Detikdimensi.com Kebumen – Seorang warga Desa Sangubanyu, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, berinisial MR, melaporkan dugaan penipuan berkedok pengobatan tradisional ke Polsek Buluspesantren. Laporan ini diajukan setelah upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa (Pemdes) gagal mencapai kesepakatan pengembalian barang bukti.
Korban mengalami kerugian materiil berupa satu cincin emas seberat 2 gram dengan nilai taksiran sekitar Rp4,3 juta, serta uang tunai sebesar Rp100.000. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah terungkap fakta bahwa tersangka berinisial PU diduga memiliki dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan data diri yang berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal mula kejadian, bermula ketika PU mendatangi kediaman MR untuk menawarkan jasa pengobatan tradisional. Dalam proses yang diklaim sebagai “ritual” penyembuhan, PU meminta MR menyerahkan cincin emas dan sejumlah uang sebagai syarat mutlak.
Namun, kecurigaan MR muncul saat ia menemukan adanya ketidaksesuaian data diri PU. Tersangka diketahui memegang dua dokumen kependudukan resmi yang memuat nama lengkap, tanggal lahir, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda. Temuan ini menjadi indikasi kuat bagi korban bahwa pelaku sengaja mengaburkan identitasnya untuk tujuan penipuan.
Menyadari kejanggalan tersebut, MR menahan langkah PU yang masih berada di lokasi. Untuk meredam ketegangan, kedua belah pihak sepakat melakukan diskusi dengan menghadirkan saksi dari unsur perangkat desa.
Perihal tersebut Sekretaris Desa (Sekdes) Sangubanyu, Sigit Nugroho, dan Kasi Pemerintahan Martomo hadir dalam pertemuan mediasi di rumah korban. Dalam dialog tersebut, MR menuntut pengembalian penuh atas cincin emas dan uang yang telah diserahkan.
Namun, negosiasi menemui jalan buntu. PU dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan barang secara langsung maupun memberikan jaminan pengganti yang konkret. Pelaku juga tidak mampu memberikan penjelasan satisfaktori terkait kepemilikan ganda KTP dan alasan penahanan barang korban.
“Kami sudah mencoba memediasi di rumah korban dengan disaksikan perangkat desa. Sayangnya, tidak ada titik temu. Pihak pelaku tidak bisa memenuhi tuntutan korban untuk mengembalikan barang saat itu juga,” ungkap Sigit Nugroho, Selasa (1/9/2026).
sementara itu, Martomo menyampaikan, mengingat mediasi tingkat desa tidak membuahkan hasil dan demi menjamin keamanan aset korban, langkah hukum formal menjadi opsi terakhir.
“Melihat kondisi mediasi yang gagal, kami bersama korban sepakat untuk segera melaporkan perkara ini ke Polsek Buluspesantren agar diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Martomo.
Kasus ini menarik perhatian dari sisi yuridis karena melibatkan modus penipuan dengan penggunaan identitas palsu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang telah menggantikan KUHP yang lama, perbuatan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 454 KUHP Baru.
Sebagai perbandingan, dalam KUHP Lama, tindak pidana serupa diatur dalam Pasal 378 tentang Penipuan, bukan Pasal 372. Perlu diluruskan bahwa Pasal 372 KUHP Lama mengatur tentang Penggelapan, sedangkan modus operandi dalam kasus ini—yaitu menggunakan tipu daya dan identitas palsu untuk membuat korban menyerahkan barang secara sukarela—lebih tepat masuk dalam ranah Penipuan (Pasal 378 KUHP Lama).
Terlihat adanya kemiripan substansi antara Pasal 378 KUHP Lama dan Pasal 454 KUHP Baru, namun KUHP Baru memperjelas definisi dan menyelaraskan sanksi dengan kategori denda yang lebih modern.
Selain pasal penipuan, penggunaan dua KTP dengan data berbeda juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU ini secara tegas melarang pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan dengan sanksi pidana tersendiri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Buluspesantren belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan.
Sebagai informasi publik.
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(TIM/RED)








