Detikdimensi.com Kebumen – Penyidik Reskrim Unit 2 Tipidter Polres Kebumen memanggil DL, saksi korban pencemaran nama baik Sugiyono, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kebumen, yang diduga dilakukan oleh pemilik akun pribadi PL dan KI di media sosial.
DL, yang biasa disapa Gus, dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban pencemaran nama baik melalui UU ITE pada hari ini, pukul 10.00 WIB di Polres Kebumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat yakin bahwa Sugiyono adalah korban pencemaran nama baik. Saya melihat sendiri postingan di media sosial yang sangat merugikan dan tidak benar,” kata DL alias Gus, Rabu (11/03/2026).
“Postingan tersebut berisi tuduhan yang tidak berdasar dan sangat merusak reputasi Sugiyono,” terang DL alias Gus.
DL alias Gus melanjutkan, bahwa dirinya sangat ingin membantu korban pencemaran nama dan ingin mengungkap kebenaran dan demi sebuah keadilan.
“Saya ingin membantu mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa Sugiyono mendapatkan keadilan. Saya tidak ingin ada lagi orang yang menjadi korban pencemaran nama baik seperti Sugiyono,” ujarnya.
Sementara itu Sugiyono, anggota LPK Kebumen, membenarkan pemanggilan saksi tersebut dan dirinya juga ikut menemani DL alias Gus saat datang ke Polres Kebumen.
“Saya sangat berterima kasih kepada DL yang bersedia menjadi saksi dan membantu dalam mengungkap kasus ini,” ungkapnya.
“Saya berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat,” harapnya.
Sugiyono menambahkan, bahwa hal itu sangat penting bagi dirinya untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban.
“Saya menuntut keadilan dan kebenaran, tidak ingin ada lagi orang yang menjadi korban pencemaran nama baik. Saya ingin masyarakat tahu bahwa saya tidak bersalah dan akan terus berjuang untuk membersihkan nama saya,” tambahnya.
Sugiyono juga meminta kepada pemilik akun PL dan KI untuk mempertanggungjawabkan postingan atas perbuatannya. Yang mana hal tersebut sangat merugikan dirinya.
“Kepada pemilik akun PL dan KI harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Jangan main-main dengan nama baik orang lain,” tegasnya.
Sugiyono juga berharap kepada aparat kepolisian segera menindak tegas pemilik akun pribadi PL dan KI untuk menerima sanksi atas perbuatannya.
“Saya berharap penyidik menindak tegas pemilik akun tersebut. Agar menerima konsekwensi atas perbuatannya,” Sugiyono memungkasi.
Sebagai Informasi Publik…!
Pencemaran Nama Baik Melalui UU ITE
Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh akun pribadi PL dan KL, maka mereka dapat dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
(SND)








