Meski Viral dan Dikonfirmasi Kapolres: Galian Sawah Belakang Pom Bensin Sruweng Tetap Beroperasi

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Aktivitas penggalian tanah di lahan persawahan yang berlokasi di belakang Pom Bensin Desa Jabres, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, terpantau kembali beroperasi aktif pada Kamis (6/8/2026). Padahal, lokasi tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah pemberitaan berbagai media daring dan sempat terhenti operasinya.

 

Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah truk dump terlihat hilir-mudik mengangkut material tanah dari lokasi galian. Hingga saat ini, tidak terpampang papan informasi atau perizinan resmi di area tersebut, yang memicu pertanyaan mengenai legalitas aktivitas tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menjunjung asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi telah mengirimkan surat konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K. Konfirmasi ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait enam poin penting, yakni:

Baca Juga :  Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Jalan Beton Bantuan Provinsi di Demak Retak Sebulan Setelah Dibangun

 

1. Hasil sidak dan penyelidikan Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Kebumen.

2. Status legalitas aktivitas galian serta unsur pidana yang diduga dilanggar.

3. Alasan penghentian operasi sebelumnya dan penyebab kembalinya aktivitas.

4. Koordinasi antara Polresta Kebumen dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Kebumen.

5. Langkah penegakan hukum yang akan diambil dalam waktu dekat.

6. Tanggapan kepolisian terhadap keluhan warga dan isu dugaan “pembiaran”.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kebumen belum memberikan tanggapan maupun jawaban resmi atas poin-poin pertanyaan tersebut.

 

Ketiadaan respons aparat penegak hukum di tengah terus beroperasinya galian menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kebingungannya atas situasi tersebut.

 

“Kalau memang salah ya ditutup. Kalau benar ya tunjukkan izinnya. Ini sudah viral, sudah dikonfirmasi ke polisi, kok masih jalan terus. Publik jadi bertanya-tanya, apakah ini pembiaran atau ada hal lain?,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Titipan? Tim Hukum Larshen Yunus Desak Polda Riau Segera Gelar Perkara Khusus!

 

Warga lainnya menyoroti dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan. Ia menilai bahwa pembiaran terhadap alih fungsi lahan sawah dapat menjadi preseden buruk.

 

“Sawah itu aset pangan. Kalau dibiarkan dikeruk, lama-lama habis. Aparat harus tegas,” tandasnya.

 

Secara regulasi, aktivitas penggalian tanah golongan C tanpa izin usaha pertambangan (IUP) berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

* UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 158: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi siapa saja yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP.

* UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B): Melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan non-pertanian tanpa izin yang sah.

Baca Juga :  Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026

* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Kewajiban memiliki izin lingkungan sebelum memulai usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.

 

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, Detikdimensi.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolres Kebumen, Kasat Reskrim, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta pihak pengelola galian untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi.

 

Tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait akan dimuat secara berimbang segera setelah diterima oleh redaksi. Kejelasan hukum diharapkan segera diberikan oleh aparat guna mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat dan memastikan perlindungan terhadap aset pertanian daerah.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru