Inspektorat Audit SDN 5 Gombong? Ditemukan Dugaan Pungutan Liar

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Inspektorat Kebumen melakukan audit di SDN 5 Gombong, Kecamatan Gombong, terkait laporan Sugiyono dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) tentang dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah. Audit ini dilakukan atas permintaan Polres Kebumen untuk menyelidiki laporan tersebut.

 

Syam Kurniawan dari Inspektorat Kebumen menyatakan bahwa timnya datang ke sekolah untuk melakukan audit dan mengumpulkan informasi terkait dugaan pungli.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami sebelum kesini sudah berkordinasi dengan pihak sekolah untuk langkah terbaiknya, pihak sekolah dan wali siswa diundang ke kantor atau kami datang kesini,” terang Syam Kurniawan, Rabu (15/04/2026).

 

Lanjut Syam Kurniawan, kemudian hasil audit akan langsung diserahkan ke Polres Kebumen untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Baca Juga :  Kades Mulyosri Sebut Pelapor Tak Punya Bukti Kepemilikan Tanah, Kuasa Hukum Siap Lapor Balik

 

“Nanti hasilnya akan kami serahkan ke penyidikan polres Kebumen agar ditindaklanjuti lebih lanjut,” lanjutnya.

Sementara itu, AH, salah satu wali siswa SDN 5 Gombong, mengungkapkan bahwa dirinya sangat keberatan dengan adanya pungli yang dilakukan oleh bendahara paguyuban untuk diserahkan ke komite sekolah.

 

“Saya sangat keberatan dengan adanya tarikan uang yang dilakukan bendahara paguyuban dan kemudian diserahkan ke komite sekolah,” ungkapnya.

 

AH menambahkan bahwa dirinya juga pernah ditagih oleh bendahara paguyuban berkali-kali untuk segera membayar pungli tersebut.

 

“Saya sendiri juga pernah ditagih oleh bendahara paguyuban untuk segera bayar. Lha emangnya saya punya hutang harus dikejar-kejar untuk bayar hutang,” ujarnya.

Baca Juga :  Tragedi Keadilan di Riau: Ketika Hak Konstitusional Diadili Tanpa Dasar Hukum

 

AH menjelaskan, bahwa pungli di SDN 5 Gombong bukan sumbangan, melainkan pungli karena ada ketentuan nominal dan yang belum membayar akan ditegur serta diminta segera melunasi kekurangan sumbangan.

 

“Menurut saya itu bukan sumbangan tapi murni pungli, karena disana nominal ditentukan dan yang belum bayar harus segera melunasi pembayaran,” ujarnya.

 

AH berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.

 

“Kepada paguyuban, komite dan pihak sekolah untuk membersihkan nama baik keluarga kami, karena mereka sudah menyudutkan serta menuduh saya sebagai biang kerok di sekolah, karena telah mendatangkan anggota LPK Kebumen,” harapnya.

Baca Juga :  Hukum Rimba di Kantor Polisi, Ditonton Polisi; Wilson Lalengke Desak Kapolri Tangkap Fadh Arafiq dan Istrinya

 

Terpisah Sugiyono dari LPK Kebumen menyayangkan kinerja Inspektorat yang dirasa kurang profesional dan tidak independen.

 

“Kami sangat menyayangkan kinerja inspektorat Kebumen, yang kurang profesional dan tidak independen saat menangani perkara yang sudah dilaporkan ke Polres,” katanya.

 

Sugiyono juga menegaskan, bahwa ia akan mendampingi dan mengawasi proses aduan tersebut di Polres Kebumen.

 

“Saya akan mengawal, mendampingi, mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Reskrim polres Kebumen sampai terwujudnya sebuah keadilan bagi wali siswa yang terbebani,” pungkasnya.

 

(TIM)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas
Antisipasi Begal hingga Narkoba, Polsek Benda Gelar Operasi Dini Hari Jaga Jakarta
Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka
Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak
Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia
Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik
Unit PPA Polres Kebumen Menang Praperadilan, Masyarakat Apresiasi Profesionalisme Penyidik
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:16 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:29 WIB

Antisipasi Begal hingga Narkoba, Polsek Benda Gelar Operasi Dini Hari Jaga Jakarta

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:03 WIB

Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:04 WIB

Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak

Berita Terbaru