Ketua DPC LPKSM Kresna Kebumen, Gugat Media Online ke Dewan Pers

- Redaksi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Kebumen – LPKSM Kresna Sugiyono melaporkan salah satu media online di Kebumen ke Dewan Pers atas dugaan pencemaran nama baik secara pribadi maupun lembaganya. Laporan tersebut dibuat secara online melalui aplikasi aduan Dewan Pers pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Sugiyonomenyampaikan, bahwa karya jurnalistik profesional dan bertanggungjawab merupakan kunci untuk membangun kepercayaan publik, namun tidak semua online menjalankan tugas-tugas nya dengan baik. Beberapa di antaranya justru membuat pemberitaan yang tidak benar dan merugikan pihak lain.

“Saya merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan yang dibuat oleh media online tersebut. Pemberitaan itu telah menuduh dan memfitnah, serta menyerang kehormatan pribadi saya,” terang Sugiyono, Sabtu (14/02/2026).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Sugiyono mengatakan, adanya dugaan terkait pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online di Kebumen, justru telah melanggar kode etik jurnalistik. Ia meminta Dewan Pers untuk melakukan pengecekan legalitas media tersebut, apakah sudah memiliki legalitas yang sah secara aturan di Indonesia.

Baca Juga :  Dari Anak Desa ke Kursi Notaris: Eko Yulianto S.H., M.Kn., Putra Kebumen Buktikan Mimpi Besar Tak Kenal Latar Belakang

“Saya ingin tahu apakah media tersebut sudah memiliki izin yang sah untuk memenuhi standar, seperti dokumen pendirian lengkap, dan nama perusahaan mereka sudah terdaftar di lembaga yang berwenang. Sebab, menurut saya, oknum tersebut sudah melanggar kode etik seorang jurnalis,” katanya.

Dia juga mengungkap bahwa media online tersebut tidak profesional saat menjalankan tugasnya sebagai wartawan dengan menyajikan narasumber yang bersangkutan agar dikemas menjadi pemberitaan yang berimbang.

“Mereka tidak melakukan verifikasi yang cukup sebelum mempublikasikan pemberitaan tersebut. Mereka hanya mengandalkan satu sumber dan tidak memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan tanggapan. Mereka juga tidak memeriksa fakta-fakta yang mereka publikasikan, sehingga menyebabkan kesalahan dan ketidakakuratan dalam pemberitaan mereka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres dan Polsek Jajaran Amankan Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

Pemberitaan yang dimaksud adalah artikel berjudul “Dugaan Oknum Pendamping Warga Jadi Sumber Polemik Usaha Pengeringan Bulu Ayam di Kaibonpetangkuran Dan Dugaan Proses Musyawarah Yang Sengaja Dibuat Gagal” yang diterbitkan salah satu media online pada Jumat, 13 Februari 2026.

Menurut penjelasan Sugiyono bahwa dirinya merasa pemberitaan tersebut telah menyerang kehormatan dan reputasi dirinya serta lembaganya. Sugiyono meminta Dewan Pers untuk memberikan sanksi tegas kepada media online tersebut apabila ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Media online tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Saya tidak ingin ada lagi korban pencemaran nama baik karena pemberitaan yang tidak bertanggung jawab. Saya ingin Dewan Pers untuk mengambil tindakan yang tegas dan memastikan bahwa kode etik jurnalistik ditegakkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Gercep Layanan 110, Polsek Ngawi Kota Amankan Pelaku Pengambil Makanan di Angkringan dan Sepeda Angin

Perihal adanya kejadian tersebut dapat dijadikan pembelajaran agar dikemudian hari tidak ada lagi korban pemberitaan media online yang merusak atau merugikan nama baik seseorang secara pribadi.

“Dengan adanya pemberitaan yang merugikan orang lain, saya berharap Dewan Pers dapat menangani kasus ini dengan adil dan profesional,” harapnya.

Selain itu, Sugiyono membeberkan rencana kedepannya, bahwa dirinya juga akan melaporkan media online tersebut ke aparat kepolisian terkait ujaran dan dugaan pencemaran nama baik.

“Setelah menerima balasan surat dari Dewan Pers, selanjutnya saya akan melaporkan oknum tersebut ke aparat kepolisian,” jelasnya.

bahwa saat ini dia telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporannya.

“Saya memiliki screenshot pemberitaan tersebut dan juga saksi-saksi yang dapat membuktikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar,” pungkasnya.

(TIM)

Berita Terkait

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk
Di Tengah Gelombang Kredit Macet, Win Suwarto, S.Sy, MBS Tawarkan Jalan Keluar Hukum bagi Debitur
Dandim 0804/Magetan Sambut Kunjungan Kerja Menteri Pertahanan RI di Wilayah Jajaran Kodam V/Brawijaya
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04 WIB

Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:23 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:19 WIB

Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk

Berita Terbaru