Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Boalemo, Gorontalo – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta yang menolak gugatan keluarga Nalole dalam perkara sengketa lahan di Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, memicu gelombang skeptisisme baru di tengah masyarakat. Keputusan ini tidak sekadar mengakhiri sebuah episode persidangan, tetapi justru menghidupkan kembali bara polemik mengenai dugaan gurita praktik mafia tanah yang selama ini dicurigai mengakar kuat di wilayah tersebut.

 

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 3 Juni 2026, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H., bersama hakim anggota Cempaka Arumsari, S.H., dan Nur Rakhma Halida, S.H., M.H., menyatakan bahwa para penggugat tidak mampu membuktikan dalil kepemilikan atas objek sengketa. Sebaliknya, penguasaan tanah oleh para tergugat dinilai sah dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Gugatan keluarga Nalole pun ditolak untuk seluruhnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, di atas lembaran kertas hukum formal tersebut, keadilan yang hakiki tampaknya masih jauh dari panggang api. Keluarga Nalole secara tegas menyatakan kekecewaan mendalam. Mereka menilai majelis hakim telah mengabaikan rangkaian dokumen historis serta bukti fisik yang menunjukkan riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun oleh keluarga Hanipi Nalole. Meski proses persidangan telah melalui tahapan Pemeriksaan Setempat (PS), hasil akhir ini dinilai belum mampu menyentuh akar kebenaran materiil.

Baca Juga :  Negara Hadir untuk Rakyat, Dandim Ngawi Bersama Forkopimda Ikuti Launching Jembatan Garuda dan Air Bersih Nasional

 

Merespons dinamika yang mencederai rasa keadilan publik ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan kecaman dan pernyataan yang sangat keras. Dirinya menegaskan bahwa putusan formal pengadilan tidak boleh dijadikan kedok untuk memutihkan dugaan praktik kejahatan agraria.

 

Menurutnya, kita tidak boleh menutup mata terhadap aroma busuk mafia tanah yang menyengat dalam kasus ini. Jika hukum formal hanya digunakan sebagai stempel legalitas untuk merampas hak-hak adat dan tanah ulayat masyarakat kecil, maka lembaga peradilan telah gagal menjadi benteng keadilan.

 

“Setiap indikasi keterlibatan mafia tanah di Desa Molombulahe harus dibongkar sampai ke akar-akarnya secara radikal dan transparan! Aparat penegak hukum jangan mandul atau pura-pura buta ketika hak rakyat ditelan oleh keserakahan yang terorganisir. Kami di PPWI akan terus mengawal kasus ini; keadilan tidak boleh dikalahkan oleh selembar kertas yang mengabaikan sejarah kemanusiaan,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Sabtu, 06 Juni 2026.

Baca Juga :  Motor Ditemukan Warga, Polisi Ngawi Kembalikan Dua Ranmor kepada Pemilik di Geneng

 

Pernyataan keras Wilson Lalengke ini sejatinya menggemakan kritik filosofis mendalam terhadap institusi hukum modern. Dalam filsafat hukum, apa yang terjadi di Boalemo mengingatkan kita pada pandangan filsuf Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), mengenai tiga nilai dasar hukum: keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtssicherheit), dan kemanfaatan (Zweckmässigkeit).

 

Radbruch secara tajam menyatakan bahwa jika terjadi konflik antara kepastian hukum dan keadilan, di mana hukum positif sangat bertentangan dengan keadilan sehingga undang-undang tersebut menjadi ‘hukum yang salah’ (unrichtiges Recht), maka kepastian hukum harus dikorbankan demi keadilan. Putusan PN Tilamuta mungkin memberikan ‘kepastian’, namun kering akan nilai ‘keadilan’ bagi masyarakat yang kehilangan tanah leluhurnya.

 

Secara sosiologis, realitas sengketa ini juga merefleksikan kritik Karl Marx (1818-1883) terhadap hukum borjuis. Marx berargumen bahwa hukum sering kali didesain bukan untuk membela kaum lemah, melainkan sebagai instrumen bagi kelas penguasa atau pemilik modal (dalam konteks ini, diduga jejaring mafia tanah) untuk melegitimasi kepemilikan dan eksploitasi mereka atas sumber daya alam. Ketika hukum hanya melihat aspek formalitas administratif dan mengabaikan realitas sosial historis, ia bertransformasi menjadi alat penindasan yang legal.

Baca Juga :  Kebakaran Hutan Pinus di Kendal Ngawi, 9 HA Lahan Terbakar, Babinsa, relawan, dan Masyarakat putus jangkauan Api

 

Kini, kasus lahan Desa Molombulahe telah bergeser dari sekadar sengketa perdata lokal menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan agraria di Kabupaten Boalemo. Kendati secara yuridis formal belum ada putusan inkrah yang menyatakan adanya tindak pidana mafia tanah, sehingga istilah “dugaan mafia tanah” tetap digunakan, masyarakat luas menolak untuk diam.

 

Warga dan para pemerhati hukum mendesak agar keluarga Nalole menempuh jalur hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi, guna menguji konsistensi moral para penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi. Publik berharap, kebenaran sejati pada akhirnya akan menumbangkan legalitas yang dipaksakan.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Dua Kebakaran Lahan Terjadi di Kebumen dalam Sehari, 5,7 Hektare Terdampak
Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan

Berita Terbaru