Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Pagedangan, APH Polres Kebumen Harus Bertindak Tegas

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Kebumen – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah disinyalir mengulangi tarikan pungutan liar (Pungli) ke wali siswa dengan dalih iuran bulanan.

 

Salah satu wali siswa, AI menyampaikan bahwa uang tersebut digunakan untuk komite sekolah dengan alasan untuk kegiatan di luar ekstrakurikuler, sedangkan Rp 2 ribu sisanya digunakan untuk kas siswa, yang peruntukannya adalah untuk menjenguk anak yang sakit.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Menurut saya, uang itu digunakan untuk komite sekolah, katanya untuk kegiatan di luar ekstrakurikuler. Kami tidak tahu apa benar uang itu digunakan untuk itu,” terang AI, Rabu (25/2/2026).

 

Senada AI, wali siswa lainnya BN mengatakan bahwa ia ingin ada penjelasan lebih lanjut tentang penggunaan dana tersebut.

 

“Saya ingin tahu lebih jelas tentang kegiatan apa saja yang dibiayai dengan uang itu dan bagaimana proses pengawasannya. Kami hanya ingin anak-anak bersekolah dengan baik, tanpa ada beban biaya yang tidak jelas,” tuturnya.

Baca Juga :  Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal

Sementara itu, ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Sugiyono, SH, menyayangkan adanya pengaduan dari beberapa wali siswa SDN 1 Pagedangan, Kecamatan Ambal, terkait pungli yang dilakukan oleh karyawan, komite, paguyuban sekolah.

 

“Saya sangat menyayangkan adanya keluh kesah wali siswa yang mengaku ditagih dan dipungut atas nama karyawan paguyuban komite sekolah dengan cara yang tidak transparan. Wali siswa mengaku ditagih melalui telepon WhatsApp dengan besaran yang bervariasi untuk kelas satu sampai kelas enam,” katanya.

 

Sugiyono juga mengingatkan bahwa sebelumnya, ia telah melaporkan kasus serupa kepada kepala sekolah dan karyawan komite, namun janji untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun serta memperbaiki sistem tidak ditepati.

 

“Padahal dulu pernah saya adukan dan laporkan kepada pihak kepala sekolah dan karyawan komite sekolah sebelumnya, mereka berjanji tidak akan memungut ke wali siswa dalam bentuk apapun. Namun, faktanya dengan adanya pengaduan dari beberapa wali siswa, penyakit modus dugaan pungli berulah kembali,” ujarnya.

Baca Juga :  Medsos Jadi Alat Pencemaran Nama Baik: Akun PL dan KI Terancam Hukum

 

Sugiyono berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kebumen untuk segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap kasus ini, agar hal serupa tidak terulang kembali dan menjadi efek jera.

 

“Saya berharap APH Polres Kebumen untuk segera ambil tindakan langkah hukum tegas untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

 

Terpisah, saat tim media mendatangi SDN 1 Pagedangan, Kecamatan Ambal, untuk meminta keterangan terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah. Namun, Kepala Sekolah (Kepsek) Al Amin tidak berada di tempat.

 

Menurut keterangan salah satu guru bernama Dwi, Kepsek Al Amin jarang berada di SDN 1 Pagedangan karena beliau merangkap sebagai Pelaksana Tugas (PLT) dan Kepala Sekolah SDN Kradenan.

 

“Pak Al Amin jarang di sini, beliau merangkap sebagai PLT dan Kepsek di SDN Kradenan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pickup Angkut Warga Karanggayam Terguling di Tanjakan Sempor, Tiga Orang Meninggal

 

Dwi juga membantah bahwa SDN 1 Pagedangan masih melakukan pungutan ke wali siswa.

 

“Sudah tidak ada pungutan, tidak ada pungutan apapun di sini,” tambahnya.

 

Namun, saat disinggung terkait dugaan masih menarik pungutan sebesar Rp 10 ribu, Dwi menyanggah dan mengatakan bahwa tidak ada pungutan apapun, baik yang dilakukan oleh komite maupun paguyuban sekolah.

 

“Entah pungutan dilakukan oleh komite maupun paguyuban sekolah, saya tidak tahu. Yang jelas, di sini sudah tidak ada pungutan,” pungkasnya.

 

 

Sebagai Informasi Publik.

 

Pungutan liar (pungli) dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP Pasal 368 tentang pemerasan (ancaman penjara maks. 9 tahun) atau Pasal 423 tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat (penjara maks. 6 tahun). Selain itu, pelaku bisa dijerat UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e atau Pasal 11.

 

 

(SND)

Berita Terkait

“Sing Akur Kabeh Sedulur”: Halal Bihalal Forkopimda–IPSI Magetan Teguhkan Deklarasi Damai Perguruan Silat
Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
Mali Resmi Mencabut Pengakuan terhadap SADR dan Dukung Kedaulatan Maroko
Pil Pahit Tata Wantara: Laporan Poliandri Dihentikan, Wartawan Hendrato Malah Jadi Tersangka, PPWI Minta Keadilan
Dua Pekerja Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Karanggayam, Satu Meninggal
Menjaga Alam, Memakmurkan Rakyat: Pemkab Mukomuko Resmikan Inisiatif Tata Kelola Lanskap Berbasis Kolaborasi
Kondusif, Pengesahan Warga Baru IKS PI Berjalan Aman, Polres Madiun Kota Siagakan Personel di Pintu Masuk Kota
606 Personel Polres Ngawi Sukses Kawal Pengesahan Warga IKSPI di Buduran Madiun
Berita ini 429 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:11 WIB

“Sing Akur Kabeh Sedulur”: Halal Bihalal Forkopimda–IPSI Magetan Teguhkan Deklarasi Damai Perguruan Silat

Sabtu, 11 April 2026 - 10:45 WIB

Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 - 10:38 WIB

Mali Resmi Mencabut Pengakuan terhadap SADR dan Dukung Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 - 10:35 WIB

Pil Pahit Tata Wantara: Laporan Poliandri Dihentikan, Wartawan Hendrato Malah Jadi Tersangka, PPWI Minta Keadilan

Jumat, 10 April 2026 - 18:01 WIB

Dua Pekerja Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Karanggayam, Satu Meninggal

Berita Terbaru