Detikdimensi.com Kebumen – Sejumlah warga dan pengunjung objek wisata Goa Jatijajar, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, menyuarakan keresahan terkait aktivitas mencurigakan di salah satu tempat hiburan sekitar kawasan wisata tersebut. Mereka menduga lokasi itu menjadi pusat peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap memicu keributan antar-pengunjung.
Lebih jauh, warga juga menuding adanya indikasi pembiaran atau “tutup mata” dari aparat penegak hukum dan dinas terkait terhadap aktivitas tersebut. Bahkan, muncul dugaan serius mengenai praktik pungli atau penerimaan “setoran” oleh oknum aparat dari pihak pengelola.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan ini disampaikan oleh tiga narasumber, berinisial BK, AU, dan SG, kepada redaksi pada Minggu (14/6/2026). Mereka mendesak agar otoritas setempat segera melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan wisata.
Dugaan Pelanggaran Zona Wisata Ramah Keluarga
BK, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa keberadaan tempat hiburan yang diduga menyediakan miras tersebut bertentangan dengan konsep Goa Jatijajar sebagai destinasi wisata alam dan budaya yang ramah keluarga.
“Tempat itu diduga menyediakan minuman keras dan hiburan malam, tapi sampai sekarang belum ada tindakan hukum. Padahal, selain menyediakan miras, lokasi itu juga sering jadi tempat keributan antar pengunjung. Kondisi ini sangat meresahkan masyarakat dan menciderai kawasan wisata Guo Jatijajar yang seharusnya jadi tempat rekreasi yang aman dan ramah keluarga,” ujar BK.
BK menambahkan, jika dibiarkan berlanjut, citra positif Goa Jatijajar berpotensi rusak di mata wisatawan. Ia khawatir insiden keributan dan konsumsi miras akan menimbulkan efek jera bagi calon pengunjung, khususnya kalangan keluarga dan pelajar.
Gangguan Ketertiban Umum
Senada dengan BK, AU, warga yang bermukim tidak jauh dari lokasi, mengaku kerap terganggu oleh suara bising dan aksi keributan pada larut malam. Menurutnya, situasi tersebut telah melanggar hak warga atas ketenangan lingkungan.
“Kami berharap aparat segera menutup usaha tersebut. Wisata Guo Jatijajar harusnya memberi rasa aman bagi pengunjung dan warga. Kalau ada miras dan keributan, orang jadi takut datang ke sini,” kata AU.
Tudingan Serius Terhadap Aparat
Poin paling kritis dalam keluhan ini disampaikan oleh SG. Ia tidak hanya menyoroti aspek kriminalitas di lapangan, tetapi juga mempertanyakan integritas aparat. SG menduga minimnya penindakan selama ini bukan karena ketidaktahuan, melainkan kesengajaan.
“Saya menduga aparat kepolisian dan dinas terkait tutup mata terhadap kegiatan ini. Ada juga dugaan oknum aparat menerima setoran atau atensi dari pihak pengelola. Kalau memang tidak benar, seharusnya segera dilakukan pemeriksaan agar tudingan ini tidak berkembang,” tegas SG.
Tudingan mengenai penerimaan “setoran” atau gratifikasi oleh aparat merupakan hal serius yang, jika terbukti, dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan pelanggaran kode etik profesi aparatur negara.
Konteks Kawasan Wisata
Goa Jatijajar merupakan destinasi wisata unggulan Kabupaten Kebumen yang terkenal dengan formasi stalaktit dan stalagmitnya. Kawasan ini secara rutin dikunjungi oleh wisatawan domestik, kelompok keluarga, hingga rombongan pelajar. Fungsi utama kawasan ini sebagai ruang edukasi dan rekreasi diharapkan tidak terganggu oleh aktivitas ilegal yang diduga melanggar peraturan daerah maupun hukum nasional.
Hak Jawab dan Praduga Tak Bersalah
Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 tentang independensi dan akurasi, serta Pasal 3 tentang prinsip praduga tak bersalah, redaksi menegaskan bahwa seluruh pernyataan di atas merupakan laporan berdasarkan pengakuan warga (klaim/dugaan) dan belum merupakan fakta hukum yang tetap.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi atau konfirmasi dari:
1. Kepolisian Resor (Polres) Kebumen;
2. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen;
3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen;
4. Pihak pengelola tempat hiburan yang dimaksud.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 5 mengenai hak jawab, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal dan tudingan pembiaran tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku bagi semua pihak yang disebutkan hingga terdapat bukti yang sah secara hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(TIM)








