Publik Desak Menimipas dan Kapolri Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Dalam Lapas Purwokerto

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Gelombang desakan publik semakin keras mengarah kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Jenderal Agus Andrianto dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Masyarakat menuntut agar kedua pimpinan lembaga negara tersebut segera mengusut tuntas dugaan jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto.

 

Desakan ini muncul setelah Unit Narkoba Polres Kebumen menetapkan tiga warga Kebumen sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas di balik jeruji besi. Publik menilai, kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan indikasi adanya kebocoran sistem pengamanan di institusi pemasyarakatan yang memerlukan investigasi tingkat tinggi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tolak Tebang Pilih: Dari Bawah Hingga Atas

 

Warga Kebumen menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan atau “kelas teri”. Mereka mendesak aparat untuk berani membongkar hingga ke lapisan atas jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) atau pihak lain yang memfasilitasi operasional jaringan tersebut dari dalam lapas.

Baca Juga :  Arus Mudik di Jatim 2026 Naik Signifikan, Jumlah Kendaraan Tembus 1,93 Juta

 

“Jangan hanya kalangan bawah yang ditindak, sementara yang atas didiamkan saja. Seolah-olah ada atensi masuk ke oknum aparat penegak hukum setempat. Kalau memang ada temuan adanya oknum APH yang terlibat maupun melakukan pelanggaran, harus ditindak tegas,” terang B, Sabtu (13/6/2026).

 

Senada dengan B, S, warga lainnya, menyoroti anomali dalam kasus ini. Keterlibatan narapidana yang masih berstatus tahanan atau warga binaan dalam mengendalikan jaringan narkoba di luar tembok lapas dinilai sebagai bukti nyata adanya celah keamanan yang serius.

 

“Kalau narapidana bisa mengendalikan jaringan dari dalam lapas, berarti ada sistem yang bocor. Publik ingin tahu siapa saja yang terlibat, termasuk kalau ada oknum aparat yang main-main,” kata S. Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemasyarakatan dan kepolisian sedang diuji dalam kasus ini.

Baca Juga :  Resahkan Warga, ODGJ Diamankan Polsek Paron dan Dievakuasi ke RSUD dr. Soeroto Ngawi

 

Analisis Ahli: Perlunya Koordinasi Lintas Lembaga

 

Menanggapi kompleksitas kasus yang melibatkan lintas yurisdiksi dan institusi, seorang pengamat hukum di Kabupaten Kebumen yang enggan disebutkan namanya (H) menilai bahwa penanganan kasus ini tidak bisa dilakukan secara parsial oleh Polri saja. Diperlukan sinergi kuat antara Kepolisian dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham).

 

“Penegakan hukum harus menyasar seluruh mata rantai. Jika ada dugaan keterlibatan oknum APH, maka Divisi Propam Polri dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham harus turun memeriksa secara objektif,” jelas H.

 

Menurut H, modus operandi narapidana yang mampu beroperasi dari dalam lapas biasanya melibatkan kolusi dengan petugas internal, baik melalui penyelundupan barang haram maupun penggunaan telepon genggam ilegal untuk koordinasi. Oleh karena itu, audit internal terhadap prosedur keamanan Lapas Purwokerto menjadi krusial selain proses penyidikan pidana terhadap para tersangka di luar.

 

Kebuntuan Informasi Resmi

Baca Juga :  LPK Kebumen Desak Polres Purworejo Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli SMPN 13, Infak Rp1,4 Juta Disorot

 

Hingga berita ini diturunkan, Polres Kebumen belum merilis keterangan resmi terperinci mengenai peran spesifik narapidana Lapas Purwokerto dalam jaringan yang menjerat tiga tersangka warga Kebumen tersebut. Publik masih menunggu kejelasan apakah para narapidana tersebut akan dikenakan tambahan pasal atau proses hukum disiplin tersendiri.

 

Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab

 

Redaksi menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku bagi para tersangka, narapidana yang diduga terlibat, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Semua pihak dianggap tidak bersalah hingga adanya bukti kuat dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mabes Polri, Polres Kebumen, Lapas Purwokerto, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan demi keseimbangan informasi (balance news).

 

(TIM)

Berita Terkait

Dudung Angkat Tangan? Istana Tak Janji Kembalikan Uang Pengusaha yang Sudah Bangun Dapur MBG
Berawal dari Pengungkapan Kasus Narkoba, Dua Tersangka Resmi Menikah di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi
Festival Bambu Magetan Djadoel 2026 Hadirkan Ragam Hiburan dan Dukung Pelestarian Lingkungan
Polres Kebumen Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk 15 Pelajar di Ayah
Magetan Zero Konflik! Forkopimda dan Perguruan Silat Bersatu Jaga Kondusivitas Komitmen Aman Suro 2026
Rakor Aman Suro 2026, Forkopimda dan Perguruan Silat Sepakat Jaga Kondusivitas Kota Madiun
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Bakti Religi Serentak di Sejumlah Tempat Ibadah
LSM GMBI dan Grib Jaya Serahkan Bukti Dugaan Kekerasan Seksual Anak ke Polsek Klirong: Desak Proses Hukum, Tolak Penyelesaian Kekeluargaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:55 WIB

Publik Desak Menimipas dan Kapolri Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Dalam Lapas Purwokerto

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:29 WIB

Dudung Angkat Tangan? Istana Tak Janji Kembalikan Uang Pengusaha yang Sudah Bangun Dapur MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:10 WIB

Berawal dari Pengungkapan Kasus Narkoba, Dua Tersangka Resmi Menikah di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:12 WIB

Festival Bambu Magetan Djadoel 2026 Hadirkan Ragam Hiburan dan Dukung Pelestarian Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:13 WIB

Polres Kebumen Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk 15 Pelajar di Ayah

Berita Terbaru