Limbah Cair Milik PKS PT. Artha Niaga Cemari Lingkungan: DPP PAK-RI Desak APH dan Dinas Terkait Tutup PKS.

- Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Simalungun – Pembuangan limbah cair atau padat dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ke areal kebun masyarakat merupakan pelanggaran hukum serius, hal ini menyebabkan pencemaran lingkungan yang merugikan warga, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.

 

Limbah cair yang diketahui milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Artha Niaga yang ada di Nagori Sei Torop, Kec. Bosar Maligas, KAB. Simalungun, diketahui sudah dua kali kolam limbah PKS tersebut pecah, dan berdampak mencemari sungai yang berada di Kec. Bosar Maligas hingga sampai ke Kec. Ujung Padang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak yang dialami oleh masyarakat adalah tercemarnya air sungai sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang ada di Nagori Sei Torop, Nagori Sordang Bolon dan Nagori Sordang Baru, akibat nya semua ikan yang berada di sepanjang aliran sungai mati.

Baca Juga :  Danramil 07/Maos Kapten Inf Jurizal Hadiri Lepas Sambut Kepala Sekolah SMP N 1 Maos

 

Penelusuran Reporter di Nagori Sei Torop Limbah milik PKS PT Artha Niaga tersebut masuk kesungai dan menyebabkan air sungai berbau, berwarna gelap, dan membunuh biota air. Dampak yang dirasakan juga sangat besar yaitu menyebabkan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Keramba Ikan milik kelompok tani yang berada Nagori Sordang Bolon dan Nagori Sordang Baru seluruhnya mati dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

 

Reporter juga mencium aroma bau tidak sedap di areal permukiman warga yang berada di Nagori Sei Torop, yang dapat memicu penyakit gangguan pernapasan. Yang lebih parahnya kain yang dijemur oleh masyarakat berbercak sepertinya akibat asap milik PKS PT Artha Niaga yang diduga tidak sesuai dengan SOP sehingga keresahan timbul akibat beroperasinya PKS tersebut.

Baca Juga :  Satpol PP Cilacap Gerebek Eks-Lokalisasi Slarang, Puluhan Botol Miras Disita!

 

Sekjen DPP PAK-RI Fernando Panjaitan yang juga pemerhati lingkungan menanggapi dengan serius terkait limbah milik PKS PT Artha Niaga yang berada di Nagori Sei Torop, Fernando Panjaitan mengatakan “Pembuangan limbah sembarangan yang mencemari lingkungan diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yaitu dapat di pidana penjara karna setiap orang yang membuang limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) atau limbah cair/padat yang mencemari lingkungan dapat dipenjara, dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda 15.000.000.000 (Lima belas miliar rupiah)” ucap Sekjen DPP PAK-RI.

Baca Juga :  Proyek Pengaspalan Jalan Poros Desa Sokoharjo 2025 Disinyalir Tidak Sesuai Perencanaan

 

Lanjut Fernando Panjaitan, jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi (Perusahaan) pidana penjara dan denda dapat dijatuhkan kepada badan usaha serta pengurus nya.

 

Terpisah Pangulu atau Kepala Desa Nagori Sei Torop Kec. Bosar Maligas Azhar dikonfirmasi oleh Reporter terkait dengan adanya praktek diduga perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan mencemari lingkungan di Nagori Sei Torop, hingga saat berita ini dinaikan Pangulu Azhar membungkam diduga Pangulu Nogori Sei Torop tersebut sudah disuap oleh PKS PT Artha Niaga sehingga tidak adanya tanggapan terhadap pengaduan masyarakat yang sudah resah akibat limbah PKS PT Artha Niaga yang dibuang disamping pemukiman padat penduduk dan Sekolah Dasar di Nagori Sei Torop.

 

(REDAKSI)

Berita Terkait

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah
PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung
Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani
Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran
Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
Polres Kebumen Amankan Kebaktian Jumat Agung, Ratusan Jemaat Beribadah dengan Kondusif
Polres Ngawi Sterilisasi Gereja, Pastikan Ibadah Paskah Aman dan Kondusif
Pasca Lebaran 2026, Satgas Pangan Polres Magetan Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:43 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah

Sabtu, 4 April 2026 - 14:22 WIB

PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung

Sabtu, 4 April 2026 - 14:19 WIB

Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani

Sabtu, 4 April 2026 - 09:53 WIB

Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran

Sabtu, 4 April 2026 - 01:18 WIB

Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

Berita Terbaru