PT Yudhistira Arun Daksa Sampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan Proyek Pabrik Sarung Tangan Kebumen, Tegaskan Sejumlah Informasi Perlu Diluruskan

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – PT Yudhistira Arun Daksa secara resmi menyampaikan surat sanggahan atau hak jawab terhadap pemberitaan mengenai proyek pembangunan pabrik sarung tangan di Kabupaten Kebumen yang dimuat oleh salah satu media daring pada 6 Juli 2026. Melalui surat bernomor 001/PTYASA/SSGHN/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026, perusahaan menyatakan terdapat sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga perlu diberikan klarifikasi demi menjaga keseimbangan informasi kepada masyarakat.

 

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Yudhistira Arun Daksa, Eko Sambode WIPHestra, dan ditujukan kepada pimpinan media yang mempublikasikan berita terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan pabrik sarung tangan di Kabupaten Kebumen.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam suratnya, perusahaan menegaskan bahwa mereka merasa dirugikan atas sejumlah isi pemberitaan yang memuat dugaan mengenai pengelolaan dana proyek, keterlambatan pembayaran kepada supplier material, tunggakan upah pekerja, hingga pembayaran jasa sewa alat.

 

Perusahaan menyebut telah melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang disebut sebagai narasumber dalam pemberitaan tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi internal, PT Yudhistira Arun Daksa menilai terdapat perbedaan antara isi berita dengan keterangan yang diperoleh perusahaan dari para pihak terkait.

 

Soroti Empat Pokok Pemberitaan

 

Dalam surat hak jawab tersebut, PT Yudhistira Arun Daksa menyoroti empat poin utama yang dianggap perlu mendapatkan pelurusan, yakni:

 

Transparansi pengelolaan dana proyek.

 

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Magetan Gelar Lomba Hadroh Se-Kabupaten Magetan

Pembayaran kepada supplier material.

 

Pembayaran upah tenaga kerja.

 

Pembayaran jasa sewa alat proyek.

 

Menurut perusahaan, empat poin tersebut menjadi dasar penyampaian hak jawab agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan proporsional.

 

Penjelasan Mengenai Transparansi Dana

 

Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana proyek, perusahaan menyampaikan bahwa informasi mengenai arus dana proyek merupakan bagian dari data internal yang bersifat terbatas.

 

Dalam suratnya disebutkan bahwa informasi mengenai pengelolaan dana proyek merupakan informasi yang bersifat konfidensial sehingga tidak dapat dipublikasikan secara luas kepada pihak luar.

 

Perusahaan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan internal perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.

 

Klarifikasi Soal Pembayaran Upah

 

Terkait informasi mengenai dugaan tunggakan pembayaran upah pekerja, PT Yudhistira Arun Daksa mengakui masih terdapat pembayaran yang belum diselesaikan kepada sebagian tenaga kerja.

 

Namun demikian, perusahaan menyatakan nilai pembayaran yang masih harus diselesaikan tidak sesuai dengan angka yang diberitakan sebelumnya.

 

Perusahaan menjelaskan bahwa pada beberapa pekerjaan sistem borongan, pembayaran belum dilakukan secara keseluruhan karena pekerjaan belum selesai akibat adanya perubahan pekerjaan atau Contract Change Order (CCO) sehingga proses administrasi pembayaran juga belum dapat diselesaikan seluruhnya.

 

Menurut perusahaan, kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian pekerjaan konstruksi yang masih berlangsung.

 

Perbedaan Nilai Tagihan Mandor

 

Dalam surat hak jawab, perusahaan juga memberikan penjelasan mengenai salah satu narasumber yang sebelumnya disebut memiliki tunggakan pembayaran dengan nilai puluhan juta rupiah.

Baca Juga :  Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis

 

Menurut PT Yudhistira Arun Daksa, berdasarkan data administrasi perusahaan, nilai sisa pembayaran kepada pihak tersebut berbeda dengan angka yang tercantum dalam pemberitaan sebelumnya.

 

Perusahaan menyebut telah melampirkan bukti komunikasi sebagai bagian dari klarifikasi yang disampaikan kepada media.

 

Penjelasan Mengenai Progress Pekerjaan

 

Menanggapi informasi mengenai dugaan adanya selisih dana proyek, perusahaan menjelaskan bahwa perkembangan proyek mengacu pada laporan progres pekerjaan yang dibuat secara berkala.

 

Menurut perusahaan, laporan progres pekerjaan per tanggal 24 Mei 2026 menunjukkan capaian fisik tertentu, sedangkan pada perkembangan berikutnya progres proyek disebut telah meningkat hingga kisaran 20–25 persen dengan memperhitungkan Material On Site (MOS) yang telah diverifikasi oleh pihak pengawas.

 

Perusahaan menilai informasi tersebut perlu diketahui publik agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai perkembangan proyek.

 

Pembayaran Sewa Alat Masih Berproses

 

Dalam surat sanggahan, PT Yudhistira Arun Daksa juga memberikan penjelasan mengenai pembayaran jasa sewa alat berat dan peralatan konstruksi.

 

Perusahaan mengakui masih terdapat kewajiban pembayaran kepada penyedia alat.

 

Namun demikian, perusahaan menjelaskan bahwa sebagian alat masih digunakan dalam pekerjaan pembangunan sehingga proses administrasi pembayaran masih terus berlangsung melalui komunikasi dengan para penyedia jasa.

 

Peralatan yang disebut masih digunakan antara lain excavator, molen, jack hammer, scaffolding, serta sejumlah peralatan konstruksi lainnya.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Armada Pengangkut Solar Subsidi Dilaporkan ke Pomdam IV/Diponegoro, Pelapor Minta Penanganan Transparan

 

Sementara mengenai keberadaan unit molen yang disebut tidak berada di lokasi proyek, perusahaan menyatakan masih melakukan penelusuran karena diduga terjadi kesalahpahaman dalam proses pengembalian alat kepada pihak penyedia.

 

Harapkan Pemberitaan Berimbang

 

Melalui surat hak jawab tersebut, PT Yudhistira Arun Daksa berharap klarifikasi yang disampaikan dapat menjadi bagian dari pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan mengenai hak jawab.

 

Perusahaan juga berharap penyampaian klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai kondisi proyek pembangunan pabrik sarung tangan yang hingga saat ini disebut masih dalam proses pelaksanaan.

 

Di sisi lain, hak jawab merupakan mekanisme yang dikenal dalam praktik jurnalistik untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan agar dapat menyampaikan penjelasan atau tanggapan. Penyampaian hak jawab tidak serta-merta menentukan benar atau tidaknya substansi suatu pemberitaan, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi kepada publik.

 

Hingga berita ini disusun, isi surat tersebut merupakan bentuk klarifikasi resmi dari PT Yudhistira Arun Daksa atas pemberitaan sebelumnya. Publik diharapkan dapat mencermati seluruh informasi dari berbagai pihak secara proporsional sambil menunggu perkembangan lebih lanjut apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi tambahan dari pihak-pihak terkait.

 

(Tim)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru