Sengketa Lahan Rogodadi–Buayan Kembali Disorot, LSM GMBI Dorong Penyelesaian Damai dan Transparan

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Sengketa lahan antara Pemerintah Desa Rogodadi dan Pemerintah Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, kembali menjadi perhatian publik. Persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu kini kembali mencuat setelah LSM GMBI Kebumen melakukan audiensi dan klarifikasi langsung ke Balai Desa Rogodadi untuk meminta penjelasan terkait status lahan yang masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

 

Kedatangan sejumlah anggota LSM GMBI Kebumen dipimpin langsung oleh Ketua GMBI Kebumen, Puput Yudha Prasetya. Dalam keterangannya, Puput menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara terbuka, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Puput, persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian serius dari seluruh pihak karena menyangkut kepentingan masyarakat desa serta kepastian hukum atas aset yang disengketakan. Ia mengatakan bahwa selama ini masyarakat masih mempertanyakan kejelasan status lahan yang disebut-sebut telah lama dikelola oleh Pemerintah Desa Rogodadi.

 

“Kami datang bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi ingin mencari kejelasan dan mendorong penyelesaian yang baik agar persoalan ini tidak terus menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” terang Puput, Rabu (13/5/2026).

 

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sengketa tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat peninjauan kembali. Karena itu, menurutnya, diperlukan komunikasi terbuka antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta pemerintah kabupaten agar persoalan tidak berlarut-larut.

Baca Juga :  Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara, Cermin Buramnya Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM

 

Puput juga menekankan pentingnya penyelesaian secara musyawarah dan menghindari potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, seluruh pihak perlu menjaga kondusivitas wilayah dan mengedepankan kepentingan warga.

 

“Kami berharap semua pihak bisa duduk bersama mencari solusi terbaik. Jangan sampai persoalan ini memicu gesekan antarmasyarakat atau menimbulkan persepsi yang tidak baik,” ujarnya.

 

Dalam audiensi tersebut, pihak Pemerintah Desa Rogodadi turut memberikan penjelasan terkait pengelolaan lahan yang menjadi sengketa. Kepala Desa Rogodadi, Saijo, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan dan membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

 

“Kami tetap menghormati keputusan hukum dan berharap penyelesaian bisa dilakukan dengan baik tanpa menimbulkan konflik baru,” kata Saijo.

 

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan desa dan masyarakat. Meski demikian, pihaknya mengaku siap mengikuti mekanisme dan arahan pemerintah daerah terkait penyelesaian persoalan tersebut.

 

“Kami berharap ada solusi yang adil dan tetap menjaga hubungan baik antar warga maupun antar pemerintah desa,” imbuhnya.

Baca Juga :  Perkuat Integritas dan Profesionalisme, Bidpropam Polda Jatim Gelar Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Ngawi

 

Sementara itu, Kepala Desa Buayan, Suparno, berharap agar proses penyelesaian dapat segera menemukan titik terang. Ia meminta agar pemerintah daerah dapat mengambil peran sebagai fasilitator agar sengketa yang sudah berlangsung lama itu tidak terus berlanjut.

 

“Kami berharap ada kepastian dan penyelesaian yang baik. Yang terpenting adalah bagaimana persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan sesuai aturan,” harap Suparno.

 

Menurutnya, penyelesaian yang cepat dan jelas akan memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah publik.

 

Camat Buayan, Yuli, juga menyatakan kesiapan pihak kecamatan untuk memfasilitasi komunikasi antara kedua pemerintah desa. Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengutamakan dialog.

 

“Kami ingin persoalan ini selesai secara baik-baik. Pemerintah kecamatan siap membantu memfasilitasi komunikasi agar situasi tetap kondusif,” ungkap Yuli.

 

Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dinilai lebih efektif dalam menjaga stabilitas sosial masyarakat desa. Karena itu, pihak kecamatan mendorong seluruh pihak agar tetap mengedepankan komunikasi terbuka dan menghormati proses hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali menjadi pembahasan di lingkungan pemerintahan desa maupun masyarakat sekitar. Putusan pengadilan disebut telah ada, namun pelaksanaan teknis di lapangan masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut antara pihak terkait.

Baca Juga :  Laporan LPKSM di Polres Kebumen Belum Naik Penyidikan, Sugiyono: "Tajam Kebawah Tumpul ke Atas"

 

Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat berharap penyelesaian dapat dilakukan secara transparan, adil, dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Sejumlah warga menginginkan agar pemerintah daerah turun tangan secara aktif untuk membantu mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

 

Selain itu, berbagai elemen masyarakat juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Mereka berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang dapat mengganggu hubungan antarmasyarakat di wilayah Kecamatan Buayan.

 

Hingga saat ini, proses komunikasi dan koordinasi antara pihak terkait masih terus berlangsung. Pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa diharapkan dapat segera menemukan langkah penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat luas.

 

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara dan keterangan dari sejumlah pihak terkait. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

 

 

(TIM)

Berita Terkait

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan
Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar
Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:13 WIB

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Berita Terbaru