Detikdimensi.com Kebumen – Polemik operasional kandang ayam broiler berkapasitas 1.800 ekor di Dukuh Ngera, Desa Kabuaran, yang memicu keluhan warga terkait dampak lingkungan, akhirnya menemukan jalan keluar. Melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah desa, pemilik usaha dan warga terdampak berhasil merumuskan kesepakatan damai.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani di Balai Desa Kabuaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kabuaran, Subur Nowo Prasetyo, ini dihadiri oleh unsur Forkopincam Prembun, meliputi Kasi Trantib, perwakilan Polsek, dan Koramil. Kehadiran aparat ini bertujuan memastikan proses musyawarah berjalan tertib, adil, dan mengutamakan prinsip win-win solution.
Mediasi ini atas dasar keluhan warga yang merasa terdampak oleh operasional kandang selama hampir setahun terakhir. SE, warga yang tinggal berjarak sekitar 30 meter dari lokasi, mengungkapkan bahwa aroma yang menyengat dan banyaknya lalat telah mengganggu kenyamanan serta kesehatan keluarganya.
“Kami merasa kurang nyaman beraktivitas di rumah, terlebih lalat kerap masuk hingga ke area makanan,” ungkap SE, Selasa (22/9/2026).
Senada dengan SE, warga terdampak lainnya, menyoroti penurunan kualitas udara di sekitar permukiman. Ia menyebut kondisi tersebut memicu gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan dan sakit kepala.
Merespons keluhan tersebut, pemilik kandang TN, menunjukkan itikad baik dengan mengakui dampak yang dirasakan oleh tetangganya. Di hadapan aparat dan tokoh masyarakat, ia mengonfirmasi bahwa usahanya menampung 1.800 ekor ayam broiler yang saat ini tengah memasuki hari ke-10-12 masa pemeliharaan.
Lebih lanjut, TN secara transparan mengakui bahwa operasional usahanya belum dilengkapi perizinan formal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Selama ini, usaha tersebut beroperasi berdasarkan kearifan lokal dan kesepakatan lisan dengan warga sekitar.
Setelah melalui diskusi yang alot namun tetap kondusif, kedua belah pihak sepakat merumuskan tiga poin krusial sebagai solusi teknis dan komitmen bersama:
1. Pemilik kandang berkewajiban membangun instalasi penyalur udara (cerobong/blower) permanen dengan spesifikasi yang disesuaikan untuk meminimalisasi penyebaran aroma dan lalat ke arah permukiman.
2. Rekayasa teknis berupa modifikasi arah buangan udara akan segera dieksekusi pasca-panen periode saat ini. Arah buangan yang semula menghadap ke utara (permukiman warga) akan dialihkan sepenuhnya ke arah area milik pemilik usaha.
3. Sebagai bentuk tanggung jawab maksimal, pemilik kandang menyatakan bersedia menghentikan usahanya secara permanen apabila pada siklus panen ketiga, dampak gangguan lingkungan masih terbukti meresahkan warga.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Kabuaran, Subur Nowo Prasetyo, mengapresiasi kedewasaan kedua belah pihak yang mengedepankan jalan musyawarah mufakat.
“Kami berharap kesepakatan ini tidak hanya menyelesaikan masalah lingkungan, tetapi juga merawat kerukunan warga tanpa meninggalkan gesekan sosial,” tandas Subur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat desa bersama Forkopincam Prembun berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut di lapangan.
(SND)








