Berawal dari Pengungkapan Kasus Narkoba, Dua Tersangka Resmi Menikah di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Ngawi – Sebuah kisah yang tidak biasa terjadi di lingkungan Polres Ngawi. Di balik keberhasilan pengungkapan kasus narkotika hasil tindak lanjut laporan masyarakat melalui Call Center 110, terdapat cerita kehidupan yang berujung pada ikatan suci pernikahan.

 

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 223,842 gram.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial ND (30) alias Sinyo dan OST (31) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ngawi.

 

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, diketahui bahwa kedua tersangka telah menjalin hubungan serius dan berkeinginan untuk membangun rumah tangga secara sah. Setelah memenuhi persyaratan administrasi serta mendapat pendampingan dan persetujuan dari kedua pihak keluarga serta instansi terkait, keduanya akhirnya melangsungkan akad nikah di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi.

Baca Juga :  Lonceng Kematian Keadilan: Menggugat Pemindahan "Anomali" Jekson Sihombing ke Nusakambangan

 

Prosesi akad nikah berlangsung sederhana, khidmat, dan penuh haru. Dengan disaksikan keluarga serta petugas yang mendampingi, ijab kabul berjalan lancar hingga kedua mempelai resmi menjadi pasangan suami istri.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Polres Ngawi senantiasa menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang profesional sekaligus menghormati hak-hak dasar setiap warga negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pickup Angkut Warga Karanggayam Terguling di Tanjakan Sempor, Tiga Orang Meninggal

 

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika tetap kami laksanakan secara profesional, transparan, dan tegas. Namun demikian, hak-hak para tersangka yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan tetap kami berikan, termasuk hak untuk melangsungkan pernikahan secara sah. Kami berharap momentum ini dapat menjadi titik awal bagi keduanya untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang,” ujar AKBP Prayoga, saat dikonfirmasi media Sabtu (13/6/2026)

 

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara narkotika yang menjerat kedua tersangka tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Penertiban Miras di Kebumen Jadi Sorotan, Warga Minta Pengawasan Tempat Hiburan Dilakukan Menyeluruh

 

Peristiwa pernikahan yang berlangsung di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi tersebut menjadi momen yang mengingatkan bahwa di balik setiap proses penegakan hukum, masih terdapat sisi kemanusiaan yang tetap dijunjung tinggi. Selain itu, kejadian ini juga menjadi bukti bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan yang lebih baik.

 

Polres Ngawi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Call Center 110 sehingga pengungkapan kasus narkotika tersebut dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Ngawi.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Dudung Angkat Tangan? Istana Tak Janji Kembalikan Uang Pengusaha yang Sudah Bangun Dapur MBG
Festival Bambu Magetan Djadoel 2026 Hadirkan Ragam Hiburan dan Dukung Pelestarian Lingkungan
Polres Kebumen Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk 15 Pelajar di Ayah
Magetan Zero Konflik! Forkopimda dan Perguruan Silat Bersatu Jaga Kondusivitas Komitmen Aman Suro 2026
Rakor Aman Suro 2026, Forkopimda dan Perguruan Silat Sepakat Jaga Kondusivitas Kota Madiun
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Bakti Religi Serentak di Sejumlah Tempat Ibadah
LSM GMBI dan Grib Jaya Serahkan Bukti Dugaan Kekerasan Seksual Anak ke Polsek Klirong: Desak Proses Hukum, Tolak Penyelesaian Kekeluargaan
Polsek Bringin Ngobar Jelang Suro, Jaga Kamtibmas Ngawi Tetap Kondusif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:29 WIB

Dudung Angkat Tangan? Istana Tak Janji Kembalikan Uang Pengusaha yang Sudah Bangun Dapur MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:10 WIB

Berawal dari Pengungkapan Kasus Narkoba, Dua Tersangka Resmi Menikah di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:12 WIB

Festival Bambu Magetan Djadoel 2026 Hadirkan Ragam Hiburan dan Dukung Pelestarian Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:13 WIB

Polres Kebumen Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk 15 Pelajar di Ayah

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:09 WIB

Magetan Zero Konflik! Forkopimda dan Perguruan Silat Bersatu Jaga Kondusivitas Komitmen Aman Suro 2026

Berita Terbaru