PPWI Kebumen Desak Aparat Bertindak Tegas, Dugaan Peredaran Miras dan Dugem di Naura Amusement

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Dugaan peredaran minuman keras (miras) serta aktivitas hiburan malam berupa dunia gemerlap (dugem) di kawasan Naura Amusement, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Kebumen meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Ketua PPWI DPC Kebumen, Sunardi, menilai bahwa laporan dan keluhan warga yang terus bermunculan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang. Menurutnya, apabila memang terdapat aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan perizinan maupun peraturan daerah, maka penanganan harus dilakukan secara profesional dan transparan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“APH dan dinas terkait kesannya belum menunjukkan langkah konkret untuk melakukan pengecekan maupun klarifikasi terhadap informasi yang berkembang. Karena itu kami meminta agar dilakukan pemeriksaan langsung sehingga masyarakat mendapatkan kepastian,” ungkapnya, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga :  Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Majenang, Satu Pengedar Diamankan

 

Menurutnya, keresahan masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mengatakan, berbagai informasi yang diterima dari warga perlu diverifikasi melalui mekanisme resmi agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpulan yang prematur.

 

Sunardi menyebut, apabila sebuah tempat usaha beroperasi sesuai ketentuan dan memiliki izin yang lengkap, maka hal tersebut juga perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penindakan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

 

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Namun jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada langkah penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing instansi,” tandasnya.

 

PPWI DPC Kebumen juga meminta agar instansi terkait, termasuk kepolisian, Satpol PP, serta dinas yang membidangi perizinan usaha, dapat melakukan koordinasi dalam melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kebumen.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Sambut HUT ke-81 RI

 

Menurut Sunardi, pengawasan rutin menjadi penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai mampu mencegah munculnya berbagai dugaan yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial di masyarakat.

 

Di sisi lain, sejumlah warga mengaku berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai kondisi sebenarnya di lokasi yang menjadi perbincangan tersebut. Warga menilai keterbukaan informasi dapat membantu meredam berbagai isu yang berkembang di ruang publik maupun media sosial.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Naura Amusement belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh PPWI DPC Kebumen maupun informasi yang beredar di masyarakat.

 

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada sejumlah instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan resmi mengenai langkah yang akan ditempuh dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

Baca Juga :  Menjelang HUT ke-6, Pimpinan Redaksi Lensa Polri Tekankan Pentingnya Solidaritas Antar Insan Media

 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan atas adanya pelanggaran hukum tertentu. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

 

Setiap dugaan yang muncul wajib dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Hasil pemeriksaan resmi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

 

Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

 

Masyarakat diharapkan tetap menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menjaga situasi tetap kondusif.

 

(TIM)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru