Detikdimensi.com Kebumen – Gelombang pertanyaan publik kembali muncul terkait kasus pemalsuan surat dan penipuan yang menimpa KN, anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan. Usai vonis pengadilan dijatuhkan, keluarga KN menuntut kejelasan atas uang sebesar Rp240 juta yang diduga merupakan pembayaran transaksi tanah milik almarhum SJ di Desa Seliling, Kecamatan Alian.
Hingga kini, keberadaan fisik uang tersebut menjadi tanda tanya besar. Keluarga KN mengklaim dana itu tidak pernah disita oleh penyidik Polres Kebumen sebagai barang bukti, sehingga menimbulkan spekulasi mengenai siapa yang kini menguasai aset sengketa tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SH, putra dari KN, menyatakan kepada Detikdimensi.com, Minggu (30/8/2026), bahwa aspek perdata dari kasus ini belum tuntas meski aspek pidana telah mencapai tahap putusan. Menurut SH, uang Rp240 juta tersebut hingga saat ini belum dikembalikan kepada keluarganya.
“Putusan pengadilan sudah ada, namun kami belum menerima pengembalian uang atau pelunasan tersebut. Padahal, ayah saya tetap menjalani proses hukum secara penuh,” terangnya.
SH merujuk pada fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen, di mana sempat terungkap keterangan bahwa uang tunai tersebut berada di kediaman almarhum SJ. Namun, pasca-persidangan, jejak administrasi mengenai uang tersebut menjadi kabur.
“Kami bertanya-tanya, ke mana uang itu sekarang? Jika penyidik tidak memegangnya karena alasan tertentu, lalu siapa yang memegang? Apakah sudah dialihgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab?” tegasnya.
Inti dari perdebatan ini terletak pada status legalitas uang Rp240 juta dalam berkas perkara. Dalam hukum acara pidana (KUHAP), setiap barang yang disita wajib dicatat dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) dan disimpan di tempat khusus atau rekening negara jika berupa uang tunai.
SH mengklaim bahwa berdasarkan informasi internal yang diterimanya, uang tersebut tidak tercatat sebagai barang bukti yang dipegang oleh Satreskrim Polres Kebumen. Klaim ini bertolak belakang dengan ekspektasi umum bahwa aset sengketa dalam kasus penipuan biasanya akan diamankan oleh aparat untuk keperluan restitusi atau bukti di pengadilan.
Jika klaim SH benar, maka muncul pertanyaan prosedural: Apakah uang tersebut masih dikuasai oleh pihak pelapor/keluarga almarhum SJ? Ataukah ada pihak ketiga yang terlibat? Transparansi atas hal ini krusial untuk mencegah fitnah dan menjaga integritas penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dokumen terkait jual-beli tanah. KN resmi ditahan oleh Polres Kebumen sejak 2 September 2025, setelah absen pada panggilan pertama (27 Agustus 2025) dan hadir pada panggilan kedua.
Ia dijerat dengan pasal berlapis:
1. Pasal 264 Ayat (1) KUHP: Pemalsuan surat otentik.
2. Pasal 378 KUHP: Penipuan.
3. Pasal 372 KUHP: Penggelapan.
Selain kasus utama, pernah pula beredar laporan dugaan penculikan terkait mediasi pembayaran utang piutang dalam sengketa ini. Namun, Polres Kebumen menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk laporan tersebut, menandakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses pidana atas tuduhan penculikan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi memberikan ruang hak jawab terkait tanggapan resmi dari Humas Polres Kebumen maupun perwakilan keluarga almarhum SJ belum diterima.
Redaksi menekankan bahwa Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) tetap berlaku bagi KN hingga putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketidakjelasan status uang sengketa di luar barang bukti pidana merupakan celah yang rentan menimbulkan konflik horizontal. Oleh karena itu, transparansi dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memutus mata rantai spekulasi liar di masyarakat.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan segera memperbarui berita ini begitu klarifikasi resmi dari instansi berwenang atau pihak terkait lainnya diterima.
(TIM/RED)








