PMI Cilacap Jawab Kritik Transparansi: Audit Independen dan Aturan Hukum Jadi Landasan

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Cilacap – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cilacap memberikan jawaban tegas menyusul adanya kritik masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana dan isu “jual beli” darah.

 

Di sisi lain, insan pers menekankan pentingnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sah secara hukum sebagai bentuk pembuktian publik.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua PMI Cilacap, Farid Ma’ruf, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana di institusinya dilakukan secara profesional dan melalui proses audit yang ketat.

 

Menurutnya, isu ketidakterbukaan adalah sebuah kesalahpahaman yang perlu diluruskan.

“Setiap tahun, sebelum Musyawarah Kerja (Musker), PMI wajib diaudit oleh akuntan publik independen dari Semarang yang ditunjuk oleh PMI Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga :  Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Hasilnya dilaporkan secara transparan,” ujar Farid dalam keterangannya.

 

Terkait tudingan jual beli darah, Farid menjelaskan bahwa biaya Rp490.000 per kantong darah bukanlah harga jual darah, melainkan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sesuai SK Menteri Kesehatan.

 

“Darah itu gratis dari pendonor, namun proses pengolahannya—mulai dari kantong darah, uji laboratorium untuk memastikan bebas penyakit, hingga penyimpanan,membutuhkan biaya. Perlu dicatat, 99,9% biaya ini diklaim melalui BPJS, sehingga pasien sebenarnya tidak membayar langsung ke PMI,” tambahnya.

 

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Cilacap,yang juga sebagai paralegal dari Rumah hukum Indonesia ( RHUKI) DPD Cilacap Sangidun,CPLA menyatakan bahwa transparansi tidak cukup hanya dengan penjelasan lisan, melainkan harus diperkuat dengan dokumen administrasi yang valid.

Baca Juga :  Kapolres Ngawi Tekankan Disiplin, Respons Cepat Aduan Masyarakat dan Soliditas Personel

 

Sangidun menegaskan bahwa PMI Cabang Cilacap wajib menyusun LPJ yang lengkap, tepat waktu, terbuka, dan sah secara hukum.

 

Hal ini penting untuk menjaga marwah lembaga kemanusiaan tersebut dari opini negatif.

 

“Jika ada kritik atau pemberitaan media, PMI berhak dan wajib melampirkan LPJ resmi sebagai bukti klarifikasi yang sah.

 

Kewajiban Palang Merah Indonesia (PMI) untuk memberikan laporan pertanggungjawaban, termasuk kepada masyarakat, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

dan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik .tegas Sangidun.

 

Ia menambahkan bahwa semua laporan keuangan PMI pada dasarnya bersifat terbuka untuk diperiksa oleh publik, pengawas, maupun aparat penegak hukum jika sewaktu-waktu diperlukan.

Baca Juga :  Kopi Pendekar Satukan Perguruan Silat, Polres Madiun Kota Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas

 

Meski diterpa kritik, PMI Cilacap menyatakan akan menjadikan hal tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan pelayanan.

 

Dana yang terkumpul dari masyarakat dipastikan kembali ke masyarakat melalui berbagai program, seperti:

 

Bantuan air bersih dan sembako korban bencana.

 

Operasi katarak dan pembagian kacamata gratis.

 

Peningkatan operasional PMI Kecamatan untuk percepatan respon darurat.

 

“Kritik bagi kami adalah vitamin agar kami tidak lengah. Pengurus PMI bekerja secara sukarela tanpa gaji demi pengabdian kemanusiaan,” tutup Farid.

 

(Tim/RED)

Berita Terkait

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan
Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar
Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:13 WIB

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Berita Terbaru