Detikdimensi.com Kebumen – Penantian panjang selama 14 tahun akhirnya mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) Buayan, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, mengambil langkah tegas. Pada Senin (11/6/2026), Pemdes Buayan resmi mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 13 Juli 2011.
Sengketa lahan atau batas wilayah—tergantung pada objek sengketa spesifik dalam amar putusan—antara Pemdes Buayan dan Pemdes Rogodadi ini kembali mencuat ke permukaan setelah berkas permohonan eksekusi diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kebumen pada Senin (22/6/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons tertulis maupun kepastian jadwal dari pihak pengadilan, memicu keresahan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Sengketa Dua Dekade
Kepala Desa (Kades) Buayan, Suparno, menjelaskan bahwa langkah pengajuan eksekusi ini didasarkan pada lima rangkaian putusan pengadilan yang membentuk rantai hukum final. Sengketa ini bermula sejak gugatan pertama diajukan ke PN Kebumen pada 2004.
“Kami mengajukan eksekusi karena dasar hukumnya sudah sangat kuat. Ada lima putusan yang saling menguatkan, dimulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali,” ungkap Suparno saat ditemui di Kantor Desa Buayan, Selasa (14/7/2026).
Lima putusan tersebut adalah:
1. Putusan PN Kebumen No. 08/PDT.G/2004/PN.Kbm (18 Agustus 2004).
2. Putusan Banding PT Semarang No. 35/PDT/2005/PT.Smg (25 Mei 2005).
3. Putusan PT Semarang (Koreksi/Griffie) No. 35/PDT/2005/PDT.Smg (26 Januari 2006).
4. Putusan Kasasi MA RI No. 526/K/PDT/2007 (10 April 2008).
5. Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI No. 628/PK/PDT/2010 (13 Juli 2011).
Suparno menekankan bahwa putusan PK MA tahun 2011 merupakan puncak proses hukum. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kepala Desa Rogodadi selaku pemohon PK. Dengan demikian, kemenangan hukum secara final berada di pihak Pemdes Buayan.
“Mahkamah Agung juga menghukum pemohon PK untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2,5 juta. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 14 Juli 2011,” jelas Suparno sambil menunjukkan salinan dokumen putusan yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H.
Prosedur Administratif Sudah Lengkap
Untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum, Suparno menyerahkan langsung berkas permohonan eksekusi ke meja Public Service (PTSP) Perdata PN Kebumen di Jalan Indrakila No. 15 pada 22 Juni 2026.
“Alhamdulillah, surat permohonan beserta seluruh lampiran dokumen diterima dalam keadaan baik oleh Ibu Sevy, petugas PTSP Perdata PN Kebumen,” kata Suparno.
Pemdes Buayan berharap pengadilan segera menunjuk jurusita dan menetapkan hari pelaksanaan eksekusi. Bagi mereka, ini bukan soal kemenangan politik, melainkan penegakan supremasi hukum.
“Kami tidak menuntut hal yang berlebihan. Kami hanya meminta kepastian hukum ditegakkan. Tidak wajar jika putusan yang sudah inkrah selama 14 tahun didiamkan begitu saja,” tegasnya.
Keresahan Masyarakat dan Tuntutan Transparansi
Hampir dua pekan pasca penyerahan berkas, keheningan dari PN Kebumen mulai menimbulkan tanda tanya besar. Warga di kedua desa yang bersengketa merasa cemas karena ketidakpastian ini berpotensi memicu ketegangan sosial baru.
Seorang perangkat Desa Buayan yang mendampingi proses administrasi mengungkapkan, warga mulai mempertanyakan efektivitas lembaga peradilan.
“Jika putusan pengadilan tertinggi saja tidak segera dieksekusi, di mana letak kepastian hukum bagi kami? Kami khawatir ini akan menimbulkan keresahan di akar rumput. Eksekusi ini penting untuk mengakhiri konflik yang sudah menggantung selama 22 tahun sejak gugatan awal,” ujarnya.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat setempat menilai bahwa lambatnya respons pengadilan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi yudikatif.
Harapan Terhadap Institusi Peradilan
Menutup perbincangan, Suparno menyampaikan harapan agar PN Kebumen dapat merespons permohonan tersebut secara proporsional dan cepat. Ia mengingatkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
“Kami tetap percaya pada integritas lembaga peradilan. Namun, kami berharap ada jawaban tertulis dan kepastian jadwal secepatnya. Jangan biarkan masyarakat menilai bahwa hukum itu tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” Suparno memungkasi.
Hingga saat ini, Detikdimensi.com masih berupaya menghubungi humas PN Kebumen untuk konfirmasi terkait status permohonan eksekusi tersebut.
Catatan Jurnalistik:
Naskah ini disusun berdasarkan dokumen putusan pengadilan, keterangan langsung Kepala Desa Buayan, serta observasi lapangan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(SND)








