Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina : “Mengecam Oknum Anggota Brimob Menganiaya Siswa MTs Hingga Tewas”

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Maluku Tenggara – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mengecam tanpa kompromi sekaligus mendesak hukuman maksimal diberikan kepada Bripka Masias Siahaya. Oknum anggota Brimob itu menganiaya hingga tewas siswa MTs di Maluku Tenggara (Malra), Maluku.

 

Menurut dia, peristiwa yang terjadi merupakan cerminan arogansi Aparat Penegak Hukum (APH). Karena itulah jeratan yang diberikan harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang.

 

“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” ujar Selly, Sabtu (21/2/2026).

 

Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya diketahui memukul kepala siswa MTsN Malra Arianto Tawakal (14) hingga membuatnya bersimbah darah dan tewas. Tak hanya itu, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C juga ikut menganiaya Nasrim Karim (15) kakak Arianto hingga mengalami patah tulang.

Baca Juga :  Polres Kebumen Ingatkan Pelajar: AI Boleh Membantu, Tapi Jangan Menggantikan Semuanya

 

Selain menilai adanya pelanggaran HAM yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian serta KUHP, mantan Bupati Cirebon itu mendorong sanksi berupa hukuman maksimal seumur hidup sebagai bukti kegagalan APH menjamin keselamatan warga negaranya, khususnya generasi penerus bangsa.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Hadapi Karhutla, Bhabinkamtibmas Polres Magetan Digembleng BPBD Kuasai Teknik Penanganan Kebakaran

 

“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” katanya.

 

(TIM REDAKSI)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru