Detikdimensi.com Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 386 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah. Langkah tegas ini diambil lantaran unit-unit layanan tersebut dinilai belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana disyaratkan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 2740/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 dan ditujukan kepada para Kepala SPPG di wilayah Jawa Tengah. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan Validasi Berjenjang
Kepala BGN melalui siaran persnya menjelaskan bahwa penghentian operasional ini bukan tanpa dasar. Keputusan tersebut merupakan hasil dari proses pendataan dan validasi yang dilakukan secara berjenjang oleh Koordinator Regional Jawa Tengah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang.
Hasil evaluasi lapangan menemukan bahwa ratusan SPPG tersebut belum memiliki atau belum memenuhi standar teknis IPAL. Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap tiga aspek vital: kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan bagi penerima manfaat program.
“Atas dasar pertimbangan perlindungan kesehatan dan kepatuhan terhadap regulasi, operasional 386 SPPG yang tercantum dalam lampiran surat dihentikan sementara terhitung sejak tanggal surat diterbitkan,” demikian bunyi keterangan dalam surat tersebut, Sabtu (30/5/2026).
Dampak Finansial dan Mekanisme Pembayaran
Sebagai konsekuensi dari temuan kategori “perbaikan mayor”, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada unit-unit yang bersangkutan.
Namun, BGN memberikan tenggat waktu ketat terkait kewajiban administratif yang sudah berjalan. Seluruh Kepala SPPG yang terkena dampak diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan mekanisme Virtual Account (VA) untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan. Penyelesaian kewajiban ini harus rampung dalam waktu 1×24 jam sejak surat diterima.
Syarat Pencabutan Hukuman Administratif
BGN menegaskan bahwa status penghentian operasional sementara bersifat dinamis dan dapat dicabut apabila pihak pengelola SPPG telah melakukan perbaikan.
Untuk kembali beroperasi, pengelola SPPG wajib menyerahkan bukti perbaikan fisik maupun administratif, termasuk dokumen pendukung terkait IPAL. Dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Operasional hanya akan diizinkan kembali setelah dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menunjukkan konsistensi BGN dalam menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis, memastikan bahwa setiap bantuan negara tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga aman dan layak konsumsi bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan di Jawa Tengah.
(TIM)








