Warga Sidodadi Desak Pemerintah Tutup Tempat Hiburan Yang Menggangu Kenyamanan dan Proses Pendidikan Anak Bangsa

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Mukomuko — Sebuah suara lantang dan tegas kini bergema dari tengah permukiman warga Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Sebagian besar masyarakat setempat secara resmi memohon dan mendesak kepada Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, serta seluruh instansi dan pihak berwenang terkait untuk segera menutup keberadaan sebuah tempat hiburan yang beroperasi di tengah lingkungan pemukiman. Keberadaan tempat tersebut dinilai telah melanggar tata kehidupan bermasyarakat, sangat mengganggu ketenangan batin, keamanan lingkungan, serta secara langsung menghambat dan merusak proses belajar mengajar serta pertumbuhan karakter generasi muda di sekitarnya.

 

Pernyataan sikap dan aspirasi ini disampaikan secara langsung, terbuka, dan penuh tanggung jawab oleh Bapak Supardi, selaku tokoh masyarakat yang dihormati di wilayah tersebut, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Penarik, sekaligus Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Ketua Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Kecamatan Penarik, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sebagai perwakilan yang dipercaya oleh sebagian besar warga Desa Sidodadi, saya menyampaikan keluhan yang mendalam dan penuh keprihatinan. Tempat hiburan ini beroperasi persis di tengah wilayah pemukiman padat penduduk. Suara yang ditimbulkannya sangat bising, diperparah oleh deru kendaraan pengunjung yang datang dan pergi hingga larut malam. Tidak jarang pula terjadi keributan antarpengunjung, serta ditemukan fakta bahwa banyak pengunjung yang mengemudikan kendaraan dengan kecepatan sangat tinggi di jalan desa dalam keadaan tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras. Kondisi ini secara terus-menerus merusak waktu istirahat yang dibutuhkan seluruh warga, mulai dari orang tua yang bekerja hingga anak-anak yang memerlukan ketenangan untuk beristirahat dan belajar. Mengingat saya sendiri mengabdikan diri di bidang pendidikan, saya tegaskan bahwa situasi ini sangat meresahkan dan menjadi ancaman nyata bagi perkembangan akhlak, kesehatan, serta mutu pendidikan anak-anak kita,” ujar Bapak Supardi dengan nada tegas, lugas, dan berwibawa.

Baca Juga :  Polres Kebumen Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir dan Idul Fitri 1447 H

 

Lebih lanjut dijelaskannya, masyarakat Desa Sidodadi tidak serta-merta mengajukan tuntutan ini tanpa melalui proses yang panjang dan teratur. Berbagai upaya damai dan prosedural telah ditempuh sejak lama. Warga telah secara tertib menghadap langsung kepada Bupati Mukomuko, menyampaikan fakta di lapangan, serta berkoordinasi secara resmi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko. Bahkan, dalam hasil rapat dengar pendapat dan pertemuan pemangku kepentingan yang telah diselenggarakan sebelumnya, telah diambil keputusan bersama yang sah dan mengikat, yaitu agar tempat hiburan tersebut dibubarkan dan dihentikan operasionalnya. Selama kurun waktu dua bulan, keputusan itu sempat berjalan dan membawa ketenangan kembali bagi warga. Namun, tanpa adanya pemberitahuan resmi, tanpa prosedur perizinan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, tempat hiburan tersebut kini kembali beroperasi seperti sediakala.

Baca Juga :  Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak       

 

“Kami sesungguhnya telah berusaha menempuh jalan yang paling baik, sesuai norma kesopanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, yang menjadi perhatian kami saat ini adalah terlihat adanya ketidaksamaan langkah dan ketidakkekompakan antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Akibatnya, keputusan yang sudah disepakati dan disetujui bersama tidak dapat dijalankan secara konsisten dan tegas. Oleh karena itu, kami kembali memohon perhatian tertinggi dari Bapak Bupati Mukomuko, jajaran pimpinan Satpol PP, serta seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan untuk turun tangan kembali ke lokasi, melakukan verifikasi fakta secara objektif, serta mengambil tindakan hukum yang tegas. Tempat ini harus ditutup secara permanen demi menjamin kenyamanan hidup, keamanan lingkungan, dan masa depan pendidikan anak-anak di Desa Sidodadi ini,” tegasnya dengan nada mantap dan penuh keyakinan.

Baca Juga :  Jajaran ALFA dan PASGON Cilacap Doakan Arif Gonteng di Ulang Tahun ke-50

 

Bapak Supardi menambahkan, bahwa aspirasi ini bukanlah bentuk penolakan semata, melainkan upaya menjaga hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, aman, dan tertib. Ia mengharapkan agar seluruh elemen masyarakat dapat bersatu padu, menjaga ketertiban, serta mendukung langkah-langkah positif demi terciptanya lingkungan yang kondusif. Di sisi lain, ia meminta kepada pemerintah dan instansi terkait untuk tidak segan dan tidak ragu dalam menerapkan peraturan yang berlaku secara adil dan tegas, demi kepentingan umum yang jauh lebih besar dibandingkan kepentingan individu atau kelompok tertentu.

 

Berita ini disusun berdasarkan keterangan langsung dari narasumber dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, disampaikan secara berimbang, objektif, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berlaku, sehingga terhindar dari unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun ketentuan pidana lainnya. Harapan masyarakat kini tertuju pada kecepatan dan ketegasan pemerintah dalam menjawab panggilan hati warga Desa Sidodadi, agar ketenangan dan masa depan generasi muda dapat segera terjaga kembali dengan baik.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru