Soal Dugaan Fee 10 Persen Proyek Pemkab Bekasi, KCBI: Saksi Akan Jadi Tersangkanya?

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Bekasi – Dugaan praktik penerimaan fee proyek oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Ketua Koordinator Nasional LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, secara tegas mempertanyakan status hukum para pihak yang diduga menerima aliran dana fee proyek tersebut.

 

Menurut Luhut, apabila benar terdapat penerimaan fee sebesar 10 persen dari proyek yang diberikan kepada pihak tertentu, maka hal itu patut diduga sebagai tindak pidana suap atau gratifikasi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kalau benar ada fee proyek yang diterima pejabat negara, lalu kenapa sampai sekarang status mereka masih sebatas saksi? Kalau bukan tindak pidana, lalu apa namanya?” tegas Luhut Sinaga kepada wartawan, Jumat (08/05/2026).

Baca Juga :  Taruna Akpol Turun ke Sekolah Rakyat, Tanamkan Disiplin, Kepemimpinan, dan Cinta Tanah Air di Kebumen

 

Ia menjelaskan, pejabat yang memiliki kewenangan dalam menentukan atau memploting proyek tidak seharusnya menerima kompensasi dalam bentuk apa pun dari pihak penerima proyek. Sebab, tindakan tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

 

“Tanpa kewenangan yang dimiliki pejabat itu, mustahil proyek bisa diarahkan atau diberikan kepada pihak tertentu. Jika kemudian ada timbal balik berupa fee 10 persen, ini jelas menimbulkan dugaan hubungan yang saling menguntungkan dan berpotensi masuk kategori suap,” ujarnya.

Baca Juga :  Sinergitas TNI–Polri Kian Solid, Kapolres Ngawi Silaturahmi ke Kodim 0805/Ngawi

 

Luhut juga mempertanyakan apakah oknum pejabat yang disebut-sebut menerima fee proyek tersebut akan lolos begitu saja dari proses hukum. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

“Kami ingin kejelasan. Apakah mereka tetap hanya sebagai saksi, apakah masih dalam pendalaman, atau tinggal menunggu peningkatan status hukum? Ini menjadi pertanyaan publik sampai hari ini,” katanya.

 

Lebih lanjut, Luhut menyoroti tuntutan hukuman terhadap Sarjan yang dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dalam perkara penyuapan. Menurutnya, jika pemberian uang kepada pejabat dilakukan dalam kaitan proyek, maka hal tersebut juga patut dikategorikan sebagai penyuapan atau gratifikasi.

Baca Juga :  Kapolres Ngawi Pimpin Anev, Polsek Berprestasi Raih Penghargaan Kinerja Terbaik

 

“Kalau pemberian fee proyek itu bukan penyuapan atau gratifikasi, lalu apa namanya? Bahkan jika ada pengembalian kerugian negara, itu justru dapat menjadi indikasi adanya tindak pidana korupsi,” tambahnya.

 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut dan proses persidangan kini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung.

 

LSM KCBI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta aparat penegak hukum bertindak transparan serta tidak tebang pilih dalam menuntaskan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Bekasi.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru