SDN 1 Tambakagung Diduga Pungli, Wali Siswa Terbebani

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Kebumen – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Tambakagung, Kecamatan Klirong, kembali menjadi sorotan publik karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada wali siswa. Modus penarikan biaya pembayaran dengan menggunakan bukti buku pembayaran, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

 

Salah satu wali siswa, UN, menyampaikan bahwa sekolah tersebut menarik biaya pembayaran setiap bulan sebesar Rp 40 ribu. Selain itu, ada juga biaya modul semester 1 sebesar Rp 86 ribu dan semester 2 sebesar Rp 89 ribu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi, tapi yang jelas banyak wali siswa yang merasa terbebani dengan pembayaran tersebut. Untuk modul saja, semester 1 Rp 86 ribu, semester 2 Rp 89 ribu, itu belum termasuk biaya lainnya,” terang UN, Rabu (25/2/2026).

Lanjut UN, menurut pengakuan dirinya beberapa wali siswa tidak mengetahui secara rinci terkait penggunaan anggaran yang ditarik oleh pihak sekolah melalui komite dan paguyuban.

Baca Juga :  Polres Kebumen Salurkan Perlengkapan Sekolah untuk 15 Pelajar di Prembun

 

“Wali siswa banyak yang tidak tau persis kegunaan uang itu. Disini kami hanya ingin anak-anak bisa bersekolah dengan baik, tapi tidak dengan cara seperti ini,” lanjutnya.

 

Senada dengan UN, wali siswa lainnya, AT, membenarkan adanya pungli yang dilakukan pihak sekolah. Dirinya juga merasa keberatan, namun AT tidak bisa menolaknya dengan alasan kesepakatan wali siswa dengan dalih sudah menjadi keputusan bersama.

 

“Sebenarnya ini sangat memberatkan hampir seluruh wali, tapi apa mau dikata, saya tidak bisa menolaknya,” katanya.

 

AT juga menambahkan bahwa selain pungli tersebut, masih ada beberapa tarikan dari pihak sekolah seperti:

 

– Tarikan santunan Rp 10 ribu

– Infaq setiap bulannya sebesar Rp 10 ribu

Baca Juga :  Menanam Cinta Tanah Air Sejak Muda, Dandim Madiun Bekali Paskibraka Wawasan Kebangsaan

– Biaya rapor sebesar Rp 47 ribu

 

“Sebenarnya masih banyak tarikan yang lain seperti tarikan santunan, infaq setiap bulan, ditambah lagi biaya rapor,” ujarnya.

 

Wali siswa berharap agar pihak sekolah dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait penggunaan dana tersebut. Mereka juga berharap agar pemerintah dapat mengambil tindakan tegas terhadap kasus pungli ini.

 

“Kami meminta pihak sekolah untuk lebih bisa transparan dan kepada dinas terkait segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pungli,” harapnya.

 

Kepsek SDN 1 Tambakagung Akui Ada Pungutan, Klaim Sesuai Kesepakatan Paguyuban

 

Sementara itu, kepala sekolah (Kepsek) SDN 1 Tambakagung, Nurhadi, membenarkan bahwa sekolahnya melakukan pungutan biaya pendidikan satu siswa sebesar Rp 40 per bulan. Namun, ia mengklaim bahwa pungutan tersebut diurus oleh komite sekolah dan paguyuban wali siswa.

Baca Juga :  Cerianya Anak- anak TK, Peringati Hari Kartini Bersama Polwan dan Bhayangkari Ngawi 

 

“Benar, disini ada tarikan biaya pendidikan untuk satu siswanya Rp 40 ribu, tetapi yang mengurusi semuanya dari komite dan paguyuban wali siswa,” ungkap kepsek SDN 1 Tambakagung.

 

Namun, saat disinggung terkait adanya pungutan bulanan kepada wali siswa. Nurhadi mengakui bahwa ada beberapa biaya yang dibebankan kepada wali siswa, seperti:

 

– Uang santunan Rp 10 ribu

– Infaq panen Rp 10 ribu

– Pembayaran pengambilan rapor sebesar Rp 47 ribu (diklaim sebagai pembayaran sampul sebesar Rp 25 ribu)

– Kas Rp 10 ribu

 

“Benar, wali siswa ada biaya pengambilan rapor hanya Rp 25 ribu bukan Rp 47 ribu. Dan setau saya untuk pungutan yang lain-lain sudah sesuai kesepakatan paguyuban dengan wali siswa,” pungkasnya.

 

 

(SND)

Berita Terkait

Sasar Ponpes, Polwan Polres Ngawi Edukasi Kesehatan Mental
Edukasi Paham AI, Polres Magetan Bekali 150 Siswa SMA 1 Sukomoro Magetan
Raja Charles III Anugerahi Pakar Kehutanan Irfan Bakhtiar Gelar MBE
Panitia Akui Kurang Teliti, Verifikasi Berkas Calon Petinggi Surodadi Dipertanyakan
SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
Semarak Kemerdekaan, Keluarga Besar Kodim Madiun Larut dalam Kegembiraan Permainan Tradisional
URC Polsek Sapuran Bekuk Pelaku Begal Payudara dalam 5 Jam, Korban Dua Siswi SMU
Profesor Tanpa Nurani: Pembusukan Moral di Jantung Perguruan Tinggi
Berita ini 700 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Sasar Ponpes, Polwan Polres Ngawi Edukasi Kesehatan Mental

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Edukasi Paham AI, Polres Magetan Bekali 150 Siswa SMA 1 Sukomoro Magetan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Raja Charles III Anugerahi Pakar Kehutanan Irfan Bakhtiar Gelar MBE

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Panitia Akui Kurang Teliti, Verifikasi Berkas Calon Petinggi Surodadi Dipertanyakan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:19 WIB

SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

Berita Terbaru