Detikdimensi.com Wonosobo – Sengketa kepemilikan aset PT Amita Surya Jaya yang telah bergulir selama hampir dua tahun melalui tiga tingkat peradilan akhirnya berakhir dengan kemenangan mutlak bagi pemegang saham perusahaan, Shulammite Listyawati Soerjo. Mahkamah Agung (MA) RI resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak tergugat, Sri Rinawati dan kawan-kawan, melalui putusan bernomor 1413K/PDT/2026 pada 23 April 2026.
Meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), hingga kini salinan fisik putusan kasasi dari MA belum tiba di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, menghambat proses eksekusi lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perjalanan Panjang Tiga Tingkat Peradilan
Konflik bermula ketika Shulammite Listyawati Soerjo, yang beralamat di Jalan S. Parman No. 34, Wonosobo, menggugat lima tergugat yakni Sri Rinawati Surya, Arief Satyawan Suryo, Vieranta Listyabudi Soerjo, Endah Priharini Suryo, dan Ratnadha Noviarti Suryo. Gugatan tersebut diajukan ke PN Wonosobo dengan didampingi kuasa hukum Mugiyanto, S.H., M.Kn. dari House of Justice di Mlipak, Wonosobo.
Pada tahap pertama, Majelis Hakim PN Wonosobo mengabulkan gugatan penggugat melalui putusan nomor 20/PDT.G/2024/PN.WSB pada 6 Januari 2025. Tidak menerima keputusan tersebut, para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Namun, upaya itu kembali kandas setelah PT Semarang memperkuat putusan PN Wonosobo melalui putusan nomor 110/PDT/2025/PT SMG pada 11 Maret 2025.
Puncaknya terjadi pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. Setelah melalui proses pemeriksaan yang memakan waktu cukup lama, MA RI secara tegas menolak permohonan kasasi para tergugat. Dengan ditolaknya kasasi ini, maka seluruh putusan di tingkat bawahnya menjadi final dan mengikat.
Kendala Administratif Penyalinan Putusan
Menanggapi kemenangan hukum tersebut, Shulammite Listyawati Soerjo atau yang akrab disapa Ibu Lisa, menyatakan rasa syukurnya atas kembalinya hak aset perusahaan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak tergugat. Namun, ia menyayangkan lambatnya distribusi dokumen putusan inkrah dari pusat ke daerah.
“Sudah hampir 3,5 bulan sejak putusan kasasi keluar pada April 2026, namun saya belum mendapatkan salinan fisiknya di PN Wonosobo,” keluh Ibu Lisa saat ditemui tim media bersama Ketua Karya Jurnalis Nusantara (KJN), Senin (29/6/2026).
Ibu Lisa menjelaskan bahwa ia telah beberapa kali mendatangi PN Wonosobo untuk menanyakan status salinan putusan tersebut. Informasi terbaru yang diterimanya dari petugas panitera bagian pelayanan menyebutkan bahwa nomor inkrah memang sudah muncul dalam sistem server PN Wonosobo, namun dokumen fisik salinan putusan dari MA belum tiba di pengadilan setempat.
Harapan Penyelesaian Cepat
Keterlambatan penerimaan salinan putusan inkrah ini menjadi perhatian mengingat pentingnya dokumen tersebut sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan eksekusi atau tindakan hukum lanjutan terkait aset sengketa.
Tim media dan perwakilan KJN berharap agar koordinasi antara Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Negeri Wonosobo dapat dipercepat sehingga salinan putusan inkrah nomor 1413K/PDT/2026 segera tersedia. Hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, khususnya bagi pemegang saham sah PT Amita Surya Jaya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Wonosobo belum memberikan keterangan resmi mengenai estimasi waktu kedatangan dokumen fisik tersebut.
(TIM/RED)








