Rehabilitasi Lajer-Sinungrejo Kebumen Sudah Retak; Warga Tuntut Tanggung Jawab Kontraktor

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Harapan warga Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, untuk mendapatkan infrastruktur jalan yang kokoh kandas di tengah jalan. Hanya berselang beberapa bulan sejak diresmikan dan kembali beroperasi, ruas Jalan Kabupaten (K1) Lajer–Sinungrejo telah menunjukkan tanda-tanda kerusakan fisik berupa retakan di sejumlah titik.

 

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pengerjaan proyek rehabilitasi yang menelan anggaran miliaran rupiah. Berdasarkan pantauan redaksi, Minggu (20/9/2026), terlihat jelas retakan melintang pada beberapa titik badan jalan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perihal tersebut RS, warga Ambal, menyuarakan kekecewaannya. Ia mengingat bagaimana akses jalan sempat ditutup total selama hampir satu bulan demi proses konstruksi.

 

“Dulu waktu ditutup sebulan itu, kami sabar-sabar saja. Kami pikir, ‘Nggak apa-apa susah sementara, asal nanti jalannya bagus dan awet.’ Tapi kenyataannya? Baru beberapa bulan sudah begini,” ungkap RS.

Baca Juga :  Sigap Tangani Aduan Warga Melalui 110, Polsek Kalideres Bantu Selesaikan Sengketa Motor Secara Kekeluargaan

 

Kekhawatiran serupa disampaikan oleh UN, seorang pengguna jalan yang rutin melintasi rute tersebut. Menurutnya, kerusakan dini ini berpotensi membahayakan, terutama jika musim penghujan tiba.

 

“Kalau hujan datang, air pasti masuk ke celah-celah retakan ini. Lama-lama pondasi bawahnya terkikis, dan jalan bisa ambles. Seharusnya ini masih tanggung jawab kontraktor, karena usianya belum setahun,” ujarnya.

 

Dari perspektif teknis, munculnya retak dini pada jalan yang baru berusia sekitar 120 hari dinilai tidak lazim. Pengamat infrastruktur lokal menyebutkan bahwa standar jalan kabupaten umumnya dirancang dengan masa 5 tahunan dengan perawatan rutin.

Baca Juga :  Warga Grobogan Tiba-Tiba Roboh Saat Hendak Naik Motor, Meninggal Dunia Diduga Akibat Serangan Jantung

 

Menurutnya, terkait retakan dini sering kali mengindikasikan masalah pada mutu material, pemadatan tanah dasar yang kurang optimal, atau beban berlebih di luar perhitungan desain.

 

Secara regulasi, setiap proyek pekerjaan umum pemerintah memiliki periode pemeliharaan pasca Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO), yang biasanya berkisar antara 180 hingga 365 hari.

 

Mengingat usia proyek masih berada dalam rentang waktu tersebut, kewajiban perbaikan sepenuhnya berada di tangan penyedia jasa atau kontraktor.

 

Terpisah OI, menekankan urgensi perbaikan segera mengingat fungsi jalan ini sebagai arteri ekonomi.

 

“Jalan ini urat nadi ekonomi, petani lewat sini untuk angkut hasil bumi, pedagang juga begitu. Kalau dibiarkan rusak, siapa yang rugi? Rakyat kecil,” katanya.

 

Dia berharap, bahwa sanksi bagi kontraktor yang lalai memenuhi kewajiban pemeliharaan dapat berupa penahanan jaminan pemeliharaan kepada penyedia barang atau jasa pemerintah.

Baca Juga :  Rutan Ambon Fasilitasi Aspirasi Warga Binaan Lewat Kotak Saran di Tiap Blok

 

“Kami mendesak dinas terkait dan kontraktor untuk segera turun tangan sebelum parah,” pungkasnya.

 

Menyikapi laporan ini, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kebumen, Kepala Bidang Bina Marga, serta perwakilan perusahaan pelaksana proyek untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi resmi.

 

Redaksi akan terus berupaya menghubungi narasumber kunci tersebut dan bersedia memuat klarifikasi apabila tersedia di kemudian hari.

 

Masyarakat Kecamatan Ambal kini menunggu respons cepat dari instansi berwenang untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta keamanan infrastruktur publik yang menjadi hak dasar warga.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru