Tindak Tegas Pelaku Perusakan, Polres Madiun Kota Amankan 9 Orang dalam Aksi Brutal di Jalan Dadali

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kota Madiun – Polres Madiun Kota menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perusakan yang terjadi di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

 

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, SIK melalui Wakapolres Kompol Eko Bambang Sujarwo,SH,.MH menegaskan bahwa negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme dan perusakan. Ia menekankan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Kota Madiun.

 

 

Tidak ada tempat untuk kekerasan di Madiun. Siapapun pelakunya, akan kami tindak tegas,” tegas Wakapolres dalam konferensi Pers di Gedung Sunaryo. Sabtu 9 Mei 2026.

Baca Juga :  Apresiasi Kinerja dan Kreativitas, Polres Madiun Kota Beri Penghargaan Personel Berprestasi dan Juara Lomba Konten Kreatif

 

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/36/V/2026/SPKT/Polres Madiun Kota/Polda Jatim tertanggal 8 Mei 2026, aksi dilakukan oleh rombongan pengendara sepeda motor yang diperkirakan berjumlah sekitar 50 kendaraan.

 

 

Rombongan tersebut melintas di Jalan Trunojoyo dengan cara ugal-ugalan, menggeber kendaraan, membunyikan klakson, serta melakukan provokasi verbal.

 

 

Saat tiba di depan Jalan Dadali, sejumlah pelaku berhenti dan melakukan aksi pelemparan menggunakan batu, pecahan genteng, pot bunga, hingga paving ke arah rumah warga.

 

 

Akibat aksi brutal tersebut, beberapa rumah warga mengalami kerusakan, terutama pada bagian atap. Warga yang merasa resah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Biddokes Polda Jatim Gelar Rikkes Lengkap Berkala di Polres Magetan, Pastikan Personel Tetap Prima

 

 

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Madiun Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sembilan pelaku di rumah masing-masing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pecahan genteng, batu bata, pot bunga, papan rambu lalu lintas berbahan besi, tiga helm, sejumlah pakaian, serta beberapa unit telepon genggam.

 

 

Wakapolres Kompol Bambang Eko Sujarwo,SH,.MH kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Longsor di Pejagoan dan Kutowinangun, Dua Rumah Terdampak

 

 

“Polres Madiun Kota akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan dan perusakan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi dan tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum,” ujarnya.

 

 

Ia juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

 

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Kasad Maruli Simanjuntak Dorong Pembangunan Jembatan dan Air Bersih, TNI Hadir untuk Rakyat
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

Berita Terbaru