Detikdimensi.com Kebumen – Isu transparansi pengelolaan Anggaran dana desa (DD) kembali menjadi sorotan publik. Fokus perhatian tertuju pada pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur rabat beton di Desa Tresnorejo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen. Proyek bernilai Rp117 juta yang bersumber dari DD tahun 2026 tersebut dikritik lantaran mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik, ditandai dengan tidak terpasangnya papan informasi proyek (project board) hingga beberapa hari setelah pekerjaan fisik dinyatakan selesai.
Ketiadaan papan informasi di lokasi strategis memicu ketidakpastian di kalangan masyarakat. Publik mempertanyakan kejelasan rincian anggaran, spesifikasi teknis, hingga identitas penanggung jawab pekerjaan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Kenanga ini mencakup dua titik lokasi, namun minimnya sosialisasi dan dokumentasi visual di lapangan membuat ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan menjadi tertutup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketimpangan Kualitas dan Minimnya Akses Informasi
Berdasarkan data teknis yang dihimpun, proyek ini terdiri dari dua paket pekerjaan dengan spesifikasi nominal sama, yakni lebar 3,5 meter dan tebal 15 cm. Titik pertama memiliki panjang 58 meter, sedangkan titik kedua sepanjang 84 meter. Namun, observasi lapangan menunjukkan adanya disparitas atau perbedaan kualitas hasil akhir antara kedua titik tersebut.
Kondisi ini memicu kekhawatiran publik mengenai standar kualitas pengerjaan. Sejumlah warga menyayangkan ketiadaan mekanisme kontrol sosial akibat absennya papan informasi. Mereka menilai, tanpa adanya papan yang memuat detail teknis dan nilai kontrak, masyarakat sulit memverifikasi apakah pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan.
Selain isu kualitas, ketidakjelasan identitas pelaksana juga menjadi bahan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Warga merasa terpinggirkan karena tidak diberikan akses untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab secara teknis maupun administratif atas proyek tersebut. Hal ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan dana desa di tingkat lokal.
Pengakuan Kelalaian dan Penyesalan Aparatur Desa
Menanggapi gelombang kritik yang berkembang, Kepala Desa Tresnorejo, Sutowo, mengakui adanya kelalaian dalam prosedur administrasi lapangan. Saat dikonfirmasi, Sutowo secara terbuka membenarkan fakta tersebut tanpa berbelit-belit.
“Memang benar bahwa saat pekerjaan rabat beton tersebut mulai dilaksanakan, pemdes tidak memasang papan informasi publik di sekitar lokasi pekerjaan. Saya juga mengakui kesalahan tersebut terkait tidak dipasangnya papan informasi,” ungkapnya, Rabu (1/7/2026).
Senada dengan pernyataan kepala desa, jajaran tim pelaksana proyek juga memberikan respons serupa. BD, selaku Pelaksana Kegiatan (PK), menyampaikan penyesalan atas keterlambatan pemenuhan kewajiban pemasangan papan informasi. Ia menjelaskan bahwa kendala administratif menjadi penyebab utama belum terpampang nya informasi tersebut di lokasi.
“Saya menyadari kekurangan tersebut dan meminta maaf atas keteledoran yang sudah saya lakukan. Papan informasi publik sudah dipesan namun belum sempat dipasang hingga saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, SK dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memberikan konteks kronologis pelaksanaan proyek untuk meluruskan persepsi durasi pengerjaan. Menurutnya, pekerjaan fisik berlangsung sangat singkat, namun kewajiban transparansi tetap terlambat dipenuhi.
“Pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan pada Senin dan Selasa, 22 dan 23 Juni 2026 yang lalu. Namun hingga saat ini, Rabu 1 Juli 2026, namun papan informasi publik belum sempat kami dipasang,” terangnya.
Pengakuan-pengakuan langsung ini memperkuat indikasi bahwa aspek akuntabilitas publik sempat terabaikan dalam eksekusi proyek tersebut, baik karena faktor kelalaian manusia maupun hambatan logistik yang tidak terkendali dengan baik.
Urgensi Akuntabilitas Dana Desa
Kasus di Tresnorejo ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa mengenai urgensi transparansi. Regulasi pengelolaan keuangan desa mewajibkan setiap kegiatan yang menggunakan APBDes untuk memasang papan informasi. Papan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen vital yang berfungsi sebagai media edukasi dan kontrol bagi masyarakat.
Melalui papan informasi, publik berhak mengetahui sumber dana, besaran anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, serta identitas penyedia jasa dan penanggung jawab. Absennya elemen-elemen ini tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang akurat dan terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, bukti fisik pemasangan papan informasi di lokasi proyek belum terlihat. Masyarakat menunggu tindak lanjut nyata dari Pemerintah Desa Tresnorejo dan CV Kenanga, termasuk klarifikasi mendalam terkait dugaan ketimpangan kualitas hasil pekerjaan di dua titik lokasi tersebut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan fakta lapangan dan verifikasi keterangan narasumber pada 1 Juli 2026. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menjamin hak jawab (right of reply) bagi seluruh pihak yang terlibat. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Tresnorejo, CV Kenanga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kebumen, serta Inspektorat Daerah untuk menyampaikan klarifikasi resmi, dokumen pendukung seperti kontrak kerja dan RAB, serta bukti terkini terkait pemenuhan standar transparansi. Penetapan adanya pelanggaran hukum atau administrasi sepenuhnya merupakan kewenangan institusi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
(TIM)








