Polres Kebumen Ungkap Kasus Tawuran Pelajar, Lima Anak Diamankan

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen — Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi dalam peristiwa tawuran antarkelompok remaja di wilayah Kecamatan Sruweng. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release di Mapolres Kebumen, Senin, 16 Maret 2026.

 

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, peristiwa itu bermula dari tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja, yakni kelompok TOS (Tongkrongan Orang Stres) dan kelompok Mualimin. Bentrokan terjadi pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Karangasem, tepatnya di sebelah timur Balai Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dalam kejadian tersebut seorang anak, mengalami luka robek pada pergelangan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Baca Juga :  Bukan Cuma Sehat, Gowes Go To School Polres Ngawi Jadi Gerakan Cegah Pelajar Bawa Motor

 

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen. Laporan diterima pada 23 Februari 2026. Berdasarkan laporan itu, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan.

 

Unit Reskrim Polsek Sruweng lebih dulu mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hasil penyelidikan kemudian dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Kebumen, termasuk Unit Pidana Umum dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

 

Dari penyelidikan tersebut diketahui bahwa tawuran terjadi setelah adanya ajakan melalui media sosial. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi yang telah ditentukan.

 

Dalam peristiwa itu, beberapa anggota kelompok TOS diketahui membawa senjata tajam. Saat bentrokan terjadi, korban yang merupakan anggota kelompok Mualimin mengalami luka bacok di pergelangan tangan.

Baca Juga :  Sabuk Kamtibmas Perkuat Sinergi, Polres Madiun Kota Gandeng Perguruan Silat Jaga Kondusivitas

 

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim Resmob Polres Kebumen bersama Unit Reskrim Polsek Sruweng bergerak cepat hingga akhirnya menemukan para terduga pelaku pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 22–23 Februari 2026.

 

Sebanyak lima anak yang berkonflik dengan hukum diamankan. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan serta penggunaan senjata tajam tanpa hak. Seluruhnya merupakan anggota kelompok TOS.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit sepeda motor serta beberapa senjata tajam, seperti katana, celurit, dan senjata jenis garaga dengan panjang hingga lebih dari satu meter. Selain itu, sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan.

Baca Juga :  May Day 2026: Ketua PPWI Kebumen Tegas—Buruh Bukan Alat Produksi, Tapi Pahlawan Pembangunan yang Wajib Dilindungi

 

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta ketentuan mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Saat ini penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemberkasan perkara. Kepolisian juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, Balai Pemasyarakatan, serta Dinas Sosial mengingat para pelaku masih berstatus anak.

 

“Penanganan perkara ini tetap mengedepankan prosedur sistem peradilan pidana anak, namun proses hukum tetap berjalan,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.

 

Sumber : (Humas Polres Kebumen)n

Berita Terkait

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Banbinsa Koramil Paron Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan dan Paving di Desa Jambangan
Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit

Berita Terbaru