PMI Cilacap Jawab Kritik Transparansi: Audit Independen dan Aturan Hukum Jadi Landasan

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Cilacap – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cilacap memberikan jawaban tegas menyusul adanya kritik masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana dan isu “jual beli” darah.

 

Di sisi lain, insan pers menekankan pentingnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sah secara hukum sebagai bentuk pembuktian publik.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua PMI Cilacap, Farid Ma’ruf, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana di institusinya dilakukan secara profesional dan melalui proses audit yang ketat.

 

Menurutnya, isu ketidakterbukaan adalah sebuah kesalahpahaman yang perlu diluruskan.

“Setiap tahun, sebelum Musyawarah Kerja (Musker), PMI wajib diaudit oleh akuntan publik independen dari Semarang yang ditunjuk oleh PMI Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga :  Polres Ngawi Teguhkan Komitmen Rekrutmen Bersih, Gelar Pakta Integritas dan Sumpah Penerimaan Polri 2026

Hasilnya dilaporkan secara transparan,” ujar Farid dalam keterangannya.

 

Terkait tudingan jual beli darah, Farid menjelaskan bahwa biaya Rp490.000 per kantong darah bukanlah harga jual darah, melainkan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sesuai SK Menteri Kesehatan.

 

“Darah itu gratis dari pendonor, namun proses pengolahannya—mulai dari kantong darah, uji laboratorium untuk memastikan bebas penyakit, hingga penyimpanan,membutuhkan biaya. Perlu dicatat, 99,9% biaya ini diklaim melalui BPJS, sehingga pasien sebenarnya tidak membayar langsung ke PMI,” tambahnya.

 

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Cilacap,yang juga sebagai paralegal dari Rumah hukum Indonesia ( RHUKI) DPD Cilacap Sangidun,CPLA menyatakan bahwa transparansi tidak cukup hanya dengan penjelasan lisan, melainkan harus diperkuat dengan dokumen administrasi yang valid.

Baca Juga :  Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab dan Pengukuhan Kapolsek

 

Sangidun menegaskan bahwa PMI Cabang Cilacap wajib menyusun LPJ yang lengkap, tepat waktu, terbuka, dan sah secara hukum.

 

Hal ini penting untuk menjaga marwah lembaga kemanusiaan tersebut dari opini negatif.

 

“Jika ada kritik atau pemberitaan media, PMI berhak dan wajib melampirkan LPJ resmi sebagai bukti klarifikasi yang sah.

 

Kewajiban Palang Merah Indonesia (PMI) untuk memberikan laporan pertanggungjawaban, termasuk kepada masyarakat, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

dan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik .tegas Sangidun.

Baca Juga :  Kapolres Madiun Kota Hadiri Halal Bihalal Bersama Forkopimda di Balai Kota Madiun

 

Ia menambahkan bahwa semua laporan keuangan PMI pada dasarnya bersifat terbuka untuk diperiksa oleh publik, pengawas, maupun aparat penegak hukum jika sewaktu-waktu diperlukan.

 

Meski diterpa kritik, PMI Cilacap menyatakan akan menjadikan hal tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan pelayanan.

 

Dana yang terkumpul dari masyarakat dipastikan kembali ke masyarakat melalui berbagai program, seperti:

 

Bantuan air bersih dan sembako korban bencana.

 

Operasi katarak dan pembagian kacamata gratis.

 

Peningkatan operasional PMI Kecamatan untuk percepatan respon darurat.

 

“Kritik bagi kami adalah vitamin agar kami tidak lengah. Pengurus PMI bekerja secara sukarela tanpa gaji demi pengabdian kemanusiaan,” tutup Farid.

 

(Tim/RED)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru