Kuasa Hukum H. Utomo Minta Tunjukkan B.A Penyitaan Mesin, Penyidik Polresta Pati Tidak bersedia

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati – Kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H, M.H. menyampaikan keberatan terkait proses pemeriksaan perkara dugaan pencurian mesin Kapal Motor Manis Sejahtera.

 

Dalam keterangan kepada awak media, ia meminta Penyidik Polresta Pati untuk menunjukkan Berita Acara Penyitaan (BAP) barang bukti mesin-mesin yang diduga dicuri kliennya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami selaku Penasihat Hukum meminta untuk ditunjukkan Berita Acara penyitaan barang bukti dalam perkara ini, karena klien kami ini kan dituduh melakukan pencurian mesin dari Kapal Manis Sejahtera, Jadi kami minta untuk ditunjukkan BAP penyitaan nya mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami ini apa saja?” ujar Izzudin Arsalan.

Baca Juga :  Bukan Cuma Sehat, Gowes Go To School Polres Ngawi Jadi Gerakan Cegah Pelajar Bawa Motor

Menurutnya, permintaan tersebut justru ditolak penyidik.

 

“Ternyata aneh, Penyidik Polresta Pati tidak mau menunjukkan Berita Acara penyitaan mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami dengan alasan apa? Tidak ada alasannya. Justru kami dipersilakan untuk mengajukan keberatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Ngawi Dampingi Menteri LH Cek Program Mudik Minim Sampah di Terminal Kertonegoro

 

Izzudin Arsalan kemudian menyampaikan dugaan pribadinya terkait keberadaan barang bukti tersebut.

 

“Menurut pendapat saya pribadi, kami menduga mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami ini “gaib”. Ya kami merasa ini gaib karena apa? Klien kami ini dituduh melakukan tindak pidana pencurian, lha kami kan berhak untuk menanyakan yang dicuri ini apa. Penyidik tidak mau memberikan bukti penyitaan barang bukti yang dicuri klien kami ini. Apa tidak ada dalam pemeriksaan?” tegasnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Madiun Kota Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Kelurahan Ngegong

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan keberatan formal atas penolakan tersebut. Ia menekankan bahwa hak Tersangka dan Kuasa Hukum untuk mengetahui serta memeriksa barang bukti yang menjadi dasar dakwaan dan itu merupakan bagian dari proses hukum yang adil dan transparan.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru