Detikdimensi.com Kebumen – Ketertiban lalu lintas di Jalan Raya wilayah Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, kembali diuji oleh ulah seorang pengendara yang diduga mengabaikan aturan demi kepentingan pribadi. Pada Minggu pagi (6/9/2026), sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn bernomor polisi B 29XX WFE dilaporkan menerobos antrean kemacetan dengan cara melaju di jalur lawan arah. Insiden ini tidak hanya memicu kemacetan tambahan, tetapi juga berakhir dengan adu mulut, penggunaan kata-kata kasar, hingga ancaman fisik terhadap pengemudi mobil lain yang menegurnya.
Peristiwa bermula sekitar pukul 09.30 WIB, saat arus lalu lintas di jalur utama Gombong sedang padat merayap akibat tingginya volume kendaraan. Dalam situasi demikian, aturan dasar lalu lintas mengharuskan semua kendaraan untuk bersabar dan mengikuti antrean di lajur masing-masing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, berbeda dengan pengguna jalan lainnya, pengemudi Innova Reborn tersebut memilih mengambil jalan pintas yang berbahaya. Ia memasuki bahu jalan atau trotoar sebelah kanan (dari arah pandang pengemudi) yang merupakan jalur untuk kendaraan dari arah berlawanan, guna memotong antrean kendaraan yang sedang berhenti.
Tindakan nekat ini langsung menarik perhatian pengguna jalan lain, khususnya seorang pengemudi mobil berinisial YN yang saat itu berada di lajur kiri sesuai aturan. Merasa hak jalannya dilanggar dan keselamatan penumpang dalam kendaraannya terancam.
Seorang saksi mata yang melihat kejadian tersebut, menceritakan bagaimana situasi berubah menjadi konfrontasi verbal. Menurut RO, alih-alih meminta maaf atau menyadari kesalahannya, pengemudi Innova justru bersikap defensif dan arogan.
“Saya melihat dengan jelas. Mobil Innova itu menyerobot dari jalur lawan arah. Pengemudi Innova malah turun dari mobilnya,” ungkapnya.
RO menambahkan bahwa ada elemen psikologis yang memperuncing situasi, yaitu klaim identitas lokal.
“Pengemudi Innova tersebut menyebutkan bahwa dirinya adalah warga sekitar Gombong. Seolah-olah status ‘warga lokal’ memberinya hak istimewa untuk melanggar aturan lalu lintas,” ujarnya.
Bagi banyak pengguna jalan, sikap ini dianggap sangat merugikan karena menciptakan kesan ketidakadilan. Aturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan bersama, bukan berdasarkan asal-usul tempat tinggal seseorang.
Sementara itu, YN pengemudi mobil yang menjadi pihak ditegur, memberikan versi kronologinya secara rinci. Ia menegaskan bahwa posisinya saat itu sudah benar, yaitu berada di lajur kiri. Ia menolak permintaan implisit dari pengemudi Innova untuk bergeser ke bahu jalan atau trotoar demi memberi ruang bagi penyerobot.
“Saya tidak mau minggir karena itu hak saya sebagai pengguna jalan yang patuh,” jelasnya.
YN merasa kesal bukan hanya karena diserobot, tetapi karena respons yang diterimanya.
“Justru dia yang masuk ke jalur kami demi egoismenya sendiri. Bukan permintaan maaf, melainkan omelan dan kata-kata kasar. Seolah-olah saya yang salah karena tidak mau minggir,” keluhnya.
Puncak ketegangan terjadi ketika pengemudi Innova Reborn memutuskan untuk melanjutkan perjalanannya setelah sempat terhenti akibat perdebatan. Sebelum benar-benar pergi, ia melontarkan ucapan yang membuat geram para saksi di lokasi.
Dalam bahasa Jawa, terdengar jelas ucapan, “tak pateni sisan” yang jika diterjemahkan berarti “saya bunuh sekalian,”. Ucapan ini dilontarkan dengan nada tinggi di tengah keramaian, sehingga didengar oleh beberapa pengendara motor dan mobil di sekitarnya.
“Ucapan itu sangat provokatif dan berbahaya. Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas ringan, tapi sudah mengarah pada ancaman kekerasan dan gangguan ketertiban umum,” imbuhnya.
Melihat eskalasi perilaku pengemudi tersebut, warga yang menyaksikan kejadian mendesak aparat kepolisian untuk bertindak. Mereka khawatir jika perilaku semacam ini dibiarkan, akan menimbulkan preseden buruk bahwa siapa pun yang mengaku “warga lokal” atau memiliki koneksi tertentu merasa kebal hukum.
“Kami meminta aparat kepolisian menindak sesuai aturan tanpa pandang bulu. Status sebagai warga setempat bukan alasan untuk melanggar hukum atau mengintimidasi pengguna jalan lain. Kami minta adanya efek jera agar tidak ada lagi pengendara yang merasa bisa main hakim sendiri di jalan raya,” tandasnya.
Mereka juga meminta polisi untuk menelusuri identitas pengemudi melalui data registrasi nomor polisi B 29XX WFE. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pelaku dapat dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang membahayakan keselamatan umum.
Secara yuridis, tindakan pengemudi Innova Reborn tersebut melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
1. Pasal 287 ayat 1: Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan. Ancaman hukumannya adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
2. Potensi Pasal Lain: Jika ucapan ancaman “tak pateni sisan” dibuktikan sebagai niat jahat yang nyata dan menimbulkan ketakutan bagi korban, hal ini dapat dikaitkan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengancaman atau perbuatan yang menimbulkan rasa tidak aman.
Hingga berita ini ditayangkan, Satlantas Polres Kebumen belum memberikan keterangan resmi yang dirilis. Redaksi juga memberikan hak jawab kepada pihak-pihak terkait.
(TIM/RED)








