Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Ngawi – Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

 

Kali ini, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H, berhasil mengungkap empat kasus peredaran pil koplo di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi, sepanjang akhir Februari hingga awal Maret 2026

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 4 tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti mencapai 1.233 butir obat/pil berbagai jenis.

 

Kasus pertama diungkap pada 27 Februari 2026 di pinggir jalan masuk Desa Keniten, Kecamatan Geneng. Petugas mengamankan tersangka berinisial DN dengan barang bukti sebanyak 28 butir pil koplo tanpa merk.

Baca Juga :  PAC Pemuda Pancasila Kedungreja Tebar 1.000 Paket Takjil

 

Di hari yang sama, pengungkapan kedua dilakukan di pinggir jalan raya Ngawi–Caruban, tepatnya di depan SMPN 1 Karangjati. Dalam kasus ini, petugas mengamankan berinisial MARR alias Ipin, dengan barang bukti 49 butir pil koplo berlogo LL yang disimpan dalam beberapa wadah.

 

Selanjutnya, pada 28 Februari 2026, petugas berhasil mengungkap kasus di wilayah Mantingan, tepatnya di jalur Solo–Ngawi masuk Dusun Pule. Tersangka dengan inisial FDS alias Bacin diamankan dengan barang bukti cukup besar, yakni 681 butir pil koplo dari berbagai jenis.

Baca Juga :  Polres Ngawi Sigap Bantu Pemudik Alami Kendala Kendaraan di Exit Tol Ngawi

 

Pengungkapan keempat dilakukan pada 3 Maret 2026 di sebuah rumah kos di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi. Petugas mengamankan tersangka berinisial BIR, dengan barang bukti 475 butir pil berbagai jenis, termasuk pil koplo dan obat keras lainnya seperti Alprazolam, Atarax, dan Riklona.

 

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat kasus tersebut mencapai 1.233 butir obat/pil, yang diduga kuat diedarkan tanpa izin dan berpotensi disalahgunakan.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Jelang May Day 2026, Kapolres Madiun Kota Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh untuk Jaga Kondusivitas

 

“Polres Ngawi berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat terlarang di lingkungannya,” tegasnya, pada Kamis (19/3/2026)

 

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru