Detikdimensi.com Kebumen – Warga Desa Wirogaten, Kecamatan Mirit, mendesak keterbukaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wira Mandiri. Tuntutan ini muncul menyusul vakumnya unit usaha isi ulang air minum selama enam bulan terakhir tanpa sosialisasi jelas, serta belum terealisasinya alokasi dana desa untuk ketahanan pangan senilai ratusan juta rupiah, khususnya pada sektor peternakan.
Berdasarkan penelusuran redaksi, BUMDes Wira Mandiri yang sempat mengoperasikan usaha air minum pada 2025 tersebut kini tidak lagi aktif. Sementara itu, bantuan dana desa untuk ketahanan pangan yang digelontorkan akhir 2025 hingga pertengahan 2026 hanya terserap sebagian kecil untuk pertanian, sedangkan rencana pengembangan peternakan belum terlaksana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kades Beri Tenggat Laporan Keuangan
Kepala Desa Wirogaten, Agus Widodo, membenarkan adanya suntikan dana desa ke BUMDes Wira Mandiri untuk program ketahanan pangan pada akhir tahun 2025. Ia menyebutkan nominal bantuan tersebut sekitar Rp150 juta hingga Rp200 juta, yang direncanakan untuk penguatan modal usaha pertanian dan peternakan.
Namun, Agus mengakui bahwa realisasi di lapangan belum optimal.
“Pemdes telah menggelontorkan bantuan untuk BUMDes Wira Mandiri dari dana desa untuk ketahanan pangan tahun 2025 akhir. Menurut penjelasan dari anggota BUMDes, rencana akan digunakan untuk penambahan modal usaha pertanian dan peternakan. Namun hingga sekarang baru pertanian yang sudah berjalan dan untuk peternakan belum dilaksanakan oleh BUMDes setempat,” ungkap Agus, Rabu (24/6/2026).
Menyikapi lambatnya realisasi dan absennya laporan pertanggungjawaban, Agus memberikan tenggat waktu tegas kepada pengurus BUMDes.
“Sampai akhir bulan ini saya meminta pihak BUMDes segera menyerahkan laporan keuangan BUMDes ke pemerintah desa, sebab hingga saat ini belum ada laporan sama sekali dari pihak BUMDes desa setempat. Dana itu bersumber dari dana desa, jadi wajib ada transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Warga Curiga Ada Penyimpangan, Minta Audit
Ketidakhadiran laporan publik memicu kecurigaan warga. AG, seorang warga Desa Wirogaten, mendesak Pemerintah Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen untuk melakukan audit independen. Menurutnya, komunikasi antara pengurus BUMDes dan masyarakat tertutup.
“Pemerintah desa dan dinas terkait segera melakukan audit terhadap BUMDes tersebut. Sebab menurut saya hingga saat ini pihak BUMDes susah untuk berkomunikasi serta ada dugaan penyimpangan terkait pengelolaan dana tersebut. Kami warga berhak tahu dana desa dipakai untuk apa saja. Kalau tidak ada keterbukaan, kecurigaan masyarakat pasti muncul,” ujarnya.
Senada dengan itu, warga lain berinisial SS menyoroti ketidakjelasan nasib dana awal pendirian BUMDes, termasuk untuk usaha air minum yang kini vakum.
“BUMDes Wira Mandiri sejak berdiri hingga saat ini juga belum menyerahkan penggunaan anggaran tersebut ke pemerintah desa setempat. Dana sebelumnya yang digelontorkan dari pemerintah untuk usaha air minum juga belum ada kejelasan hingga sekarang,” katanya.
Ia menambahkan, warga menuntut penjelasan komprehensif mengenai arus kas dari awal berdiri hingga kini, termasuk dana ketahanan pangan 2025.
“Kami meminta keterbukaan informasi publik terkait realisasi dana anggaran BUMDes agar masyarakat tidak lagi ada kecurigaan terhadap pelaku usaha tersebut,” imbuhnya.
Bendahara: Dana Rp200 Juta Baru Terserap Rp38 Juta
Di sisi lain, MJ, Bendahara BUMDes Wira Mandiri, memberikan keterangan terpisah. Ia menyatakan baru bergabung sebagai anggota pengurus sejak 2025, sehingga tidak memiliki data lengkap mengenai kinerja usaha air minum periode sebelumnya.
“Saya baru ikut menjadi anggota sejak tahun 2025 lalu. Untuk berapa dana dan jumlah uang yang dikeluarkan pemerintah pada tahun sebelumnya saya tidak mengetahui secara pasti. Entah mengalami kerugian atau ada keuntungan saat BUMDes membuka usaha pengisian ulang air minum di desa setempat, saya belum bisa memastikan,” jelasnya.
Terkait dana ketahanan pangan 2025, MJ merinci bahwa total dana yang diterima dari Pemdes sebesar Rp200 juta. Hingga saat peliputan dilakukan, realisasi penggunaan dana baru mencapai Rp38 juta.
“Saya memastikan dana tersebut sebesar Rp200 juta. Namun hingga saat ini baru digunakan sebesar Rp38 juta. Rinciannya, Rp18 juta untuk kontrak lahan tanah desa satu bahu selama satu tahun dan Rp20 juta digunakan untuk usaha pertanian. Selebihnya, uang tersebut masih di rekening Bank milik BUMDes Wira Mandiri,” tambahnya.
Untuk pertanyaan lebih mendalam mengenai strategi bisnis dan alasan belum berjalannya unit peternakan, MJ mengarahkan media untuk menghubungi Direktur Utama BUMDes, FD.
“Untuk lebih jelasnya secara rinci, tim media diarahkan untuk menemui FD selaku direktur utama BUMDes Wira Mandiri, karena semuanya yang lebih menguasai dan lebih tua dan faham segalanya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari FD selaku Direktur Utama BUMDes Wira Mandiri. Upaya verifikasi terus dilakukan melalui koordinasi jadwal pertemuan.
Urgensi Audit dan Akuntabilitas Publik
Mengingat sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), prinsip transparansi menjadi kunci utama. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mewajibkan BUMDes untuk menyajikan laporan keuangan yang dapat diakses oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Keterlambatan realisasi program peternakan dan vakumnya usaha air minum tanpa komunikasi publik yang memadai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, langkah audit independen dan penyajian laporan keuangan terbuka dinilai mendesak untuk memastikan tidak adanya penyelewengan anggaran dan menjamin keberlanjutan usaha BUMDes.
Penyangkalan dan Hak Jawab
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan memberikan hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang bagi Pemerintah Desa Wirogaten, Pengurus BUMDes Wira Mandiri, Dinas PMD Kabupaten Kebumen, serta instansi terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, data laporan keuangan, neraca, serta bukti realisasi kegiatan. Segala penetapan pelanggaran administratif maupun pidana merupakan kewenangan penuh pihak berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang sah.
(TIM)








