Detikdimensi.com Magelang, Jawa Tengah – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Desakan ini muncul menyusul insiden longsor pada Sabtu sore, 5 September 2026, yang diduga menelan korban jiwa seorang operator alat berat.
LSM LIRA menilai insiden tersebut tidak boleh dipandang sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan, tata ruang, lingkungan, dan keselamatan kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumentasi awal yang dihimpun LSM LIRA, lokasi dugaan pertambangan berada di wilayah Desa Seloboro dan Desa Jumoyo, Kecamatan Salam. Aktivitas ini diduga melibatkan puluhan alat berat, termasuk ekskavator dan dump truck, yang dikaitkan dengan CV Ramadhany Kukuh Sejahtera (RKS).
Samsudin, S.H., M.H., Wakil Presiden LSM LIRA, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) milik CV RKS diduga telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2025. Namun, aktivitas penggalian masih terus berlangsung hingga saat insiden longsor terjadi.
“Kalau benar SIPB-nya diduga telah berakhir pada 2025 tetapi kegiatan tetap berjalan, maka legalitasnya patut dipertanyakan. Kami tegaskan, ini masih dugaan dan harus dibuktikan melalui dokumen resmi dari instansi berwenang,” terang Samsudin, Rabu (9/9/2026).
Selain aspek perizinan, LSM LIRA juga menyoroti tumpang tindih tata ruang. Lokasi tambang dikabarkan berdekatan atau berada dalam kawasan yang sama dengan sebuah pabrik rokok yang mempekerjakan ribuan orang. LSM LIRA meminta verifikasi koordinat lokasi tambang dan pabrik untuk memastikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta KKPR/PKKPR.
“Jangan sampai ada dua izin atau kegiatan yang berdiri di atas ruang yang sama namun tidak sesuai peruntukan. Semua harus dibuka dan diuji berdasarkan dokumen serta kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.
Pada saat tim media mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus, melalui pesan WhatsApp. Namun, pihak dinas belum memberikan klarifikasi substantif mengenai status perizinan atau kepemilikan usaha tambang tersebut.
Dalam komunikasi tersebut, Kepala Dinas SDM hanya merespons dengan pernyataan singkat bahwa ia sedang rapat, tidak mengetahui pemilik usaha, dan tidak memiliki informasi spesifik mengenai tambang yang dimaksud. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi teknis lainnya di tingkat kabupaten maupun provinsi.
LSM LIRA menekankan agar penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pekerja lapangan atau operator alat berat yang menjadi korban. Organisasi ini mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah untuk menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke tingkat pemodal, pemilik usaha, kontraktor, hingga pihak yang menerima keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Jangan sampai pekerja di lapangan menjadi pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban, sementara pemilik modal dan pihak yang memiliki kewenangan justru tidak pernah diperiksa. Hukum harus berlaku sama,” kata Samsudin.
Lebih lanjut, LSM LIRA menyatakan akan mengkaji kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam proses penerbitan izin maupun pengawasan. Pihaknya akan meneliti siapa yang mengurus perizinan, memberikan rekomendasi, dan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan selama ini.
Sebagai bahan pendukung penyelidikan, LSM LIRA menyatakan siap menyerahkan dokumentasi berupa foto dan video aktivitas alat berat, kondisi lokasi, serta kronologi longsor kepada aparat penegak hukum.
LSM LIRA juga membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, termasuk CV Ramadhany Kukuh Sejahtera dan pemerintah daerah, untuk menunjukkan bukti legalitas jika kegiatan tersebut memang sah.
“Kalau legal, buktikan secara terbuka dengan dokumen. Kalau ternyata ilegal atau ditemukan pelanggaran, jangan dilindungi. Negara tidak boleh kalah oleh beking dan modal,” pungkasnya.
Hingga saat ini, identitas lengkap korban dan jumlah pasti korban luka-luka masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian dan rumah sakit setempat. Investigasi lebih lanjut mengenai penyebab teknis longsor dan status hukum lahan juga masih dalam tahap pengumpulan data oleh LSM LIRA untuk diserahkan kepada otoritas yang berwenang.
(TIM/RED)








