mengutamakan kebenaran faktual dan hak jawab bagi pihak yang terdampak isu.
(TIM)








