Satreskrim Polres Ngawi Ringkus Pelaku Penggelapan Honda Vario Saat Hendak Kabur ke Bali

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Ngawi – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan sepeda motor berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Bali menggunakan bus antar kota.

Pelaku berinisial AA (24) alamat domisili Sleman- DIY, berhasil ditangkap petugas di Terminal Kertonegoro, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (30/5/2026), setelah sebelumnya diduga menggelapkan sepeda motor milik korban, Honda Vario 150 Nopol AE-5619-JB, dengan modus meminjam kendaraan untuk menemui pacarnya.

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, di halaman rumah kawasan Jalan Letjen Sutoyo, Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Baca Juga :  Kemarau Membuat Lahan Mudah Terbakar, Polres Kebumen Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla

 

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan alasan meminjam sepeda motor untuk menemui pacarnya di wilayah Desa Beran. Namun setelah kendaraan dibawa, pelaku tidak kembali dan justru mematikan nomor teleponnya,” jelas AKP Aris Gunadi, saat dikonfirmasi media pada Selasa (2/6/2026)

 

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri ke Bali dengan menumpang Bus Wisata Komodo.

Baca Juga :  Semangat Gotong Royong Masyarakat Distrik Bpiri Perbaiki Jembatan Penghubung

 

Berbekal informasi tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan pihak admin bus terkait kendaraan yang ditumpangi pelaku. Sekitar pukul 16.30 WIB, saat bus berhenti di Terminal Kertonegoro, petugas langsung berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya melalui marketplace Facebook di wilayah Salatiga, Jawa Tengah, dengan harga Rp. 4,3 juta.

 

Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, menurut pengakuan pelaku, telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Baca Juga :  Pastikan Kondusif, Polres Madiun Kota Intensifkan Pengamanan Malam Paskah di Sejumlah Gereja

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 20 juta.

 

Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penelusuran untuk menemukan barang bukti sepeda motor yang telah dijual pelaku.

 

“Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Aris Gunadi.

 

Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, yakni pasal 492 sub 486 KUHP.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru