Rokok Ilegal Beredar Terang-terangan di Salatiga, Diduga Ditimbun di Warung Dekat Terminal Tamansari

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Salatiga – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Salatiga. Tim gabungan dari media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan praktik penjualan rokok non-cukai yang dilakukan secara terang-terangan di sebuah warung dekat Terminal Tamansari, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sidorejo, Rabu (1/4/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Dari hasil temuan di lapangan, berbagai merek rokok tanpa pita cukai dijual bebas kepada masyarakat. Penjual di lokasi tersebut mengakui bahwa barang dagangan tersebut berasal dari setoran pihak tertentu yang secara rutin menyuplai rokok ilegal ke warung tersebut.

 

Tak hanya menjual, pemilik warung yang diketahui berinisial MN juga diduga kuat menimbun rokok ilegal dalam jumlah besar. Dugaan ini diperkuat dengan banyaknya stok yang tersedia serta aktivitas distribusi yang terus berjalan meski sebelumnya telah dilaporkan.

 

Sebelumnya, salah satu media telah melakukan konfirmasi dan menyampaikan laporan melalui aplikasi WhatsApp terkait aktivitas ilegal tersebut. Namun hingga saat ini, praktik penjualan rokok tanpa cukai itu masih terus berlangsung tanpa adanya penindakan.

 

Langgar Undang-Undang Cukai

 

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara. Produk tembakau termasuk dalam kategori barang kena cukai yang wajib memiliki tanda pelunasan resmi.

Baca Juga :  Jembatan Garuda Merah Putih Rampung, Warga Desa Cantel Kini Bisa Tersenyum Bahagia

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, setiap pihak yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau menjual barang kena cukai tanpa pelunasan cukai dapat dikenai sanksi pidana.

 

Dalam Pasal 54 disebutkan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan. Sementara Pasal 56 mengatur ancaman pidana hingga 4 tahun penjara serta denda maksimal 8 kali nilai cukai.

Baca Juga :  Lintah Darat Berkedok Pinjaman Instan, Teror Perantara, Bunga Mencekik di Padaherang

 

Desakan Penindakan Tegas

 

Melihat masih maraknya praktik tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

 

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai merusak pasar usaha yang sah serta berpotensi memperluas jaringan distribusi barang ilegal di wilayah Jawa Tengah.

 

Jika tidak segera ditindak, praktik seperti ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Dua Kebakaran Lahan Terjadi di Kebumen dalam Sehari, 5,7 Hektare Terdampak
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru