Soal Dugaan Fee 10 Persen Proyek Pemkab Bekasi, KCBI: Saksi Akan Jadi Tersangkanya?

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Bekasi – Dugaan praktik penerimaan fee proyek oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Ketua Koordinator Nasional LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, secara tegas mempertanyakan status hukum para pihak yang diduga menerima aliran dana fee proyek tersebut.

 

Menurut Luhut, apabila benar terdapat penerimaan fee sebesar 10 persen dari proyek yang diberikan kepada pihak tertentu, maka hal itu patut diduga sebagai tindak pidana suap atau gratifikasi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kalau benar ada fee proyek yang diterima pejabat negara, lalu kenapa sampai sekarang status mereka masih sebatas saksi? Kalau bukan tindak pidana, lalu apa namanya?” tegas Luhut Sinaga kepada wartawan, Jumat (08/05/2026).

Baca Juga :  14 Tahun Putusan Inkrah Tak Dieksekusi: Pemdes Buayan Desak PN Kebumen Tegakkan Kepastian Hukum

 

Ia menjelaskan, pejabat yang memiliki kewenangan dalam menentukan atau memploting proyek tidak seharusnya menerima kompensasi dalam bentuk apa pun dari pihak penerima proyek. Sebab, tindakan tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

 

“Tanpa kewenangan yang dimiliki pejabat itu, mustahil proyek bisa diarahkan atau diberikan kepada pihak tertentu. Jika kemudian ada timbal balik berupa fee 10 persen, ini jelas menimbulkan dugaan hubungan yang saling menguntungkan dan berpotensi masuk kategori suap,” ujarnya.

 

Baca Juga :  17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen

Luhut juga mempertanyakan apakah oknum pejabat yang disebut-sebut menerima fee proyek tersebut akan lolos begitu saja dari proses hukum. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

“Kami ingin kejelasan. Apakah mereka tetap hanya sebagai saksi, apakah masih dalam pendalaman, atau tinggal menunggu peningkatan status hukum? Ini menjadi pertanyaan publik sampai hari ini,” katanya.

 

Lebih lanjut, Luhut menyoroti tuntutan hukuman terhadap Sarjan yang dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dalam perkara penyuapan. Menurutnya, jika pemberian uang kepada pejabat dilakukan dalam kaitan proyek, maka hal tersebut juga patut dikategorikan sebagai penyuapan atau gratifikasi.

Baca Juga :  Kades Sokoharjo Diduga Langgar Prosedur SP ke Sekdes, Sempat Memanas hingga Viral, Berakhir Damai

 

“Kalau pemberian fee proyek itu bukan penyuapan atau gratifikasi, lalu apa namanya? Bahkan jika ada pengembalian kerugian negara, itu justru dapat menjadi indikasi adanya tindak pidana korupsi,” tambahnya.

 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut dan proses persidangan kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung.

 

LSM KCBI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta aparat penegak hukum bertindak transparan serta tidak tebang pilih dalam menuntaskan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Bekasi.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan
Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar
Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:13 WIB

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Berita Terbaru