Soroti Perusahaan Perusak Lingkungan, PP KAMMI : Pemerintah harus tegas!

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Jakarta – Satuan Tugas Jaga Indonesia Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (SATGAS JAGA INDONESIA PP KAMMI) menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya bencana ekologis di berbagai wilayah Indonesia, seperti banjir bandang, longsor, abrasi, dan kerusakan hutan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan telah menjadi isu kebangsaan yang harus ditangani secara sistemik dan berkelanjutan.

 

Ketua SATGAS JAGA INDONESIA PP KAMMI, Syafrul Ardi, menegaskan bahwa meski pemerintah telah menunjukkan komitmen formal di berbagai forum internasional, implementasi di tingkat nasional dan daerah masih lemah, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Bencana ekologis yang berulang tidak bisa dianggap sebagai siklus alam semata. Banyak yang berkaitan dengan tata kelola lingkungan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan lemahnya pengawasan aktivitas ekstraktif,” tegas Syafrul, Senin, 16/02/2026.

Baca Juga :  Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”

 

SATGAS JAGA INDONESIA menilai model pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam harus dievaluasi. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan.

 

Dalam kesempatan ini, SATGAS JAGA INDONESIA PP KAMMI menyampaikan lima sikap dan tuntutan utama:

 

1. Penguatan penegakan hukum lingkungan, termasuk ketegasan terhadap pelanggaran izin, tambang ilegal, dan alih fungsi lahan. Peninjauan ulang terhadap pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatera harus ditolak agar komitmen penegakan hukum tetap konsisten.

Baca Juga :  Berbatasan Langsung dengan Vietnam, Marinir Perketat Penjagaan di Pulau Sekatung

 

2. Evaluasi nasional izin pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ESDM, tidak hanya di Sumatera tetapi di seluruh Indonesia, sebagai langkah preventif mencegah kerugian ekologis dan ekonomi yang lebih besar.

 

3. Transparansi dan partisipasi publik harus diutamakan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk membuka kinerja Satgas PKH kepada masyarakat. Lahan yang telah disita, seperti kasus Register 40 di Sumatera Utara dan akan dikelola oleh PT. Agrinas, seharusnya lebih dulu dikembalikan pada fungsi kawasannya demi menjaga kelestarian lingkungan, bukan sekadar dialihkan pengelolaannya ke perusahaan lain.

 

4. Negara harus lebih kuat dari korporasi pemegang HGU. Pemerintah harus tegas menindak perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi hutan, termasuk mencabut izin bagi yang tidak patuh terhadap instruksi Kementerian Kehutanan.

Baca Juga :  Indonesia Pasca Kejatuhan Presiden Prabowo: Refleksi Tajam Saiful Huda Ems Tentang Siklus Kekuasaan dan Alarm Sejarah

 

5. Meminta Kejaksaan Agung melakukan investigasi terhadap izin perusahaan yang diterbitkan dalam 10–15 tahun terakhir di Sumatera yang berpotensi merusak lingkungan, agar evaluasi tidak hanya menyasar perusahaan yang masa izinnya segera berakhir.

 

Syafrul Ardi menegaskan bahwa generasi muda memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian Indonesia.

 

“Kami mengajak seluruh elemen bangsa melihat isu lingkungan sebagai fondasi pembangunan jangka panjang. Indonesia tidak boleh tumbuh dengan mengorbankan masa depan generasi mendatang,” tutupnya.

 

(TIM REDAKSI)

Berita Terkait

Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”
Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus
Maroko Bantu AS Bongkar Jaringan Narkoterorisme dan Perdagangan Senjata Internasional
Kosta Rika Dukung Rencana Otonomi Sahara Maroko di Bawah Kedaulatan Maroko
Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya
Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya
Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial
UNCLOS and the Strait of Hormuz: A Call for Respecting Maritime Law
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 09:25 WIB

Israel’s New Death Penalty Law Sparks Global Condemnation, Wilson Lalengke: “Respect Human Rights, Abolish This Law”

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:32 WIB

Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:22 WIB

Maroko Bantu AS Bongkar Jaringan Narkoterorisme dan Perdagangan Senjata Internasional

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:19 WIB

Kosta Rika Dukung Rencana Otonomi Sahara Maroko di Bawah Kedaulatan Maroko

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:17 WIB

Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

Berita Terbaru