Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Balap Liar

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kota Madiun – Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai serta menggagalkan dugaan aksi balap liar dalam dua operasi berbeda yang dilakukan di wilayah Kabupaten Madiun.

 

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

 

 

 

Pengungkapan kasus rokok ilegal dilakukan di Rest Area Tol Kertosono–Solo wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Rabu (6/5/2026). Operasi bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan truk yang diduga membawa rokok tanpa pita cukai melintas di jalur tol, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan penghentian kendaraan untuk pemeriksaan.

 

 

 

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK.,dalam konferensi pers hari ini Kamis (7/05/2026),mengatakan dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9039-JXR. Dalam operasi tersebut, dua orang turut diamankan yakni U.D. (40) warga Gresik yang diduga berperan sebagai pengawal kendaraan dan A.J. (37) warga Bogor yang bertugas sebagai sopir truk.

Baca Juga :  Semangat Gotong Royong Masyarakat Distrik Bpiri Perbaiki Jembatan Penghubung

 

 

 

“Petugas menyita sebanyak 3.106.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek, rinciannya meliputi rokok merek Marbol sebanyak 1.268.000 batang, Marllena 140.000 batang, serta Zeba sebanyak 1.698.000 batang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kapolres.

 

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Pamekasan dan rencananya akan dikirim menuju kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pengiriman serupa sebelumnya dan menerima upah jutaan rupiah dari setiap perjalanan pengiriman.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan Wilayah, Polsek Sidareja Gandeng Komunitas Ojol Sosialisasikan Layanan Call Center 110

 

 

Kapolres menambahkan, akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga sekitar Rp 3 miliar.

 

 

” Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara”, ujarnya.

 

 

Sementara itu, dalam operasi terpisah, Polres Madiun Kota juga berhasil menggagalkan dugaan aksi balap liar di kawasan Jalan Raya Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

 

 

“Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di depan SPBU Teguhan, dan menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satlantas bersama personel Polsek Jiwan langsung menuju lokasi dan mendapati dua unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar beserta dua mobil pengangkut kendaraan”, jelas Kapolres.

Baca Juga :  Apresiasi Kinerja dan Kreativitas, Polres Madiun Kota Beri Penghargaan Personel Berprestasi dan Juara Lomba Konten Kreatif

 

 

 

Polisi turut mengamankan dua unit motor Yamaha Jupiter, satu unit Suzuki Ertiga warna putih bernopol L 1104 VM, serta satu unit Honda Jazz warna putih bernopol L 1577 RE.

 

 

 

“Selain kendaraan, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai joki dan mekanik. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas, mulai dari dugaan balap liar, kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar, hingga administrasi kendaraan dan pengemudi yang tidak lengkap. Seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Satlantas untuk proses penindakan lebih lanjut”, pungkasnya.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

DPRD Magetan Berikan Rekomendasi Strategis untuk Percepatan Pembangunan dan Optimalisasi PAD
Satlantas Polres Ngawi Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Berlalu Lintas di Paron dan Kedunggalar
Anomali Kebijakan Imigrasi dan Kementerian Investasi: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi demi Korupsi
Perkuata Sinergi Kamtibmas di Ngawi, Kapolres Terima Silaturahmi DPD LDII
Kasus Penganiayaan Kades Labolewa Berlanjut, Polisi: Terlapor Segera Diperiksa 
Kebumen Berangkatkan 1.753 Calon Haji, Pengawalan Polisi Diperketat
Kejari vs Inspektorat Purworejo Soal Dugaan Pungli SMPN 3, Publik Soroti Perbedaan Pernyataan
Polres Magetan Revitalisasi Jembatan Mangge, Wujudkan “Jembatan Merah Putih Presisi” untuk Masyarakat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:35 WIB

DPRD Magetan Berikan Rekomendasi Strategis untuk Percepatan Pembangunan dan Optimalisasi PAD

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:18 WIB

Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Balap Liar

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:39 WIB

Satlantas Polres Ngawi Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Berlalu Lintas di Paron dan Kedunggalar

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:06 WIB

Anomali Kebijakan Imigrasi dan Kementerian Investasi: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi demi Korupsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:02 WIB

Perkuata Sinergi Kamtibmas di Ngawi, Kapolres Terima Silaturahmi DPD LDII

Berita Terbaru