Detikdimensi.com Kebumen – Aktivitas penggalian tanah di lahan persawahan yang berlokasi di belakang Pom Bensin Desa Jabres, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, terpantau kembali beroperasi aktif pada Kamis (6/8/2026). Padahal, lokasi tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah pemberitaan berbagai media daring dan sempat terhenti operasinya.
Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah truk dump terlihat hilir-mudik mengangkut material tanah dari lokasi galian. Hingga saat ini, tidak terpampang papan informasi atau perizinan resmi di area tersebut, yang memicu pertanyaan mengenai legalitas aktivitas tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menjunjung asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi telah mengirimkan surat konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K. Konfirmasi ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait enam poin penting, yakni:
1. Hasil sidak dan penyelidikan Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Kebumen.
2. Status legalitas aktivitas galian serta unsur pidana yang diduga dilanggar.
3. Alasan penghentian operasi sebelumnya dan penyebab kembalinya aktivitas.
4. Koordinasi antara Polresta Kebumen dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Kebumen.
5. Langkah penegakan hukum yang akan diambil dalam waktu dekat.
6. Tanggapan kepolisian terhadap keluhan warga dan isu dugaan “pembiaran”.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kebumen belum memberikan tanggapan maupun jawaban resmi atas poin-poin pertanyaan tersebut.
Ketiadaan respons aparat penegak hukum di tengah terus beroperasinya galian menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kebingungannya atas situasi tersebut.
“Kalau memang salah ya ditutup. Kalau benar ya tunjukkan izinnya. Ini sudah viral, sudah dikonfirmasi ke polisi, kok masih jalan terus. Publik jadi bertanya-tanya, apakah ini pembiaran atau ada hal lain?,” ungkapnya.
Warga lainnya menyoroti dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan. Ia menilai bahwa pembiaran terhadap alih fungsi lahan sawah dapat menjadi preseden buruk.
“Sawah itu aset pangan. Kalau dibiarkan dikeruk, lama-lama habis. Aparat harus tegas,” tandasnya.
Secara regulasi, aktivitas penggalian tanah golongan C tanpa izin usaha pertambangan (IUP) berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
* UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 158: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP.
* UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B): Melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan non-pertanian tanpa izin yang sah.
* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Kewajiban memiliki izin lingkungan sebelum memulai usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, Detikdimensi.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolres Kebumen, Kasat Reskrim, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta pihak pengelola galian untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi.
Tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait akan dimuat secara berimbang segera setelah diterima oleh redaksi. Kejelasan hukum diharapkan segera diberikan oleh aparat guna mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat dan memastikan perlindungan terhadap aset pertanian daerah.
(TIM/RED)








