Lonceng Kematian Keadilan: Menggugat Pemindahan “Anomali” Jekson Sihombing ke Nusakambangan

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Kamis, 7 Mei 2026, menjadi hari yang kelam bagi penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning. Pintu gerbang Lapas Kelas IIA Pekanbaru dikepung oleh gelombang aksi protes dari aktivis, mahasiswa, dan keluarga besar Jekson Jumari Pandapotan Sihombing. Ketegangan memuncak saat massa mempertanyakan satu kebijakan yang dinilai sangat mencederai akal sehat: pemindahan Jekson Sihombing ke Lapas Nusakambangan, sebuah tempat yang secara simbolis dan praktis diperuntukkan bagi narapidana kelas kakap risiko tinggi.

 

Jekson Sihombing bukanlah gembong narkoba, bukan teroris, dan bukan koruptor yang merampok uang negara. Ia adalah Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), seorang aktivis lingkungan dannanti korupsi yang kerap bersuara lantang melawan ketidakadilan. Ironisnya, pemindahan ini dilakukan saat proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebuah tindakan yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi dan pengasingan paksa.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pihak Lapas Pekanbaru, melalui Kepala Tata Usaha, Lukman, berkilah bahwa pemindahan ini didasarkan pada asesmen internal karena Jekson dianggap “sering berteriak” dan mengganggu kenyamanan. Namun, dalih ini segera runtuh saat Jekson, melalui panggilan video di tengah aksi, membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Dipicu Kesalahpahaman Saat Mabuk, Dua Jurnalis di Salatiga Terlibat Perkelahian; Tim Hukum Dorong Restorative Justice

 

Dalam perspektif filsafat hukum, tindakan otoritas ini mengingatkan kita pada pemikiran Michel Foucault (1926-1984) dalam karyanya “Discipline and Punish”. Foucault menjelaskan bahwa penjara sering kali bukan digunakan untuk membina, melainkan sebagai alat kekuasaan untuk mendisiplinkan tubuh dan membungkam jiwa-jiwa yang membangkang. Pembuangan Jekson ke Nusakambangan tampak seperti upaya “penghilangan suara” agar kritik-kritik sang aktivis tak lagi terdengar di pusat kekuasaan daerah.

 

Aristoteles (384-322 SM) pernah mengajarkan tentang Epikeia, yakni keadilan yang lebih tinggi daripada sekadar aturan tertulis. Jika hukum digunakan tanpa rasa kemanusiaan dan kepatutan, maka ia bukan lagi hukum, melainkan alat penindasan (lex iniusta non est lex, hukum yang tidak adil bukanlah hukum).

 

*Wilson Lalengke: Ini Adalah Teror Birokrasi!*

 

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan yang sangat tajam dan menggelegar. Pria lulusan Universitas Riau Pekanbaru itu menilai pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang sistematis.

Baca Juga :  Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara, Cermin Buramnya Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM

 

“Apa yang dilakukan oleh Kanwil Ditjenpas Riau dan Kalapas Pekanbaru adalah bentuk teror birokrasi terhadap pejuang lingkungan dan anti-korupsi. Memindahkan seorang tahanan pidana umum yang proses hukumnya belum inkrah ke pulau terpencil seperti Nusakambangan adalah tindakan pengecut. Ini jelas sebuah ‘pesan maut’ untuk menakut-nakuti aktivis lain agar diam,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

 

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andriyanto, untuk bertindak tegas. “Jangan biarkan institusi pemasyarakatan menjadi ‘tukang pukul’ kepentingan tertentu. Jika Kalapas dan Kakanwil tidak mampu menjelaskan dasar hukum yang transparan dan segera mengembalikan Jekson ke Pekanbaru, maka mereka harus dicopot. Kita tidak butuh pejabat yang arogan dan alergi terhadap kritik rakyat!” pungkas Wilson Lalengke.

 

*Mencari Keadilan yang Hilang*

 

Massa yang terdiri dari aktivis dan mahasiswa Universitas Lancang Kuning ini merumuskan enam tuntutan krusial. Selain mendesak penjelasan resmi dan pengembalian Jekson ke Pekanbaru, mereka juga menuntut jaminan keselamatan jiwa Jekson selama di pengasingan.

Baca Juga :  Sungguh Sadis dan Miris Pemdes Plumbon Palsukan Surat C desa Milik Warganya?

 

Status Jekson sebagai orang tua tunggal dari anak-anak yang masih kecil juga menjadi sorotan sisi kemanusiaan. Memindahkannya ke Nusakambangan berarti memutus tali silaturahmi dan hak asuh anak dari ayahnya, sebuah hukuman tambahan yang tidak pernah diputuskan oleh pengadilan mana pun.

 

Aksi yang sempat memanas hingga penggoyangan pagar Lapas Pekanbaru ini adalah simbol dari kerinduan masyarakat akan transparansi. Sejarah mencatat bahwa kekuasaan yang dibangun di atas penindasan tidak akan pernah bertahan lama. Jekson Sihombing mungkin saat ini raganya berada di balik jeruji besi Nusakambangan, namun semangatnya telah berpindah ke ribuan mahasiswa dan aktivis di Pekanbaru yang bersumpah akan kembali dengan massa yang lebih besar.

 

Hukum harus tegak bukan untuk memuaskan ego pejabat, melainkan untuk melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang memilih jalan sunyi sebagai aktivis. Jika Jekson Sihombing tidak segera dikembalikan, kredibilitas reformasi hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo dipertaruhkan.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran
Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru