“Tak Pateni Sisan!” Pengendara Innova Reborn Terobos Macet di Gombong, Ancam Pengguna Jalan Lain

- Redaksi

Minggu, 6 September 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com ‏Kebumen – Ketertiban lalu lintas di Jalan Raya wilayah Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, kembali diuji oleh ulah seorang pengendara yang diduga mengabaikan aturan demi kepentingan pribadi. Pada Minggu pagi (6/9/2026), sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn bernomor polisi B 29XX WFE dilaporkan menerobos antrean kemacetan dengan cara melaju di jalur lawan arah. Insiden ini tidak hanya memicu kemacetan tambahan, tetapi juga berakhir dengan adu mulut, penggunaan kata-kata kasar, hingga ancaman fisik terhadap pengemudi mobil lain yang menegurnya.

 

Peristiwa bermula sekitar pukul 09.30 WIB, saat arus lalu lintas di jalur utama Gombong sedang padat merayap akibat tingginya volume kendaraan. Dalam situasi demikian, aturan dasar lalu lintas mengharuskan semua kendaraan untuk bersabar dan mengikuti antrean di lajur masing-masing.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, berbeda dengan pengguna jalan lainnya, pengemudi Innova Reborn tersebut memilih mengambil jalan pintas yang berbahaya. Ia memasuki bahu jalan atau trotoar sebelah kanan (dari arah pandang pengemudi) yang merupakan jalur untuk kendaraan dari arah berlawanan, guna memotong antrean kendaraan yang sedang berhenti.

 

Tindakan nekat ini langsung menarik perhatian pengguna jalan lain, khususnya seorang pengemudi mobil berinisial YN yang saat itu berada di lajur kiri sesuai aturan. Merasa hak jalannya dilanggar dan keselamatan penumpang dalam kendaraannya terancam.

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Jadi Sorotan, Pelapor Minta Kepastian Penanganan

 

Seorang saksi mata yang melihat kejadian tersebut, menceritakan bagaimana situasi berubah menjadi konfrontasi verbal. Menurut RO, alih-alih meminta maaf atau menyadari kesalahannya, pengemudi Innova justru bersikap defensif dan arogan.

 

“Saya melihat dengan jelas. Mobil Innova itu menyerobot dari jalur lawan arah. Pengemudi Innova malah turun dari mobilnya,” ungkapnya.

 

RO menambahkan bahwa ada elemen psikologis yang memperuncing situasi, yaitu klaim identitas lokal.

 

“Pengemudi Innova tersebut menyebutkan bahwa dirinya adalah warga sekitar Gombong. Seolah-olah status ‘warga lokal’ memberinya hak istimewa untuk melanggar aturan lalu lintas,” ujarnya.

 

Bagi banyak pengguna jalan, sikap ini dianggap sangat merugikan karena menciptakan kesan ketidakadilan. Aturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan bersama, bukan berdasarkan asal-usul tempat tinggal seseorang.

 

Sementara itu, YN pengemudi mobil yang menjadi pihak ditegur, memberikan versi kronologinya secara rinci. Ia menegaskan bahwa posisinya saat itu sudah benar, yaitu berada di lajur kiri. Ia menolak permintaan implisit dari pengemudi Innova untuk bergeser ke bahu jalan atau trotoar demi memberi ruang bagi penyerobot.

 

“Saya tidak mau minggir karena itu hak saya sebagai pengguna jalan yang patuh,” jelasnya.

Baca Juga :  Sugiyono Bongkar Dugaan Masalah Anggaran Pendidikan, Desak DPRD Kebumen Segera Bertindak

 

YN merasa kesal bukan hanya karena diserobot, tetapi karena respons yang diterimanya.

 

“Justru dia yang masuk ke jalur kami demi egoismenya sendiri. Bukan permintaan maaf, melainkan omelan dan kata-kata kasar. Seolah-olah saya yang salah karena tidak mau minggir,” keluhnya.

 

Puncak ketegangan terjadi ketika pengemudi Innova Reborn memutuskan untuk melanjutkan perjalanannya setelah sempat terhenti akibat perdebatan. Sebelum benar-benar pergi, ia melontarkan ucapan yang membuat geram para saksi di lokasi.

 

Dalam bahasa Jawa, terdengar jelas ucapan, “tak pateni sisan” yang jika diterjemahkan berarti “saya bunuh sekalian,”. Ucapan ini dilontarkan dengan nada tinggi di tengah keramaian, sehingga didengar oleh beberapa pengendara motor dan mobil di sekitarnya.

 

“Ucapan itu sangat provokatif dan berbahaya. Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas ringan, tapi sudah mengarah pada ancaman kekerasan dan gangguan ketertiban umum,” imbuhnya.

 

Melihat eskalasi perilaku pengemudi tersebut, warga yang menyaksikan kejadian mendesak aparat kepolisian untuk bertindak. Mereka khawatir jika perilaku semacam ini dibiarkan, akan menimbulkan preseden buruk bahwa siapa pun yang mengaku “warga lokal” atau memiliki koneksi tertentu merasa kebal hukum.

 

“Kami meminta aparat kepolisian menindak sesuai aturan tanpa pandang bulu. Status sebagai warga setempat bukan alasan untuk melanggar hukum atau mengintimidasi pengguna jalan lain. Kami minta adanya efek jera agar tidak ada lagi pengendara yang merasa bisa main hakim sendiri di jalan raya,” tandasnya.

Baca Juga :  Polres Ngawi Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Balap Liar Selama Ramadan 1447 H

 

Mereka juga meminta polisi untuk menelusuri identitas pengemudi melalui data registrasi nomor polisi B 29XX WFE. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pelaku dapat dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang membahayakan keselamatan umum.

 

Secara yuridis, tindakan pengemudi Innova Reborn tersebut melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

 

1. Pasal 287 ayat 1: Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan. Ancaman hukumannya adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

2. Potensi Pasal Lain: Jika ucapan ancaman “tak pateni sisan” dibuktikan sebagai niat jahat yang nyata dan menimbulkan ketakutan bagi korban, hal ini dapat dikaitkan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengancaman atau perbuatan yang menimbulkan rasa tidak aman.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Satlantas Polres Kebumen belum memberikan keterangan resmi yang dirilis. Redaksi juga memberikan hak jawab kepada pihak-pihak terkait.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Berita Terbaru