Pertemuan Serikat Buruh dengan Perusahaan di Kantor Disnaker Berakhir Kekecewaan, Sebuah Tragedi Keadilan

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Malili – Harapan para pekerja operator crane untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan upah dalam rapat koordinasi di Kantor Disnakertrans Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (19/02/2026), berakhir dengan kekecewaan mendalam. Pertemuan yang melibatkan pemerintah, PT. Huali Nickel Indonesia (PT. HNI), dan sejumlah vendor tersebut dinilai hanya menjadi “panggung sandiwara” yang tidak membuahkan hasil konkret bagi nasib buruh.

 

Ketua Serikat Buruh, Usman, S.T., menyatakan keberatan atas jalannya forum. Ia menilai Disnakertrans Luwu Timur gagal menjalankan fungsinya sebagai eksekutor Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bukannya mempertegas regulasi, instansi terkait justru terkesan bermain aman dengan mencoba mencarikan “solusi kompromistis” yang merugikan pekerja.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami belum merasakan adanya solusi maupun keadilan. Dinas yang seharusnya berdiri tegak di atas aturan UU Ketenagakerjaan malah seolah-olah hanya menjadi mediator untuk mencari jalan tengah, bukan mempertegas hak kami yang sudah diatur hukum,” tegas Usman dengan nada kecewa usai pertemuan.

Baca Juga :  Kontrol Ketiga di Surakarta, Kondisi Dewi Ayu Mulai Membaik

 

*Negara Jangan Menjadi Pelayan Korporasi*

 

Menanggapi ketidakpastian ini, tokoh pers nasional dan pembela hak asasi manusia, Wilson Lalengke, memberikan kritik pedas terhadap kinerja Disnakertrans Luwu Timur. Menurutnya, kegagalan dinas dalam menindak tegas perusahaan adalah bentuk “kemandulan” birokrasi.

 

“Apakah para pejabat di Disnaker itu masih waras? Tugas kalian adalah memastikan hukum tegak, bukan menjadi humas perusahaan swasta!” cetus alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dari Jakarta, Kamis, 29 Februari 2026.

 

Wilson Lalengke juga menambahkan bahwa membiarkan buruh berdebat tanpa kepastian hukum adalah bentuk penindasan terselubung. “Sangat brutal jika keringat buruh lokal diperas demi pembangunan pabrik raksasa, sementara hak-hak mereka dikebiri dengan alasan ‘tahap pembangunan’. Jika negara melalui Disnaker hanya duduk diam dan menjadi penonton saat rakyatnya dizalimi pengusaha, maka mereka sebenarnya sedang memakan ‘gaji buta’ dari pajak yang dibayar oleh rakyat itu sendiri. Jangan salahkan buruh jika mereka bergerak lebih luas dan liar, karena ketidakadilan adalah sumbu ledak perlawanan,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University ini.

Baca Juga :  Antusiasme Masyarakat Warnai Nobar Final Piala Dunia di Polres Magetan

 

*Ironi Skill di Tanah Sendiri*

 

Usman memaparkan fakta teknis mengenai pengupahan operator crane yang jauh dari standar kelayakan. Ia menyayangkan dalih perusahaan yang menyebut pabrik masih tahap konstruksi. Padahal, operator crane adalah garda terdepan dalam proses pembangunan tersebut.

 

Kekecewaan ini semakin mendalam karena banyak pekerja lokal yang telah menimba ilmu di Morowali demi mendapatkan keahlian mumpuni. Namun, saat kembali untuk membangun daerah sendiri di Luwu Timur, mereka justru merasa tidak dihargai.

 

“Jangan bicara Luwu Timur ini sejahtera jika tuntutan kami tidak dipenuhi. Buat apa bangun pabrik kalau cuma pengusaha saja yang disejahterakan?” tambah Usman dengan nada dtanya.

Baca Juga :  Operasi Knalpot Brong di Bulan Suro, Polisi Ngawi Amankan 10 Sepeda Motor di Widodaren

 

*Keadilan yang Tergadai*

 

Secara filosofis, situasi di Luwu Timur mencerminkan pemikiran John Rawls (1921-2002) tentang “Justice as Fairness”. Keadilan sosial hanya tercapai jika aturan dibuat untuk menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung. Ketika dinas terkait lebih memilih “jalan tengah” daripada menegakkan aturan hukum, mereka telah menggadaikan kontrak sosial antara negara dan rakyatnya kepada korporasi. Padahal, semestinya negara memegang prinsip seperti kata filsuf Cicero (106-43 SM), “Salus populi suprema lex esto”, kesejahteraan rakyat harus menjadi hukum tertinggi.

 

Pihak pekerja kini memberikan tenggat waktu (deadline) satu minggu kepada perusahaan outsourcing dan PT HNI untuk merespons slip pengupahan. Jika dalam sepekan tidak ada jawaban pasti, serikat buruh mengancam akan melakukan aksi massa yang lebih besar untuk menuntut hak mereka yang dirampas oleh ketidakpedulian sistem.

 

(TIM/Red).

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Anjangsana Polwan Polres Ngawi, Pererat Silaturahmi di Hari Jadi Polwan ke-78
Sasar Ponpes, Polwan Polres Ngawi Edukasi Kesehatan Mental
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua

Berita Terbaru